10 Tahun, 1.131 Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat setidaknya 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan sepanjang 2014 hingga 2024. Angka itu mencakup berbagai bentuk kekerasan—mulai dari intimidasi, pemanggilan polisi, penggusuran, hingga pemidanaan yang menimpa masyarakat adat, aktivis, hingga jurnalis lingkungan. Sektor yang paling sering memicu konflik adalah perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan proyek infrastruktur berskala besar yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini menjadi alarm tanda bahaya dalam demokrasi hijau.

Korban tidak hanya laki-laki. Komnas Perempuan mencatat, aduan yang melibatkan perempuan pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan justru mendominasi laporan mereka. Mereka bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga menghadapi tekanan sosial dan ekonomi, bahkan stigma di lingkungan sendiri. Di banyak daerah, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak karena mereka kehilangan akses terhadap sumber air, lahan pertanian, dan sumber pangan setelah wilayahnya diambil alih proyek industri ekstraktif.

Baca juga: #PerempuanRawatBumi: Kelompok Perempuan Kaba Lestari, dari Ladang Konflik ke Solusi Pangan yang Memberdayakan

Peta Kekerasan

Laporan Satya Bumi dan Protection International dalam 2024 Monitoring Report on the Situation of Environmental Human Rights Defenders in Indonesia memperlihatkan situasi yang tak kalah suram.

Sepanjang 2024 saja, terjadi 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela hak atas lingkungan, dengan total 204 korban individu dan 15 kelompok masyarakat. Dari jumlah itu, 48 korban adalah laki-laki dan 16 perempuan, sementara 140 lainnya tidak teridentifikasi jenis kelaminnya.

Pelakunya beragam, terutama dari pihak negara—-aparat kepolisian tercatat terlibat dalam 16 kasus, sementara dari pihak non negara, ada orang tak dikenal dalam 10 kasus dan perusahaan perkebunan dalam 8 kasus. Sisanya melibatkan aparat desa, pejabat daerah, atau pihak keamanan perusahaan. Bentuk kekerasan yang terjadi pun bervariasi: intimidasi, ancaman verbal, kekerasan fisik, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi hukum dengan tuduhan-tuduhan yang kerap lemah secara hukum.

Di beberapa daerah, aparat kerap menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, UU Minerba, atau bahkan UU Darurat untuk menjerat aktivis. Tuduhan seperti “penyebaran kebencian”, “menghasut”, “pemerasan”, atau “menghalangi kegiatan tambang” seringkali diarahkan kepada masyarakat adat atau pembela lingkungan yang menolak proyek tambang.

Salah satu contohnya adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari Karimunjawa, yang pada April 2024 dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena unggahan Facebook-nya mengkritik tambak udang ilegal di kawasan taman nasional laut. Ia dijerat dengan pasal penyebaran kebencian berdasarkan UU ITE, meski unggahannya bertujuan menyuarakan pencemaran laut di kampung halamannya.

Siapa Melindungi Pembela Lingkungan?

Meski sudah ada Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan, implementasinya masih jauh dari ideal.
Peraturan itu menyebut bahwa pembela lingkungan berhak mendapatkan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis ketika menghadapi ancaman. Namun dalam praktiknya, banyak aparat justru tidak memahami—atau mengabaikan—ketentuan tersebut.

Meskipun telah adal anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), banyak laporan masyarakat terhadap perusahaan tambang atau perkebunan justru berbalik menjadi tuntutan hukum terhadap pelapornya. Dalam konteks ini, hukum sering digunakan sebagai alat pembungkaman, bukan perlindungan.

Selain itu, ruang digital kini menjadi medan baru kriminalisasi. Aktivis yang mengunggah laporan kerusakan lingkungan di media sosial bisa dituduh menyebarkan hoaks atau mencemarkan nama baik. Padahal, kritik dan dokumentasi semacam itu merupakan bagian penting dari advokasi publik dan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.

Baca juga: Perempuan Sungai Lemau Berjuang Melawan Krisis Iklim

Jalan Panjang Perlindungan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 memberikan sedikit harapan. Putusan itu memperluas cakupan perlindungan hukum dalam Pasal 66 UU Lingkungan, mencakup tidak hanya korban langsung, tapi juga saksi, ahli, dan pendamping hukum. Ini berarti, siapapun yang terlibat dalam pembelaan lingkungan berhak mendapat perlindungan dari tuntutan hukum sewenang-wenang.

Namun, tanpa perubahan sikap aparat dan penegakan hukum yang berpihak pada korban, regulasi itu akan tetap menjadi teks tanpa makna. Banyak pejuang lingkungan di Indonesia masih harus menanggung risiko kehilangan kebebasan, pekerjaan, bahkan nyawa, hanya karena menolak tambang atau menulis tentang pencemaran di kampungnya.

Kriminalisasi aktivis lingkungan menunjukkan bahwa perjuangan menjaga bumi tidak hanya soal alam, tetapi juga soal hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam situasi di mana suara masyarakat kerap dibungkam, setiap advokasi menjadi bentuk keberanian untuk mempertahankan ruang hidup bersama.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Mengapa Korban Sulit Lepas dari Hubungan Toksik? Mengenal Trauma Bonding

Benarkah RUU KIA dapat Merugikan Ibu Hamil?

Diligent

Diligent: Generasi Alpha Bengkulu Siap Beraksi

Leave a Comment