Bincangperempuan.com- Kemajuan penanggulangan HIV di Asia dan Pasifik yang dibangun selama puluhan tahun menghadapi ancaman kemunduran. Pemotongan pendanaan, meningkatnya kebijakan yang membatasi kelompok minoritas, hingga melemahnya perlindungan terhadap komunitas LGBTIQ dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan pencegahan dan pengobatan HIV.
Peringatan itu mengemuka dalam sesi SHE & Rights pada Konferensi AIDS Internasional ke-26 atau AIDS 2026 di Rio de Janeiro, Brasil. Para pegiat kesehatan dan hak asasi manusia menilai krisis HIV saat ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga menyempitnya ruang hak asasi bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.
Sangeet Kayastha dari YPEER Asia Pacific Center mengatakan kemajuan yang telah dibangun selama sekitar dua dekade di kawasan Asia mulai mengalami pembalikan. Sebelumnya, sejumlah negara mulai menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap isu LGBTIQ, meningkatkan pendanaan domestik untuk HIV, dan melakukan dekriminalisasi.
Namun, kemunduran telah terjadi sejak setelah pandemi COVID-19, bahkan sebelum pemotongan pendanaan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Banyak negara, menurut Kayastha, menggunakan pandemi untuk mengurangi layanan bagi orang yang hidup dengan HIV, komunitas LGBTIQ, dan penyandang disabilitas. Pemotongan pendanaan domestik juga mempersempit akses kelompok muda terhadap informasi mengenai HIV serta kesehatan dan hak seksual dan reproduksi.
“Berbagai kemajuan yang dicapai selama dua dekade mulai mengalami kemunduran,” demikian gambaran yang disampaikan dalam sesi tersebut.
Situasi di satu negara juga tidak berdiri sendiri. Kebijakan regresif yang muncul di satu negara dapat menyebar dan memberikan pengaruh ke negara lain di kawasan. Pada saat yang sama, kekerasan terhadap komunitas LGBTIQ meningkat dan upaya advokasi menghadapi hambatan yang semakin besar.
Baca juga: Krisis Iklim dan Inflasi Memperburuk Kemiskinan Menstruasi Global
PrEP Baru Menjangkau Sebagian Kecil yang Membutuhkan
Kondisi tersebut diperburuk oleh masih terbatasnya akses terhadap layanan pencegahan HIV.
Dalam pemaparan sesi SHE & Rights, disebutkan bahwa di kawasan Asia-Pasifik, PrEP atau profilaksis prapajanan baru menjangkau sekitar 2,5 persen dari orang yang membutuhkannya.
Padahal, sejumlah negara seperti Fiji, Filipina, dan Papua Nugini menghadapi epidemi HIV dengan pertumbuhan tercepat di dunia.
Numan Afifi dari APCOM Foundation mengatakan kelompok-kelompok yang paling membutuhkan layanan HIV justru menghadapi hambatan terbesar ketika hak mereka dibatasi dan layanan berbasis komunitas kehilangan sumber pendanaan.
Menurutnya, kriminalisasi dan stigma tidak membuat populasi kunci menghilang. Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong masyarakat menjauh dari layanan tes, pengobatan, dan pencegahan.
Secara global, risiko tertular HIV dilaporkan 80 kali lebih tinggi di kalangan laki-laki gay dan laki-laki lain yang berhubungan seks dengan laki-laki. Risiko tersebut juga 17 kali lebih tinggi pada transgender dan pekerja seks serta 34 kali lebih tinggi pada pengguna narkoba suntik.
Risiko tersebut, menurut Afifi, berkaitan dengan marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi yang dialami kelompok-kelompok tersebut, bukan karena identitas mereka.
Ketika anggaran layanan kesehatan dipotong, layanan berbasis komunitas yang menjangkau populasi kunci menjadi kelompok yang paling awal terdampak.
Padahal, organisasi yang dipimpin oleh komunitas selama ini memainkan peran penting dalam menyediakan layanan tes HIV, tes mandiri, PrEP, serta dukungan sebaya kepada kelompok yang sulit dijangkau sistem kesehatan formal.
“Ketika kita membela hak kelompok yang paling termarginalkan, kita membela kesehatan semua orang. Hak bukanlah kemewahan dalam respons terhadap HIV. Hak adalah fondasinya,” kata Afifi.
Bhutan dan Ancaman Terhadap Keberlanjutan Layanan
Bhutan menjadi salah satu contoh bagaimana perubahan kebijakan dapat memperluas akses terhadap layanan kesehatan bagi populasi kunci.
Pegiatt muda Dechen dari Disability 2030 menyebut dekriminalisasi aktivitas sesama jenis pada 2021, yang kemudian diikuti sejumlah kebijakan pendukung, membuka ruang bagi pusat-pusat kesehatan di setiap distrik untuk memberikan layanan kepada populasi kunci.
Layanan tersebut mencakup pemeriksaan rutin, penyediaan alat tes mandiri, hingga PrEP yang diperkenalkan pada tahun sebelumnya.
Program itu dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah mitra.
Namun, keterbatasan pendanaan internasional kini menempatkan keberlanjutan program tersebut dalam risiko.
Dechen menilai kelangsungan program HIV bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengintegrasikan pencegahan HIV ke dalam perencanaan nasional dan menyediakan pembiayaan dari sumber domestik.
Para relawan muda di negara tersebut juga terus melakukan edukasi mengenai HIV dan berupaya mengurangi hambatan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan gender.
Baca juga: Dorongan Balik terhadap Kesetaraan Gender Bayangi Sidang CSW70
Dua Krisis yang Saling Memperparah
Situasi di Asia menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas dalam respons global terhadap HIV.
