Di Atas Kertas Membolehkan, di Lapangan Dipersulit: Realitas Pahit Akses Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan 

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Di atas kertas, tindakan aborsi secara tegas diizinkan untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Janji normatif ini seolah menegaskan bahwa negara hadir melindungi tubuh perempuan dari trauma berlapis. Namun, ketika hukum formal berhadapan dengan tembok tebal birokrasi, stigma sosial, dan moralitas lembaga, narasi manis tersebut mendadak menguap. Hak yang dijamin di atas lembaran undang-undang rupanya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Mengakses aborsi aman yang legal di Indonesia nyatanya tidak pernah semudah membaca deretan pasalnya.

Kerangka Hukum dan Celah Prosedural

Secara legal-formal, ketentuan pengecualian aborsi tercantum dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1/2023), serta Pasal 116–124 PP No. 28 Tahun 2024. Batas usia kehamilan untuk korban kekerasan seksual memang telah dilonggarkan hingga 14 minggu.

Meski demikian, mekanisme pembuktian tetap berlapis: memerlukan bukti dari penyidik, surat keterangan dokter, persetujuan tim medis, hingga pelaksanaan di fasilitas kesehatan rujukan tertentu. Pada praktiknya, prosedur yang berbelit ini membuat pasal-pasal perlindungan sering berakhir menjadi “pasal mati” yang tidak dapat dimanfaatkan korban.

Baca juga: Saat ChatGPT Jadi ‘Pintu Masuk’ Layanan Aborsi, Indonesia Masuk 10 Negara Teratas

Studi Kasus Jana: Potret Kelam di Lapangan

Buntu dan rumitnya jalur ini terkuak secara nyata dalam simposium Critical Girlhood Studies in Indonesia pada 28 Juli 2026. Peneliti Mikail Klose memaparkan studinya yang berfokus pada kisah seorang anak perempuan berusia 10 tahun bernama samaran Jana. Pada 2019, Jana menjadi korban pemerkosaan berulang oleh tetangganya. Dengan disabilitas intelektual (IQ di bawah 70), kondisi non-verbal, berasal dari keluarga miskin, dan tidak memahami konsep kesehatan reproduksi, Jana berada dalam posisi yang amat rentan.

Alih-alih mendapat penanganan darurat yang cepat, Jana justru terjebak dalam pusaran birokrasi yang membebankan. Saat melapor ke kepolisian, penyidik meminta Jana memperagakan ulang adegan pemerkosaan—sebuah bentuk reviktimisasi yang sangat kejam bagi anak disabilitas. Pencarian fasilitas kesehatan rujukan pun memakan waktu hingga 30 hari karena ketiadaan daftar resmi penyedia layanan yang disediakan pemerintah.

Kondisi kian memburuk saat sampai pada tahap pembahasan kasus (case conference) di rumah sakit. Fokus tim medis dan psikiater justru lebih tertuju pada kondisi janin yang dianggap sehat, ketimbang keselamatan psikologis korban. Pihak rumah sakit bahkan mengundang pemuka agama untuk menilai kelayakan moral dari tindakan aborsi tersebut. Akhirnya, permohonan Jana ditolak resmi akibat batas waktu medis terlampaui serta kuatnya pertimbangan dogma keagamaan.

Kehamilan Paksa dan Trauma Seumur Hidup

Penolakan tersebut memaksa Jana mengalami kehamilan paksa dan melahirkan bayi yang tidak pernah dibayangkannya. Saat mencari perlindungan di rumah aman, ia kembali dihantam diskriminasi institusional. Panti sosial bina grahita menolak merawatnya karena menilai tingkat disabilitasnya “kurang parah”, sementara panti rungu wicara menolaknya karena Jana tidak sepenuhnya bisu. Selama kehamilan hingga pasca melahirkan, Jana kerap memukul-mukul perutnya sendiri, menangis tanpa sebab, dan mengalami depresi berat.

