Bincangperempuan.com- Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar duka dari Bali. Seorang mahasiswa Universitas Udayana, Timothy, ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri. Setelah kabar itu tersebar, muncul tangkapan layar percakapan sejumlah orang yang justru menertawakan kematiannya. Hasil investigasi kampus menyebut tidak ada bukti perundungan sebelum kematian Timothy, tetapi kesimpulan ini diragukan banyak pihak terutama akademisi dan psikolog.
Kasus ini mengingatkan publik pada kematian dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Universitas Diponegoro, pada Agustus 2024. Keluarga menyebut dr. Aulia mengalami tekanan, perundungan, dan pemerasan selama pendidikan. Setelah penyelidikan hukum berjalan, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rentetan peristiwa tersebut membuktikan bahwa bullying bukan sekadar masalah etika atau moral, tapi persoalan hidup dan mati. Perilaku tersebut tak hanya melukai hati korban, tapi juga bisa merenggut nyawa, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Lantas, bagaimana kita bisa mencegahnya?
Baca juga: Ketika Negara Absen di Jalan Desa: Buramnya Akses Kesehatan Perempuan di Bengkulu
Belajar dari Negara Lain dalam Mencegah Bullying
Di sekolah dan kampus kita sudah akrab dengan himbauan “anti-bullying”, tapi implementasinya sering berhenti di spanduk atau poster di dinding kelas. Tidak ada mekanisme yang benar-benar melindungi korban, apalagi pendekatan yang memahami kerentanan spesifik kelompok tertentu seperti siswa dengan disabilitas, minoritas agama, atau ekspresi gender yang berbeda.
Oleh karena itu kita bisa melihat negara lain yang sudah membuktikan bahwa bullying bisa dikurangi secara sistematis, bukan hanya lewat himbauan moral, tetapi dengan kebijakan dan kurikulum yang berkelanjutan.
Di Finlandia, misalnya, ada program bernama KiVa, singkatan dari Kiusaamista Vastaan, yang berarti “melawan perundungan”. Program ini dikembangkan oleh para pendidik dan peneliti di Universitas Turku, dengan dukungan langsung dari pemerintah Finlandia.
Alih-alih berfokus pada menghukum pelaku atau melindungi korban secara individu, KiVa mengubah dinamika seluruh kelas. Anak-anak diajak memahami bahwa bullying sering muncul karena pencarian status dan kekuasaan sosial.
Lewat permainan interaktif dan sesi kelas, KiVa mengajak siswa untuk tidak memberi ruang pada perilaku perundungan. Fokusnya bukan hanya korban dan pelaku, tapi juga para saksi yang biasanya diam atau ikut tertawa. Saat para saksi mulai menolak ikut serta dan mendukung korban, perilaku bullying kehilangan “penontonnya”, dan jadi tidak lagi menguntungkan secara sosial.
Pendekatan ini terbukti efektif, studi pada 2016 oleh tim dari UCLA terhadap lebih dari 7.000 siswa SD di 80 sekolah Finlandia menunjukkan penurunan signifikan pada kasus bullying, peningkatan rasa percaya diri, dan penurunan gejala depresi pada korban.
Namun, pendekatan seperti KiVa tidak bisa begitu saja diterapkan di semua tempat. Di Amerika Serikat, misalnya, konteks sosial dan budaya sekolah jauh lebih beragam. Sistem pendidikan yang desentralisasi membuat setiap negara bagian mengembangkan kebijakan masing-masing. Salah satu yang paling luas digunakan adalah Olweus Bullying Prevention Program (OBPP), yang digagas oleh psikolog asal Swedia, Dan Olweus.
OBPP sudah diterapkan sejak 1983 dan menjadi dasar dari banyak kebijakan anti-bullying di AS. Prinsip dasarnya empat: (1) orang dewasa di sekolah harus menunjukkan kehangatan dan keterlibatan positif terhadap siswa, (2) menetapkan batasan tegas atas perilaku yang tidak dapat diterima, (3) memberikan konsekuensi yang suportif dan konsisten ketika pelanggaran terjadi, dan (4) menjadi teladan yang baik dalam interaksi sosial.