Para pembicara dalam sesi SHE & Rights memperingatkan dunia sedang menghadapi dua krisis secara bersamaan: pemotongan besar-besaran terhadap pendanaan program HIV dan meningkatnya gerakan anti-hak serta anti-gender yang terorganisasi.
Menurut Afifi, kedua persoalan tersebut tidak berjalan secara terpisah, tetapi saling memperparah.
Di sejumlah negara, rancangan kebijakan mengenai “nilai-nilai keluarga” dan undang-undang yang disebut sebagai “anti-propaganda” digunakan untuk kembali mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, pekerjaan seks, dan ekspresi gender.
Di tingkat internasional, sejumlah instrumen yang dinilai regresif juga dinilai berpotensi melemahkan norma mengenai kesehatan dan hak asasi manusia.
Kondisi tersebut terjadi ketika respons global terhadap HIV sebenarnya telah menghasilkan kemajuan besar. Sejak 2010, infeksi HIV baru turun lebih dari 40 persen, sementara kematian terkait AIDS menurun 57 persen.
Sebanyak 32 juta orang dilaporkan menjalani pengobatan pada tahun sebelumnya.
Namun, kemajuan tersebut masih jauh dari aman. Pada 2025, sekitar 1,2 juta orang masih tertular HIV dan seseorang masih meninggal akibat penyebab terkait HIV setiap menit.
Afrika Hadapi Dampak Nyata Krisis Pendanaan
Jika Asia menghadapi ancaman kemunduran perlindungan hak dan keterbatasan layanan pencegahan, sejumlah negara di Afrika telah mengalami dampak langsung dari krisis pendanaan.
Di Kenya, Nelly Munyasia, Direktur Eksekutif Reproductive Health Network Kenya, menggambarkan dampak perintah penghentian kerja USAID pada 2025.
Ketika dukungan USAID berhenti, berbagai sistem layanan yang sebelumnya berjalan secara paralel ikut terganggu. Layanan antiretroviral, pemeriksaan kesehatan, rujukan, penjangkauan komunitas, konseling, dan pusat tes mengalami penghentian.
“Kami melihat rak-rak menjadi kosong,” kata Munyasia.
Krisis tersebut tidak hanya memengaruhi ketersediaan komoditas HIV, tetapi juga persediaan alat dan layanan keluarga berencana.
Survei awal yang dilakukan di lima wilayah di Kenya pada akhir Juli 2026 juga menunjukkan peningkatan jumlah kehamilan tidak direncanakan, infeksi dan infeksi ulang HIV, serta aborsi tidak aman.
Menurut Munyasia, krisis layanan kesehatan juga dimanfaatkan kelompok-kelompok anti-hak untuk mendorong narasi kebencian atas nama “nilai-nilai Afrika”.
Tenaga kesehatan menghadapi pengawasan, pelecehan, serangan, bahkan penangkapan karena memberikan layanan aborsi atau layanan kepada komunitas LGBTQIA dan remaja.
“Seorang remaja tidak dapat dipisahkan-pisahkan. Layanan kesehatan harus bersifat menyeluruh,” demikian salah satu pesan yang mengemuka dari pengalaman Kenya.
Perempuan Afrika Minta Ratifikasi Konvensi Ditunda
Selain persoalan pendanaan, sesi tersebut juga menyoroti kekhawatiran terhadap perkembangan hukum dan kebijakan di Afrika.
Mai Aman dari Initiative for Strategic Litigation in Africa memaparkan kritik terhadap African Union Convention on Ending Violence Against Women and Girls atau AU CEVAWG.
Melalui kampanye Pause for Purpose, sejumlah feminis Afrika, penyintas, dan organisasi hak perempuan tidak menolak keberadaan konvensi untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Namun, mereka meminta proses ratifikasi dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagi peninjauan independen terhadap naskah konvensi.
Kampanye tersebut menilai proses penyusunan belum cukup melibatkan organisasi hak perempuan, penyintas, dan masyarakat sipil.
Dalam survei terhadap sekitar 1.500 organisasi masyarakat sipil, hanya 33 persen responden yang mengetahui bahwa konvensi sedang disusun sebelum diadopsi. Sebanyak 93 persen menyatakan tidak pernah dikonsultasikan.
Selain persoalan proses, terdapat kekhawatiran mengenai substansi hukum, termasuk belum kuatnya kerangka anti-diskriminasi dan belum memadainya perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak perempuan Afrika.
“Berhenti sejenak, dengarkan, perkuat, lalu ratifikasi,” menjadi pesan utama kampanye tersebut.
Hak Bukan Tambahan
Dari Asia hingga Afrika, pesan yang muncul dalam AIDS 2026 memiliki benang merah yang sama: kemajuan penanggulangan HIV tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.
Ketika kelompok-kelompok rentan dikriminalisasi, mereka semakin sulit menjangkau layanan kesehatan. Ketika organisasi komunitas kehilangan pendanaan, kelompok yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem formal kehilangan akses terhadap tes, pengobatan, dan pencegahan.
Ketika layanan kesehatan bergantung pada pendanaan yang tidak berkelanjutan, gangguan terhadap satu sumber pembiayaan dapat menghentikan layanan bagi jutaan orang.
Para pegiat yang berbicara dalam sesi SHE & Rights mengingatkan bahwa dunia kini memasuki periode penting menuju target pengakhiran AIDS pada 2030.
Kemajuan yang telah dicapai selama dua dekade terakhir, menurut mereka, dapat terurai kembali jika hak-hak kelompok yang paling termarginalkan terus dibatasi dan layanan kesehatan kehilangan dukungan yang dibutuhkan.
