Kamera Pintar, Etika Mati: Saat Engagement Merampas Privasi

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Di balik riuhnya sebuah pameran otomotif GIIAS 2026, seorang perempuan yang bekerja sebagai usher menyadari ada sesuatu yang janggal. Seseorang berdiri di dekatnya, mengarahkan pandangan dengan gestur yang tidak biasa. Menyadari dirinya berpotensi masuk ke dalam rekaman kamera, perempuan tersebut sengaja membalikkan badan. Ia berusaha menghindar menunjukkan penolakan non-verbal yang jelas bahwa dirinya enggan wajahnya masuk kamera.

Namun, teknologi modern punya cara yang lebih canggih sekaligus licik untuk meretas batas personal tersebut. Tanpa disadari sang usher, kreator konten di hadapannya tidak sedang memegang ponsel, melainkan mengenakan kacamata pintar Ray-Ban Meta Wayfarer. Kamera tersembunyi di gagang kacamata itu terus merekam. Secara bawaan pabrik, kacamata pintar ini dilengkapi lampu LED kecil yang wajib menyala sebagai penanda visual bahwa rekaman sedang berlangsung. Sialnya, berdasarkan penelusuran netizen dari konten sang kreator sendiri, ia telah sengaja memodifikasi perangkat tersebut agar lampu indikatornya mati total. Rekaman berjalan secara tersembunyi, dan mengabaikan privasi subjek yang direkam.

Ketika sang usher menemukan video dirinya beredar di media sosial, ia segera menghubungi kreator tersebut via direct message (DM) untuk meminta penghapusan (take down). Respon yang diterima sungguh mencengangkan. Bukannya meminta maaf dan mengabulkan permintaan tersebut, sang kreator justru menolak dengan dalih bahwa aksi perekaman dilakukan di “ruang publik”. Lebih absurd lagi, ia malah menuntut ganti rugi biaya produksi video jika konten tersebut harus diturunkan. Kejadian ini menunjukkan betapa kita sedang mengalami krisis etika digital di tengah majunya teknologi.

Baca juga: Sextortion dalam KBGO: Ketika Konten Intim Jadi Alat Eksploitasi

Teknologi Canggih dan Invasi Privasi Berkedok Ruang Publik

Lompatan teknologi wearable device seperti kacamata pintar kerap dirayakan sebagai puncaknya efisiensi digital. Namun, ketika kecanggihan ini jatuh ke tangan individu yang minim kesadaran etis, perangkat pintar bertransformasi menjadi instrumen pengintai massal (panopticon portable). Eksistensi kacamata berkamera tersembunyi mengaburkan garis batas antara interaksi sosial yang wajar dan pengawasan yang mengintimidasi (surveillance).

Tindakan sengaja mematikan atau memodifikasi lampu indikator LED pada kacamata pintar adalah bukti itikad buruk sejak awal. Fitur indikator lampu diciptakan produsen sebagai safety net etis minimal untuk memberi peringatan kepada orang sekitar bahwa ruang privat mereka sedang terambah. Ketika fitur keamanan ini sengaja dihilangkan demi estetika konten atau kemudahan merekam diam-diam, teknologi tersebut telah disalahgunakan sebagai instrumen pelanggaraan hak atas rasa aman.

Argumentasi “ruang publik” yang kerap dijadikan perisai sakti oleh para pemburu konten juga merupakan kekeliruan berpikir yang fatal. Berada di ruang terbuka tidak serta-merta membuat hak privasi dan hak atas citra seseorang gugur begitu saja. Ruang publik memberikan hak akses fisik bagi semua orang, tetapi sama sekali tidak memberikan lisensi untuk mengosialisasi, merekam, dan memublikasikan tubuh seseorang tanpa izin (informed consent). Ada batasan tegas antara sekadar terlihat di tempat umum dan dijadikan objek komoditas konten digital.