Program ini tidak hanya menyasar siswa, tapi juga melibatkan guru, orang tua, dan komunitas sekolah secara menyeluruh. Pendekatan OBPP dianggap berhasil di banyak wilayah, terutama di sekolah dasar dan menengah pertama, meski efektivitasnya berbeda-beda tergantung dukungan lingkungan sosial di tiap negara bagian.
Di sisi lain, Prancis memilih langkah yang lebih keras dan struktural. Pada Februari 2022, Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi bullying di sekolah dan universitas, termasuk cyberbullying. Pelaku bisa dijatuhi denda hingga 150.000 euro dan hukuman penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada tingkat keparahan dan dampaknya terhadap korban.
Undang-undang ini menunjukkan perhatian serius pemerintah Prancis, sebab bullying bukan sekadar masalah etika atau disiplin, tetapi pelanggaran serius terhadap hak dan martabat manusia. Pemerintah juga meluncurkan kampanye nasional Non au Harcèlement (Tidak untuk Perundungan), serta membuka hotline nasional “3020” untuk menerima laporan dan mendampingi korban.
Dari berbagai pendekatan tersebut, negara-negara yang berhasil menekan angka bullying memiliki kombinasi antara regulasi yang jelas, implementasi pendidikan yang sistematis, dan budaya sosial yang mendukung empati. Mereka tidak hanya menyiapkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga menyediakan jalur aman bagi korban dan ruang edukatif bagi masyarakat.
Baca juga: Dark Side : Fakta Pendidikan Kedokteran Indonesia yang Penuh Cerita Bullying
Bagaimana dengan Indonesia?
Kita tentu tidak bisa meniru mentah-mentah kebijakan negara lain. Tiap negara punya konteks sosial dan budaya berbeda. Namun, hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi nasional anti-bullying yang komprehensif, apalagi yang mencakup keberagaman ras, budaya, gender, agama dan disabilitas.
Sekolah-sekolah sering kali hanya menangani kasus secara reaktif seperti menegur, memanggil orang tua, atau sekadar “menyelesaikan secara kekeluargaan” — tanpa ada sistem pendampingan psikologis atau tindak lanjut. Sementara itu, pemerintah sendiri kerap menunjukkan sikap yang belum sepenuhnya inklusif terhadap kelompok minoritas dan penyandang disabilitas.
Padahal, pencegahan bullying tidak cukup dengan slogan. Tetapi juga harus dimulai dari pendidikan karakter dan empati sejak dini. Guru perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda perundungan dan memiliki keberanian menegur tanpa takut dianggap ikut campur. Anak-anak perlu diajarkan menghargai perbedaan sebab latar penduduk Indonesia juga beragam.
Menciptakan budaya sekolah yang ramah bagi semua orang termasuk disabilitas, ragam budaya dan agama adalah PR besar. Ini bukan sekadar soal mencegah bullying, tetapi menyiapkan generasi yang mampu hidup dalam masyarakat yang beragam, toleran, dan empatik. Karena pada akhirnya, melawan bullying bukan hanya tentang menghentikan kekerasan, tetapi tentang membangun kemanusiaan.
Referensi:
- CNN. (2017, August 11). Finland found a proven way to combat bullying. Here’s what it’ll take to make it work in the US.CNN. https://edition.cnn.com/2017/08/11/health/finland-us-bullying-prevention-trnd
- Council of Europe. (2022, February). New French law criminalises school and university bullying. Council of Europe. https://www.coe.int/en/web/cyberviolence/-/new-french-law-criminalizes-school-and-university-bullying#:~:text=In%20February%202022%2C%20the%20French,for%20up%20to%2010%20years
