Anak Jadi Korban, YLBHI Bongkar Pola Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Pasca Demo Agustus 2025

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama jaringan LBH di berbagai daerah menemukan adanya pola pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang sistematis. Pelanggaran ini terjadi dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Korbannya adalah aktivis dan masyarakat sipil pasca demonstrasi serta kerusuhan yang terjadi di penghujung Agustus 2025.

Dalam konferensi pers pada 29 September 2025, LBH-YLBHI memaparkan pengalaman pendampingan di lapangan, termasuk berbagai temuan serius mengenai kriminalisasi, penyiksaan, hingga penutupan akses bantuan hukum.

Tantangan Pendampingan di Lapangan

Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya kesulitan mengakses data korban. Informasi yang tersedia sangat terbatas meski tim advokasi sudah berulang kali mendatangi Polda, Polres, maupun kepolisian setempat.

“Ketika di lapangan, kami tidak diberikan akses kepada orang-orang yang ditangkap. Kebanyakan baru dibuka setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dalam banyak kasus polisi lebih memilih menunjuk advokat secara sepihak, bukan kuasa hukum yang dipilih keluarga atau korban. LBH kerap tidak diberi kesempatan mendampingi sejak awal penangkapan. “Sebagian besar baru dibuka setelah pemeriksaan selesai. Bahkan, banyak kasus di mana kepolisian menunjuk advokat sepihak kepada massa aksi yang ditangkap. Ini jelas melemahkan hak atas bantuan hukum yang seharusnya dijamin undang-undang,” tegasnya. 

Selain itu, Julian menyoroti pola berulang terhadap anak-anak yang ditangkap. Mereka tidak didampingi orang tua maupun wali sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan, kekerasan kerap terjadi untuk memaksa pengakuan bahwa mereka terlibat aksi anarkis.  Massa aksi kerap dipaksa mengaku terlibat kerusuhan, bahkan mengalami pemukulan hingga penyiksaan. Di beberapa wilayah, aparat juga melakukan tes urine terhadap massa aksi dengan dalih mencari kaitan dengan narkoba atau alkohol.

Lebih jauh, Julian mengungkap adanya upaya menutupi kasus kekerasan. Keluarga korban meninggal diminta tidak menuntut secara pidana maupun perdata, dengan iming-iming kompensasi atau “tali asih”. Aparat juga sering bersikap pasif, menunggu laporan dari keluarga, padahal kasus kekerasan aparat seharusnya bisa segera ditindak tanpa perlunya delik aduan.

Baca juga: Belajar Demokrasi dari Gen Z Nepal yang  Pilih Perdana Menteri Lewat Discord

Pola Umum Pelanggaran Hukum

Arif Maulana dari YLBHI menegaskan bahwa praktik pelanggaran tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyebar di Jawa Timur, Makassar, hingga daerah lain. “Penangkapan besar-besaran atas nama penegakan hukum justru banyak melanggar ketentuan perundang-undangan dan terindikasi pelanggaran HAM,” tegasnya.

Beberapa pola umum yang ditemukan YLBHI antara lain:

  1. Ketiadaan akses informasi bagi keluarga maupun kuasa hukum, bahkan muncul dugaan orang hilang.
  2. Penangkapan sewenang-wenang tanpa bukti kuat, dilakukan aparat berpakaian preman di malam hari, seolah pelaku tertangkap tangan.
  3. Pemeriksaan dan interogasi dilakukan  hingga dini hari tanpa memperhatikan kondisi fisik dan psikologis korban.
  4. Penyitaan barang pribadi secara ilegal, termasuk artikel, buku dan zine yang dijadikan barang bukti kejahatan.
  5. Manipulasi bantuan hukum, termasuk intervensi agar korban mencabut kuasa hukum dari LBH.
  6. Kekerasan dan penyiksaan, dialami orang dewasa maupun anak. LBH Yogyakarta mencatat setidaknya 26 anak ditangkap di Magelang, sebagian mengaku dicambuk dengan selang, ditampar, dan ditendang.
  7. Penyebaran data pribadi dan stigma, khususnya kepada anak, yang dicap sebagai pelaku anarkis melalui media sosial.
  8. Kasus salah tangkap yang belum ditindaklanjuti secara proporsional, disertai dugaan pemerasan. Korban dipaksa bungkam dengan iming-iming kompensasi serta desakan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak membawa kasus ke ranah hukum.

Data Penangkapan dan Kriminalisasi

Hingga 27 September 2025, YLBHI mencatat 960 orang ditangkap, dengan 160 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 265 adalah anak.

Distribusi terbesar terdapat di Polda Jatim (325 orang, termasuk 140 anak), Polda Metro Jaya (232 orang, termasuk 32 anak), dan Polda Jateng (136 orang, termasuk 56 anak).

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 28 UU ITE, hingga pasal-pasal darurat dan aturan lain yang dinilai terlalu dipaksakan.

Baca juga: Anarkis Sering Dijadikan Alibi Pemerintah Kriminalisasi Demonstran, Tapi Apa Arti Sebenarnya?

Analisis dan Desakan YLBHI

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pola ini adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, aparat justru mencari kambing hitam dan menuduh aktivis prodemokrasi sebagai provokator, alih-alih mengusut pelaku kekerasan yang sebenarnya.

“Kemarahan publik membesar justru karena kekerasan aparat. Tapi yang dicari malah aktivis sipil dan jurnalis yang pro terhadap demokrasi. Ini jelas upaya mencari kambing hitam dalam kerusuhan tersebut,” ujar Isnur.

Isnur menegaskan bahwa YLBHI dan seluruh kantor LBH tetap konsisten mendampingi masyarakat yang dikriminalisasi. Ia juga menyerukan solidaritas publik untuk terus bersuara.

YLBHI mendesak:

  1. Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap kebenaran kasus.
  2. Pembebasan massa aksi yang tidak bersalah dan pencabutan status tersangka tanpa syarat.
  3. Penghentian kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi dan jurnalis.
  4. Pemenuhan hak anak dan korban, termasuk pendampingan orang tua, psikolog, dan advokat.
  5. Proses hukum bagi aparat pelaku kekerasan dan pemenuhan keadilan bagi korban.

“Jangan takut. Demokrasi hanya bisa tegak jika warga tetap kritis, tetap berekspresi, dan menolak bungkam,” pungkas Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

TOLERANSI NOL Terhadap Segala Bentuk Kekerasan

Pacaran sama Brondong: Apa Benar Umur Hanyalah Angka?

Sindrom Menyalahkan Perempuan: Menyoroti Beban Tidak Adil

Leave a Comment