Gerakan Ayah Ambil Rapor, Bisakah Mengatasi Fatherless?

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Baru-baru ini, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. Kebijakan ini dilandasi data kementerian yang menunjukkan sekitar 25 persen anak Indonesia tumbuh tanpa figur ayah atau mengalami fatherless.

Melalui edaran tersebut, pemerintah mendorong ayah untuk hadir secara langsung dalam momen pendidikan anak, tidak hanya sebagai penyedia kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai pendamping proses tumbuh kembang. Kehadiran ayah di sekolah diharapkan menjadi simbol keterlibatan yang lebih aktif dan berkelanjutan dalam pengasuhan.

Respons publik terhadap kebijakan ini pun beragam. Sebagian pihak mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya menggeser pola lama pengasuhan yang selama ini lebih banyak dibebankan kepada ibu. Selama ini, urusan administratif sekolah kerap dianggap sebagai wilayah domestik yang identik dengan peran perempuan.

Namun, di saat yang sama, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar, lantas bagaimana dengan anak-anak yang memang tidak memiliki ayah? Data fatherless yang dijadikan dasar kebijakan justru menunjukkan adanya kelompok anak yang secara struktural berada di luar asumsi kebijakan tersebut. Anak yatim, anak dari keluarga orang tua tunggal, atau anak yang diasuh oleh wali berpotensi tidak terakomodasi dalam skema yang terlalu menekankan figur ayah.

Baca juga: Father Wound, Trauma Akibat Ketidakhadiran Ayah

Ayah Hadir Secara Fisik Belum Tentu Terlibat dalam Aspek Lain

Kebijakan ayah mengambil rapor anak pada dasarnya berangkat dari niat baik untuk mendorong partisipasi ayah dalam pengasuhan. Di tengah budaya yang masih menempatkan ayah terutama sebagai pencari nafkah, kehadiran ayah di ruang sekolah memang dapat menjadi sinyal perubahan. Namun, apakah meningkatnya kehadiran ayah pada momen pengambilan rapor benar-benar mencerminkan meningkatnya keterlibatan ayah dalam kehidupan anak.

Pengambilan rapor merupakan peristiwa yang bersifat sesaat dan simbolik. Kehadiran ayah pada satu hari tertentu dalam kalender akademik tidak serta-merta menggambarkan peran ayah dalam proses pengasuhan yang berlangsung setiap hari. Keterlibatan ayah mencakup hal-hal yang jauh lebih luas, seperti keterlibatan emosional, komunikasi dengan anak, pendampingan belajar di rumah, serta pembagian tanggung jawab pengasuhan yang setara dengan ibu atau wali.

Tanpa dukungan kebijakan yang menyentuh aspek struktural, gerakan ini berisiko berhenti pada pemenuhan kehadiran fisik semata. Jam kerja yang panjang, minimnya cuti ayah, serta budaya kerja yang belum ramah keluarga masih menjadi hambatan utama keterlibatan ayah secara konsisten. Dalam konteks ini, kehadiran ayah di sekolah bisa saja menjadi kewajiban administratif, bukan refleksi perubahan peran yang berkelanjutan.

Penekanan pada kehadiran fisik berpotensi menyederhanakan kompleksitas pengasuhan. Pengasuhan bukan sekadar hadir di ruang publik tertentu, melainkan proses relasional yang dibangun dalam keseharian. Jika tidak diiringi dengan upaya sistemik untuk mendukung peran ayah di ranah domestik dan emosional, kebijakan ini berisiko menjadi simbol kepedulian tanpa dampak substantif bagi anak.

Keluarga Tidak Tunggal, Kebijakan Jangan Tunggal

Sejak kebijakan ayah mengambil rapor anak bergulir, ruang publik terutama media sosial dipenuhi pertanyaan seperti: bagaimana jika anak yatim? Bagaimana jika orang tuanya tunggal? Bagaimana jika anak diasuh bukan oleh ayah dan ibu, melainkan oleh nenek, kakek, bibi, atau wali lain? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan untuk menolak kebijakan, melainkan untuk menunjukkan adanya realitas keluarga yang jauh lebih beragam daripada yang diasumsikan oleh regulasi.

