Bengkulu Darurat Perkawinan Anak: 625 Kasus dalam Setahun

Betty Herlina

News, Data

Bengkulu Darurat Perkawinan Anak 625 Kasus dalam Setahun

Bincangperempuan.com– Provinsi Bengkulu mencatatkan angka yang mengkhawatirkan dalam hal perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu per 29 Oktober 2024, terdapat 625 kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Kabupaten Seluma mencatat 158 kasus, disusul Bengkulu Utara 104, Kepahiang  79, dan Kota Bengkulu 72 kasus. Angka tersebut menunjukan praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Bengkulu.

Tak hanya data tahunan, catatan historis juga menunjukan tren yang mengkhawatirkan. Di Kecamatan Merigi misalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi mencatat 27 kasus pernikahan dini selama periode 2021–2023. Ini memperkuat bukti bahwa fenomena ini bukanlah kejadian insidental, melainkan masalah yang terus berulang dan mengakar.

Baca juga: Problem Pernikahan Anak yang Tak Kunjung Selesai di Bengkulu

Lebih lanjut, Badan Pusat Statisik, menunjukan 6,3 persen perempuan Bengkulu sepanjang 2024 usia 20-24 tahun sudah menikah sebelum usia 18 tahun, angka ini lebih tinggi bila dibandingkan rata-rata nasional yang hanya berada di 5,3 persen.  Meskipun bila dilihat trennya selama 10 tahun terakhir, terjadi penurunan persentase namun angkanya masih di atas rata-rata nasional.

Anggota DPD RI Komite III, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mengaku prihatin atas tingginya angka perkawinan anak tersebut.  Ia menyebutkan, praktik perkawinan anak berkaitan erat dengan meningkatnya angka stunting, putus sekolah dan berbagai persoalan sosial lainnya.

“Di Bengkulu sendiri, Kabupaten Seluma mencatat angka tertinggi,” kata Destita, disela-sela menghadiri pertemuan Cahaya Perempuan dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Jumat (16/05/2025).

Baca juga: Ruang Aman Anak di Bengkulu: Kegentingan yang Terabaikan

Faktor penyebab dan dampak perkawinan anak

Faktor penyebab perkawinan anak di Bengkulu bersifat kompleks dan multidimensi. Kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, tekanan sosial dan budaya, serta minimnya pemahaman akan hak anak dan kesehatan reproduksi menjadi penyebab utama. Masih kuatnya pandangan bahwa menikah adalah jalan keluar dari kemiskinan atau solusi atas kehamilan di luar nikah juga memperparah keadaan.

Di sisi lain, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, meski progresif, justru menyebabkan peningkatan angka secara statistik. Anak-anak usia 17–18 tahun yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori perkawinan anak, kini masuk dalam definisi tersebut.

Dampaknya begitu nyata di lapangan. Dari sisi kesehatan, anak perempuan yang hamil di usia muda memiliki risiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan termasuk kematian bayi. Selain itu, banyak anak yang menikah muda berhenti sekolah dan berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena belum memiliki kesiapan emosional dan ekonomi.

Mencegah perkawinan anak

Upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak. Kabupaten Seluma juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait isu ini. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa regulasi belum cukup jika tidak dibarengi dengan implementasi serius dan sosialisasi masif.

“Ini membuktikan bahwa keberadaan regulasi tanpa pelaksanaan yang efektif hanya akan menjadi dokumen formalitas,” ujar Destita.

Senator asal Bengkulu ini menilai perlunya revisi kebijakan yang lebih aplikatif dan berbasis data lokal, serta mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Bengkulu menyusun regulasi serupa secara kolektif. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor—mulai dari pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas akar rumput—untuk mencegah perkawinan anak secara menyeluruh.

Baca juga: Female Breadwinners, Ketika  Perempuan Jadi Pencari Nafkah Utama 

Selain itu, Destita mendorong komunitas perempuan dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun roadmap atau milestone yang memiliki target jelas dan terukur. Hal ini penting agar perjuangan melawan perkawinan anak tidak hanya bersifat kampanye sesaat, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan yang terus dipantau dan diperbaiki.

“Minimal tahun ini harus ada sosialisasi masif. Kita ingin masyarakat sadar bahwa perkawinan anak bukan solusi, justru menambah masalah seperti stunting, putus sekolah, dan kemiskinan struktural,” pungkasnya.

Isu perkawinan anak bukan sekadar masalah individu atau keluarga. Ia adalah cerminan kegagalan kolektif dalam melindungi masa depan generasi muda, khususnya anak perempuan. Saatnya Bengkulu bergerak bersama—menghapus praktik ini dari akar hingga ke kebijakan, demi mewujudkan masa depan yang lebih sehat, adil, dan setara bagi semua anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Bahaya Child Grooming Berkedok Agama (1)

Bahaya Child Grooming Berkedok Agama

Kesetaraan dalam Anggaran Pentingnya Gender Budget di Indonesia

Kesetaraan dalam Anggaran: Pentingnya Gender Budget di Indonesia

Waktu Aku Dilayoff Ketika Perempuan Kehilangan Pekerjaan

Waktu Aku Dilayoff: Ketika Perempuan Kehilangan Pekerjaan

Leave a Comment