Mikail Klose menegaskan bahwa ketidakadilan ini melahirkan penderitaan yang tak bertepi: “Ketika keputusannya didasarkan pada moralitas dan hukum yang menganggap kehamilan sudah melebihi batas waktu, korban dipaksa berhadapan dengan kerangka pro-life yang lebih mengutamakan kehidupan janin di atas kesejahteraan perempuan. Luka dan trauma itu tetap melekat sepanjang hidupnya.”

Baca juga: Layanan Aborsi Aman bagi Korban Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya

Tinjauan Riset Hukum: Kriminalisasi Korban dan Benturan Asas

Kenyataan pahit yang dialami Jana dikuatkan oleh sejumlah kajian hukum normatif terkini. Dalam riset Bagas Satriawan, Nella Sumika Putri, dan Irawati Handayani (2026) dari Universitas Padjadjaran yang terbit di Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, disebutkan bahwa meski Pasal 463 ayat (2) KUHP 2023 diniatkan secara progresif untuk melindungi korban perkosaan lewat batas waktu 14 minggu, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari kata memadai.

Kajian viktimologi tersebut menemukan bahwa korban berulang kali mengalami viktimisasi sekunder dari institusi penegak hukum akibat ketiadaan aturan pelaksana yang ramah korban. Selain itu, penetapan kaku batas waktu 14 minggu justru berpotensi membalikkan posisi korban menjadi pelaku tindak pidana aborsi (kriminalisasi) apabila proses birokrasi yang lambat membuat penanganan melewati batas tersebut. Hal ini memberikan beban psikologis yang sangat berat dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan serta prinsip kriminologi.

Senada dengan hal itu, penelitian yang termuat dalam Journal Scientific of Mandalika menganalisis kepastian hukum pelaksanaan aborsi korban pemerkosaan melalui proses pidana. Riset ini menemukan adanya kendala implementasi akibat benturan antara pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam proses pembuktian pidana dengan kebutuhan kemanusiaan darurat sang korban. Pembuktian melalui visum et repertum dan keterangan penyidik kerap memakan waktu lama, sehingga mengabaikan hak atas kesehatan reproduksi korban yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat dan bermartabat.

Di lapangan, kelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas menjadi pihak yang paling rentan terdiskriminasi. Kombinasi antara keterbatasan ekonomi, minimnya pemahaman hukum, stigma sosial, dan ketiadaan pendampingan membuat mereka hampir tidak mungkin menembus prosedur birokrasi yang rumit dalam tenggat waktu yang singkat.

Kisah Jana beserta deretan riset hukum ini menegaskan bahwa selama aturan tertulis terus dibelenggu birokrasi lambat, stigma medis, dan moralitas, maka akses aborsi aman bagi korban kekerasan seksual akan tetap menjadi ilusi di atas kertas.

Untuk mewujudkan perlindungan nyata, diperlukan peninjauan dan penyederhanaan aturan pelaksana, sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum dan fasilitas kesehatan, penetapan resmi faskes penyedia layanan, serta penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif gender bagi seluruh aparat penegak hukum serta tenaga kesehatan.

 Referensi:

  • Adhar, Khairunisyah, Raya, A. H. P., Rahmatullah, L. K., & Fathurrahman. (2026). Kepastian hukum aborsi terhadap korban pemerkosaan melalui proses pidana. Journal Scientific of Mandalika, 7(1), 157. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomla
  • Satriawan, B., Putri, N. S., & Handayani, I. (2026). Layanan aborsi aman bagi korban perkosaan: Tinjauan viktimologi dan tujuan pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7782

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Dari Duka Jadi Bahan Godaan Perceraian bukan Ajang Flirting Massal

Dari Duka Jadi Bahan Godaan: Perceraian bukan Ajang Flirting Massal

Perempuan Pulau Pari Mengeluh Sulitnya Menjaga Laut dan Pesisir

Perempuan Pulau Pari Mengeluh Sulitnya Menjaga Laut dan Pesisir

Ratu-ratu coding

Perempuan yang Merintis Jalan di Dunia Teknologi

Leave a Comment