Kebijakan ini secara implisit masih berangkat dari model keluarga inti ideal: ayah, ibu, dan anak. Model ini kerap dijadikan standar dalam perumusan kebijakan pengasuhan, seolah-olah semua anak tumbuh dalam struktur keluarga yang sama. Padahal, dalam praktiknya, banyak anak Indonesia dibesarkan dalam situasi yang berbeda—oleh orang tua tunggal, keluarga besar, atau wali pengganti karena berbagai sebab, mulai dari kematian, perceraian, migrasi kerja, hingga penelantaran.

Oleh karena itu penekanan pada figur ayah sebagai aktor utama justru berpotensi mengecualikan pengalaman pengasuhan lain yang sama-sama valid. Anak yang diasuh oleh ibu tunggal, misalnya, atau oleh nenek dan kakek, tetap memiliki relasi pengasuhan yang kuat dan berfungsi. Namun relasi ini kerap tidak terlihat dalam kebijakan, karena negara lebih dulu menetapkan siapa yang dianggap “lengkap” sebelum melihat siapa yang benar-benar hadir dan berperan.

Komentar warganet yang mempertanyakan nasib anak yatim atau anak dengan wali non-orang tua biologis mencerminkan bahwa kebijakan publik masih belum memberi ruang bagi keragaman bentuk keluarga. Ketika negara hanya mengenali ayah dan ibu sebagai aktor sah dalam pengasuhan, maka peran wali lain yang dalam banyak kasus justru menjadi penopang utama kehidupan anak—menjadi tidak diakui secara simbolik maupun administratif.

Karena itu, kebijakan pengasuhan seharusnya tidak bertumpu pada figur tertentu, melainkan pada fungsi pengasuhan itu sendiri. Siapa pun yang menjalankan peran merawat, mendampingi, dan bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak semestinya diposisikan sebagai subjek kebijakan. Dengan pendekatan ini, negara tidak hanya mendorong keterlibatan ayah, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada anak yang merasa keluarganya “kurang sah” di mata kebijakan.

Baca juga: Stigma Sosial terhadap Anak Fatherless

Apa yang Bisa Dilakukan Negara Selain Menyuruh Ayah Hadir?

Mendorong kehadiran ayah memang penting, tetapi keterlibatan pengasuhan tidak bisa hanya dibangun lewat satu imbauan administratif. Negara memiliki ruang yang lebih luas untuk bekerja pada akar persoalan. Edukasi pengasuhan berbasis komunitas, misalnya, dapat membuka percakapan soal peran ayah, ibu, dan wali tanpa menempatkan satu figur sebagai standar tunggal.

Selain itu, kebijakan kerja ramah keluarga menjadi prasyarat keterlibatan ayah yang berkelanjutan. Cuti ayah, fleksibilitas jam kerja, dan budaya kerja yang menghargai peran pengasuhan akan jauh lebih berdampak dibanding kehadiran sesaat di sekolah. Tanpa dukungan struktural ini, keterlibatan ayah akan selalu berhadapan dengan batasan ekonomi dan waktu.

Kebijakan ini bisa menjadi langkah awal, tetapi belum tentu langkah yang cukup. Di tengah realitas keluarga yang beragam, negara ditantang untuk memastikan pengasuhan tidak diukur dari satu momen kehadiran, melainkan dari keberlanjutan peran. 

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Energi Feminin, Cara Untuk Memancarkannya

Perempuan dan Anak Perempuan Paling Terdampak Perubahan Iklim

Perempuan dan Anak Perempuan Paling Terdampak Perubahan Iklim

Bebas dari Ekspektasi Orang Lain? Ini yang Diajarkan Berani Tidak Disukai

Leave a Comment