Bincangperempuan.com- Bagi sebagian perempuan hamil dan melahirkan adalah impian besar. Namun, pada kenyataannya tidak semua perempuan mampu secara biologis. Oleh karena itu, hadirlah “ibu pengganti” atau surrogate mother sebagai alternatif. Di negara maju seperti Amerika Serikat, praktik ini sudah cukup dikenal dan menjadi solusi bagi pasangan yang tidak bisa memiliki anak secara alami. Tapi, sebenarnya apa itu surrogate mother? Apakah praktik ini legal di Indonesia? Dan mengapa ia menjadi isu yang kontroversial, terutama dari perspektif feminis?
Apa Itu Surrogate Mother?
Menurut Oxford Reference, surrogate mother adalah perempuan yang menjalani kehamilan baik melalui inseminasi buatan atau penyisipan embrio atas kesepakatan dengan pihak lain (biasanya pasangan yang secara biologis tidak bisa punya anak). Ia meminjamkan rahim dikenal melalui pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri (bayi tabung), yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.Setelah setelah bayi lahir, anak akan diserahkan kepada pihak yang memintanya. Prosedur ini bisa dilakukan secara pribadi atau melalui lembaga khusus, dan umumnya tidak melibatkan pembayaran kecuali untuk penggantian biaya yang wajar.
Dalam praktiknya, ada dua jenis surrogacy:
- Traditional surrogacy, di mana sel telur berasal dari ibu pengganti dan dibuahi dengan sperma ayah biologis (biasanya melalui inseminasi buatan), sehingga ibu pengganti memiliki hubungan genetik dengan bayi.
- Gestational surrogacy, yang lebih umum digunakan sekarang, di mana embrio hasil pembuahan sel telur dan sperma pasangan ditanamkan ke rahim ibu pengganti. Dalam hal ini, ia hanya mengandung, tanpa hubungan genetik dengan bayi.
Baca juga: Tes Kehamilan Pada Siswi: Antisipasi atau Pelanggaran Privasi?
Siapa yang Bisa Menggunakan Jasa Surrogate Mother?
Melansir dari WebMD, berikut beberapa alasan mengapa seseorang atau pasangan menggunakan jasa surrogate mother atau ibu pengganti. Di antaranya:
- Perempuan yang tidak memiliki rahim (karena kondisi medis atau operasi pengangkatan).
- Perempuan yang menderita penyakit serius, seperti kelainan jantung, yang membuat kehamilan berisiko tinggi.
- Pasangan yang sudah mencoba berbagai metode reproduksi berbantu (seperti IVF) tanpa hasil.
- Pasangan sesama jenis, yang ingin memiliki anak biologis. Dalam kasus pasangan gay, bisa dilakukan dengan dua cara menggunakan ibu pengganti tradisional, atau dengan donor sel telur yang kemudian ditanamkan ke ibu pengganti melalui metode gestasional.
Apakah Legal di Indonesia?
Nah, di sinilah persoalan muncul, di Indonesia, praktik surrogate mother dilarang. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 127, menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alami hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Bahkan, jika menggunakan metode bayi tabung, embrio yang digunakan harus berasal dari pasangan tersebut dan ditanamkan di rahim sang istri sendiri.
Dengan kata lain, menyewa rahim perempuan lain, baik karena alasan medis maupun non-medis belum diakui secara hukum. Ini juga menjadi alasan mengapa praktik surrogacy nyaris tidak terdengar di Indonesia, kecuali mungkin dilakukan secara diam-diam atau di luar negeri oleh warga negara Indonesia yang mampu secara finansial.
