Bincangperempuan.com- B’Pers, kalau kamu merasa perut diremas-remas, punggung pegal luar biasa, kepala nyut-nyutan, dan semua itu datang rutin tiap bulan? Itu artinya kamu mungkin sedang atau pernah mengalami dismenore, alias nyeri haid. Dan kamu tidak sendirian, ada banyak perempuan mengalami kondisi ini, dengan tingkat rasa sakit yang berbeda-beda.
Ada yang bisa diredakan dengan obat pereda nyeri, tetapi juga ada yang memerlukan istirahat total. Dalam kondisi seperti ini, apa yang bisa dilakukan? Di sinilah pentingnya membicarakan cuti haid.
Apa Itu Cuti Haid?
Cuti haid adalah kebijakan yang memberikan hak kepada pekerja perempuan atau siapa pun yang mengalami menstruasi untuk tidak bekerja saat mengalami nyeri haid yang mengganggu aktivitas. Istilah ini mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat, padahal di Indonesia sendiri sudah diatur secara hukum.
Mengacu pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dilansir dari Hukum Online, disebutkan bahwa:
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Artinya, jika seseorang mengalami nyeri haid pada dua hari pertama menstruasi, ia berhak mengambil cuti tanpa kewajiban masuk kerja. Ketentuan teknis pelaksanaannya bisa diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lalu, bagaimana dengan gaji? Apakah cuti haid itu cuti tidak dibayar? Mengacu pada hukum tertulis, cuti haid di Indonesia tetap dibayar, seperti ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah bagi pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. Jadi, meskipun tidak masuk kerja karena sakit haid, upah tidak boleh dipotong.
Baca juga: Di Balik Stigma Menstruasi: Pengalaman Perempuan Indonesia
Fakta di Lapangan: Hak yang Belum Menyentuh Semua
Sayangnya, realita di lapangan jauh dari ideal. Survei Sindikasi pada tahun 2022 menunjukkan bahwa:
- Hanya 41,5% responden perempuan yang bisa menggunakan cuti haid.
- 37,7% tidak bisa, meski merasakan sakit.
- Sisanya, 20,8% bahkan tidak tahu bahwa mereka punya hak ini.
Hasil survei ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja perempuan masih tidak bisa menikmati hak yang sudah dijamin undang-undang. Artinya masih perlu sosialisasi dan edukasi mengenai hak untuk cuti haid selama bekerja.
Bagaimana dengan Negara Lain?
Beberapa negara telah lebih dulu mengakui pentingnya cuti haid sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja. Spanyol, misalnya, pada tahun 2023 resmi menjadi negara pertama di Eropa yang mengesahkan kebijakan cuti haid. Perempuan di sana bisa mengambil cuti selama 3 hingga 5 hari jika mengalami nyeri haid yang parah, dengan biaya ditanggung oleh sistem jaminan sosial. Pemerintah Spanyol secara terbuka menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya melawan stigma dan mitos seputar menstruasi.
Di Asia, Jepang sebenarnya sudah lebih dulu mengakui hak ini sejak tahun 1947. Undang-undangnya mengizinkan perempuan untuk mengambil cuti haid selama satu sampai dengan tiga hari dalam setiap bulannya.
Negara-negara lain yang telah menerapkan kebijakan cuti haid antara lain ada Korea Selatan, dan Taiwan. Di Korea Selatan, perempuan berhak atas satu hari cuti menstruasi per bulan, Di Taiwan, perempuan berhak atas tiga hari cuti menstruasi tahunan. Zambia, Italia, dan Filipina juga menawarkan cuti menstruasi selama satu hingga dua hari setiap bulan.
Stigma Cuti Haid
Namun ironisnya, meskipun secara hukum dijamin, praktiknya justru menunjukkan bahwa sangat sedikit pekerja perempuan yang menggunakan hak tersebut. Alasannya? Tak jauh-jauh dari rasa tidak enak, takut dinilai lemah, manja atau malah khawatir dijadikan bahan gunjingan di kantor. Stigma ini menunjukkan bahwa keberadaan kebijakan saja belum cukup, jika tidak ada perubahan budaya kerja yang lebih empati dan ramah gender.
Bahkan, menurut survei Nikkei BP Intelligence Group, kurang dari 10% perempuan di Jepang yang benar-benar mengambil cuti haid, meskipun mereka punya hak itu. Bahkan lebih dari 50% pekerja perempuan merasa tempat kerja mereka tidak memahami soal haid.
Akhirnya banyak perempuan memilih menahan sakit dan tetap bekerja karena takut dianggap lemah, manja, atau tidak profesional. Beberapa bahkan mengalami diskriminasi dan pelecehan dari atasan atau rekan kerja ketika mencoba menggunakan hak cuti ini. Ada juga yang merasa tidak enak hati kepada tim, atau takut performanya di tempat kerja dinilai buruk.
Baca juga: Kenapa Menstruasi Bisa Bareng Sama Bestie?
Cuti Haid adalah Hak
Padahal cuti haid adalah hak. Tidak semua orang sanggup dengan kram atau sakit saat menstruasi. Karena meminta ruang untuk istirahat saat sakit bukan kelemahan adalah bagian dari merawat diri, bentuk perlawanan terhadap sistem yang memaksakan standar kerja maskulin, dan langkah kecil menuju tempat kerja yang lebih adil.
Referensi:
- Hukumonline. (n.d.). Aturan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran. Diakses pada 13 Mei 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-cuti-haid-cuti-melahirkan-dan-cuti-keguguran-cl3890/
- Euronews. (2023, Februari 16). Spain set to become the first European country to introduce a 3-day menstrual leave for women. Diakses dari https://www.euronews.com/next/2023/02/16/spain-set-to-become-the-first-european-country-to-introduce-a-3-day-menstrual-leave-for-wo
- National Center for Biotechnology Information. (2020). Menstrual leave and its socio-political implications. In StatPearls. Diakses dari https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK565643/
- Nikkei BP Intelligence Group. (n.d.). Less than 10% of female employees take menstrual leave. Diakses pada 13 Mei 2025, dari https://www.nikkei.co.jp/nikkeiinfo/en/global_services/nikkei-bp/less-than-10-of-female-employees-take-menstrual-leave.html
