Sunat Perempuan Telah Dilarang, Bagaimana Implementasinya?

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tidak Ada Toleransi bagi Mutilasi Alat Kelamin Perempuan(International Day Zero Tolerance for Female Genital Mutilation). Hari ini adalah alarm global bahwa praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan atau yang sering disebut sunat perempuan atau female genital mutilation/cutting (FGM/C) masih berlangsung di banyak wilayah dunia, termasuk Indonesia.

Kalau di banyak negara isu ini dipahami sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sendiri sudah mengambil langkah lanjuta dengan menghapus praktik sunat perempuan dalam aturan kesehatan nasional lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Kesehatan. 

Tapi apakah aturan itu benar‑benar berjalan? Dan sejauh mana janji kebijakan ini diterjemahkan di realitas masyarakat? 

Mengapa Sunat Perempuan Harus Dilarang?

Praktik sunat perempuan bukan soal kebersihan atau kesehatan. Secara medis dan HAM, pemotongan atau pelukaan genital perempuan tidak punya dasar manfaat kesehatan yang jelas dan justru berpotensi menimbulkan komplikasi fisik dan psikologis jangka panjang. Organisasi seperti United Nations Population Fund (UNFPA) memandang praktik semacam ini sebagai hambatan serius bagi kesetaraan gender dan pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan.

Sunat perempuan bahkan digolongkan oleh WHO dalam segala prosedur yang melibatkan pengangkatan atau pencederaan alat kelamin perempuan tanpa alasan medis. Artinya sunat perempuan jelas termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. 

Angka Sunat Perempuan di Indonesia: Masih Signifikan

Peraturan boleh tegas di kertas, tapi data menunjukkan bahwa praktik ini masih punya akar kuat di masyarakat. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dimuat dalam Antara, sebagian besar alasan masyarakat menyatakan bahwa perempuan perlu disunat karena perintah agama (68,1 persen). Alasan lainnya termasuk karena sebagian besar orang melakukannya (40,3 persen) dan alasan kesehatan (26,1 persen). 

Angkanya sendiri menunjukkan bahwa sekitar 50,5 persen perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami praktik sunat perempuan. Distribusi geografisnya pun merata antara perkotaan (50,9 persen) dan pedesaan (50,0 persen). Wilayah tertentu justru menunjukkan prevalensi yang lebih tinggi, seperti Sulawesi (81,2 persen), Kalimantan (73,1 persen), dan Sumatera (69,7 persen).

Baca juga: Pemerintah Indonesia Hapus Praktik Sunat Perempuan

Apa yang Diatur PP No. 28 Tahun 2024?

Inti dari PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah menghapus praktik sunat perempuan dalam konteks layanan kesehatan, terutama terhadap bayi, balita, dan anak prasekolah. Pasal 102 huruf a PP ini secara eksplisit menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus mencakup menghapus praktik sunat perempuan. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberi edukasi tentang organ reproduksi perempuan dan menolak segala bentuk sentuhan atau tindakan yang bisa merugikan tubuh anak. Secara prinsip, tujuan kebijakan ini adalah melindungi hak kesehatan tubuh perempuan dan anak perempuan, serta menghapus praktik yang bersifat membahayakan.

Lantas bagaimana implentasinya?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa implementasi roadmap pencegahan praktik pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) masih rendah. Banyak masyarakat bahkan tidak tahu sama sekali tentang keberadaan aturan ini. Survei Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 60 persen responden tidak mengetahui adanya larangan ini. 

Walaupun aturan menghapus praktik ini, data pemantauan menunjukkan bahwa sekitar 66 persen masih mempraktikkan sunat perempuan, sementara hanya 34 persen yang tidak melakukan. Ini bukan hanya angka, tapi bendera merah bahwa kebijakan belum tersampaikan atau belum diterima secara luas oleh publik.

Merangkum keterangan dari Maria Ulfah, Ketua Komnas Perempuan dalam Antara, terdapat dua alasan besar yang membuat implementasi stagnan:

1. Kurangnya edukasi publik dan tenaga kesehatan
Tidak semua tenaga kesehatan tahu bahwa mereka dilarang melakukan tindakan ini. Apalagi masyarakat umum yang masih melihatnya sebagai tradisi atau tanda kebersihan. Sehingga tak jarang yang berinisiatif melakukan sunat perempuan itu justru datang dari masyarakat sendiri.

2. Pengaruh agama dan budaya yang kuat
Alasan agama disebut banyak orang sebagai dasar kuat mempertahankan praktik ini, padahal tafsir keagamaan itu beragam dan sejumlah ulama menilai P2GP tanpa alasan medis adalah haram. Namun narasi kuat di masyarakat seringkali tetap menguatkan praktik ini. 

Baca juga: Sunat Perempuan, Bentuk Diskriminasi Berbasis Gender

Kebijakan Saja Tidak Cukup

Aturan seperti PP 28/2024 itu langkah politik penting. Tapi jika tidak diikuti implementasi sistematis, edukasi yang tepat, dan perubahan sosio‑kultural, itu akan jadi aturan yang diam di kertas. UNFPA bahkan menegaskan pentingnya keberlanjutan peta jalan dan langkah lebih tegas agar kebijakan itu benar‑benar bekerja di lapangan.

Edukasi, pendekatan berbasis hak asasi manusia, dan kolaborasi dengan tokoh agama serta masyarakat lokal adalah kunci. Tanpa itu, kita hanya akan melihat angka dan aturan, bukan perubahan nyata di kehidupan perempuan dan anak perempuan yang jadi korban praktik ini.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Slut Shaming Kekerasan Verbal yang Merendahkan Perempuan

Slut Shaming: Kekerasan Verbal yang Merendahkan Perempuan

Semua Orang Punya SOGIESC Menggeser Cara Kita Melihat Gender, Seksualitas, dan Hak Asasi Manusia (1)

Semua Orang Punya SOGIESC: Menggeser Cara Kita Melihat Gender, Seksualitas, dan Hak Asasi Manusia

Krisis Iklim Meningkatkan Risiko Kekerasan Berbasis Gender

Leave a Comment