Kemenkes Soroti Kesenjangan Akses Layanan Kesehatan bagi Kelompok Rentan

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com- Kementerian Kesehatan menyoroti kesenjangan akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang masih dihadapi kelompok rentan. Penyandang disabilitas, perempuan dan anak korban kekerasan, lansia, hingga masyarakat di wilayah terpencil disebut menghadapi hambatan yang tidak dialami kelompok masyarakat lainnya.

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer/Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Dr. Imran Pambudi, mengatakan persoalan akses kesehatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas dan tenaga medis. Stigma, diskriminasi, keterbatasan ekonomi, hambatan komunikasi, serta desain layanan yang belum inklusif juga dapat membuat kelompok rentan kesulitan memperoleh layanan.

“Kekuatan sejati dari sebuah sistem kesehatan tidak terukur dari caranya melayani kelompok mayoritas, melainkan dari caranya melindungi mereka yang paling rentan,” kata Imran dalam sesi ke-50 SHE & Rights, Jumat (18/09/2026)

Menurut Imran, kesehatan seksual dan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Setiap orang semestinya dapat memperoleh informasi yang akurat dan layanan yang aman serta berkualitas sesuai kebutuhannya.

Persoalan akses menjadi lebih kompleks bagi kelompok dengan kebutuhan khusus. Perempuan dan anak korban kekerasan, misalnya, membutuhkan layanan medis sekaligus dukungan psikososial. Penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas yang aksesibel, informasi dalam format yang sesuai, serta komunikasi yang tidak diskriminatif.

Lansia juga menghadapi kebutuhan yang berbeda karena persoalan kesehatan kronis dapat berlangsung bersamaan dengan kebutuhan kesehatan reproduksi. Sementara masyarakat di pulau atau wilayah terpencil menghadapi persoalan jarak, transportasi, dan keterbatasan infrastruktur kesehatan.

Baca juga: Global Backlash Threatens Women’s Sexual and Reproductive Health Rights

Puskesmas sebagai Pintu Masuk

Imran mengatakan pengalaman Indonesia menunjukkan pentingnya memperkuat layanan kesehatan primer sebagai pintu masuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Puskesmas, menurut dia, memiliki posisi strategis karena berada lebih dekat dengan masyarakat.

Integrasi layanan kesehatan seksual dan reproduksi ke dalam layanan primer dinilai dapat membuat masyarakat memperoleh layanan dalam lingkungan yang sudah mereka kenal. Pendekatan itu juga diharapkan mengurangi stigma terhadap orang yang membutuhkan layanan kesehatan reproduksi.

Namun, ketersediaan layanan saja tidak cukup. Imran mengatakan pelayanan harus menggunakan pendekatan yang berpusat pada individu atau person-centered care. Artinya, kebutuhan pasien perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk informasi, komunikasi, pelayanan, hingga rujukan.

“Layanan harus disesuaikan, baik melalui informasi yang mudah diakses, perawatan peka trauma, maupun jalur rujukan yang jelas,” ujarnya.

Pendekatan tersebut juga menuntut perubahan pada kapasitas tenaga kesehatan. Menurut Imran, kemampuan klinis perlu berjalan bersama keterampilan komunikasi, etika pelayanan, pemahaman terhadap kelompok rentan, serta kemampuan menjaga kerahasiaan dan privasi pasien.

Kemenkes Tegaskan Aturan Aborsi

Imran menjelaskan kerangka hukum Indonesia mengenai aborsi. Ia mengatakan pemerintah memiliki aturan yang memperbolehkan tindakan tersebut dalam kondisi tertentu.

Ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

PP 28/2024 mengatur bahwa aborsi dilarang kecuali dalam kondisi tertentu, antara lain berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Mengacu ketentuan tersebut, kedaruratan medis mencakup kondisi ketika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu. Aturan itu juga mencakup kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan janin hidup di luar kandungan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan harus dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi serta kewenangan.

Imran mengatakan kerangka hukum tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memastikan perempuan yang memenuhi kriteria mendapatkan pelayanan yang aman dan bermartabat.

Sementara itu, di sesi tanya jawab mengenai kaitan posisi politik internasional dengan kebijakan domestik, Imran kembali menegaskan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum sendiri dalam mengatur layanan aborsi.

Menurut dia, fokus pemerintah adalah memastikan perempuan yang memenuhi indikasi medis atau merupakan korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan sesuai ketentuan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Krisis Iklim dan Inflasi Memperburuk Kemiskinan Menstruasi Global

Mengukur Keberhasilan dari Akses

Imran mengatakan keberhasilan sistem kesehatan tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan jumlah fasilitas atau tenaga kesehatan yang tersedia.

Ukuran lainnya adalah apakah masyarakat benar-benar dapat menggunakan layanan tersebut, menerima perawatan dengan martabat, dan memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

“Jika kita berhasil melindungi hak-hak mereka yang paling rentan, kita berhasil melindungi hak-hak semua orang,” kata dia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenkes menempatkan tiga prioritas. Pertama, pemerataan akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi, terutama bagi masyarakat yang menghadapi hambatan paling besar.

Kedua, pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kader kesehatan dan kelompok sebaya. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan program.

Ketiga, pengembangan inovasi layanan yang inklusif. Pemanfaatan teknologi digital, menurut Imran, perlu mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas dan masyarakat dengan tingkat literasi yang beragam.

Sehingga dengan pendekatan tersebut, layanan kesehatan tidak hanya dituntut tersedia, tetapi juga harus dapat digunakan oleh mereka yang selama ini paling sulit menjangkaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

SHERights

Teras

Artikel Lainnya

Lisa Black Pink dan boneka Labubu

FOMO: Tren Baru Boneka Labubu Digemari Para Kidult

Kekerasan yang Tak Meninggalkan Lebam: Wajah Kekerasan Ekonomi dalam Rumah Tangga

Sudah Terjadi 13 Kasus: Alarm Kekerasan Seksual di Sekolah

Leave a Comment