Baca juga: Kenali 10 Infeksi Selama Kehamilan dan Upaya Mengatasinya
Pro dan Kontra dari Sudut Pandang Feminisme
Perdebatan mengenai surrogate mother tidak berhenti di legalitas semata. Isu ini juga membelah pandangan feminis ke dalam dua kubu besar:
- Pendukung Surrogacy
Pendukung, terutama dari kalangan liberal feminists, berpegang pada prinsip “tubuhku adalah milikku.” Mereka berargumen bahwa perempuan berhak penuh atas tubuhnya sendiri, termasuk untuk memilih menjadi ibu pengganti dan menerima kompensasi atas jasa reproduksi tersebut. Dalam pandangan ini, kehamilan bisa dilihat sebagai bentuk kerja reproduktif yang setara dengan kerja fisik atau intelektual lainnya. Larangan atas surrogacy justru dianggap sebagai bentuk kontrol negara terhadap tubuh perempuan.
Mereka juga menekankan pentingnya persetujuan yang sadar dan sukarela (informed consent). Selama seorang perempuan memahami risikonya, diberi informasi lengkap, dan tidak dipaksa oleh kondisi sosial-ekonomi, maka keputusan untuk menjadi ibu pengganti adalah valid dan layak dihormati.
- Penolak Surrogacy
Di sisi lain, feminis radikal dan Marxis melihat praktik ini sebagai bentuk eksploitasi tubuh perempuan oleh sistem patriarki dan kapitalisme. Mereka menilai tubuh perempuan direduksi menjadi “mesin produksi bayi” demi keuntungan pihak lain, baik orang tua penyewa maupun industri medis.
Elizabeth Anderson, seorang filsuf feminis, menyebut bahwa kontrak kehamilan memperlakukan kehamilan sebagai proses produksi industri yang dingin dan tak bernyawa. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin kita bisa memisahkan kehamilan dari emosi, kasih sayang, dan ikatan biologis yang menyertainya?
Selain itu, kritik tajam juga datang dari kenyataan bahwa mayoritas ibu pengganti berasal dari kelompok sosial ekonomi bawah. Banyak dari mereka tidak sepenuhnya memahami kontrak yang mereka tanda tangani, atau berada dalam posisi tidak punya pilihan lain secara ekonomi.
Jalan Tengah: Surrogacy Altruistik?
Beberapa feminis mencoba menawarkan jalan tengah yaitu altruistic surrogacy. Dalam versi ini, ibu pengganti tidak menerima bayaran, melainkan menjalani proses ini sebagai bentuk cinta dan bantuan, misalnya seorang kakak menjadi ibu pengganti bagi adiknya.
Namun, apakah ini benar-benar bebas dari eksploitasi? Relasi dalam keluarga pun tidak luput dari tekanan, rasa bersalah, dan manipulasi emosional. Jadi, pertanyaan tentang kebebasan memilih tetap relevan.
Lalu, Haruskah Surrogacy Dilegalkan di Indonesia?
Di satu sisi, surrogacy bisa menjadi harapan bagi banyak pasangan yang mendambakan anak. Di sisi lain, tanpa regulasi ketat dan perlindungan terhadap ibu pengganti, praktik ini bisa membuka ruang eksploitasi dan ketimpangan.
Ketika praktik surrogate mother dilarang tanpa ruang diskusi, kita justru membuka peluang terjadinya praktik diam-diam yang tidak aman dan tidak adil. Ibu pengganti bisa saja tereksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak, sementara pasangan yang menyewa jasa mereka pun berisiko terlibat dalam situasi hukum yang rumit dan tidak pasti. Karena itu, mungkin sudah saatnya Indonesia mulai membicarakan isu ini secara terbuka, terutama dalam kerangka hak atas tubuh perempuan, keadilan sosial, serta etika reproduksi di era modern.
Referensi:
- Oxford Reference. (n.d.). Surrogate mother. Diakses dari https://www.oxfordreference.com/display/10.1093/oi/authority.20110803100544170
- WebMD. (2023). Using a Surrogate Mother: What to Know. Diakses dari https://www.webmd.com/infertility-and-reproduction/using-surrogate-mother
- Borah, M., Deka, D., & Saikia, B. (2022). Commercial surrogacy and women’s autonomy: A feminist ethical analysis. Journal of Human Reproductive Sciences, 15(3), 219–226. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9250556/