Senyum=Iya

Ketika hujatan dan kritik netizen semakin ramai, sang kreator membela diri dengan dalih bahwa sang perempuan tersenyum dalam video. Bagi logika dangkal pembuat konten yang haus eksistensi, senyuman tersebut ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan implisit.

Ini adalah bentuk sesat pikir (logical fallacy) yang berbahaya, sekaligus melanggengkan kacamata patriarki dalam memandang otonomi tubuh perempuan. Perempuan dalam narasi ini adalah seorang usher di pameran otomotif. Tersenyum, tampil ramah, dan menjaga ekspresi menyenangkan adalah bentuk profesionalisme serta tuntutan kerja (emotional labor) di industri pelayanan. Menafsirkan gestur profesionalitas kerja sebagai bentuk persetujuan untuk direkam dan disebarkan ke jutaan penonton adalah tindakan yang manipulatif dan tuna-empati.

Senyum tidak pernah sama dengan persetujuan. Consent harus diberikan secara sadar, jelas, tanpa paksaan, dan dapat ditarik kembali kapan saja. Mengasumsikan bahwa seseorang yang tersenyum tidak keberatan videonya diunggah adalah bentuk pengabaian atas hak otonomi diri. Jika logika ini dibiarkan, maka seluruh pekerja pelayanan—mulai dari kasir, pramugari, hingga staf penerima tamu—bisa dengan mudah dieksploitasi gambarnya hanya karena profesi menuntut mereka untuk tampil ramah.

Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika KBGO Bisa Jadi Celah Kriminalitas Lintas Negara

Aturan Hukum dan Kebiasaan Meremehkan Hak Atas Potret

Kasus ini membuka tabir kebiasaan buruk masyarakat kita yang gemar memvideokan orang asing diam-diam (candid), meramunya dengan narasi subjektif, lalu mempublikasikannya demi mendulang penonton. Budaya “kontenisasi” ini mereduksi manusia lain menjadi sekadar properti visual tanpa harga diri.

Padahal, dari segi hukum, perlindungan atas citra diri dan data pribadi telah diatur dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data visual berupa wajah dan karakteristik fisik yang dapat mengidentifikasi seseorang merupakan data pribadi. Memproses, mempublikasikan, atau memanfaatkan data pribadi tanpa dasar yang sah—seperti persetujuan eksplisit dari pemilik data yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, pasal perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum perdata serta ketentuan mengenai penggunaan potret tanpa izin dalam UU Hak Cipta juga memberikan dasar kuat bagi korban untuk menuntut ganti rugi.

Sangat ironis ketika korban yang haknya dilanggar justru diintimidasi dengan ganti rugi biaya produksi. Ini adalah pembalikkan logika di mana pelaku merasa memiliki hak atas ruang dan tubuh orang lain hanya karena ia memegang kamera dan mengeluarkan modal pembuatan konten.

Kecanggihan teknologi seharusnya berbanding lurus dengan kedewasaan etis dan literasi consent. Kamera yang semakin mengecil dan tersamar harus membuat kita semakin sadar pada batas-batas etika, bukan malah semakin permisif terhadap perilaku mengintai. Ruang publik bukanlah panggung bebas aturan di mana martabat manusia boleh dikorbankan demi mengejar angka engagement. Menghormati consent bukan sekadar etika sopan santun di internet, melainkan batas fundamental yang membedakan interaksi manusia sehat dengan eksploitasi digital.

Referensi:

  • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Dari Sukatani hingga Payung Hitam Pola Lama Represi Seni di Indonesia

Dari Sukatani Band hingga Payung Hitam: Pola Lama Represi Seni di Indonesia

Jurnalis Lebih Aman di Era Digital PPMN dan Bincang Perempuan Gelar Pelatihan

Jurnalis Lebih Aman di Era Digital: PPMN dan Bincang Perempuan Gelar Pelatihan

In This Economy Bebas Bau Badan Tak Harus Mahal: Tawas Terbukti Ampuh Secara Ilmiah 

Leave a Comment