Kerja Layak dan Bebas Kekerasan Tidak Akan Terwujud dalam Rezim Anti Demokrasi

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com– Memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung secara global setiap 25 November hingga 10 Desember, Perempuan Mahardhika menggelar Aksi Nasional Serentak bertema “Kerja Layak dan Bebas Kekerasan Tidak Akan Terwujud dalam Rezim Anti Demokrasi”. Aksi yang dilaksanakan tepat pada 25 November 2025 ini berlangsung di empat kota, yaitu Jakarta, Samarinda, Palu, dan Manokwari.

Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika dalam rilisnya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari komitmen global untuk mengakhiri penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Ia mengingatkan kembali tragedi pembunuhan Mirabal Bersaudara pada 25 November 1960, yang menunjukkan bagaimana rezim diktator kerap menggunakan kekerasan terhadap perempuan sebagai strategi untuk mengontrol masyarakat.

Menurut Mutiara, kondisi Indonesia hari ini menunjukkan relevansi kuat dengan sejarah tersebut. Pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai memperlihatkan kemunduran demokrasi yang signifikan, sebagaimana tercermin dari penurunan skor indeks demokrasi Indonesia oleh Freedom House, Global State of Democracy Indices, dan Economist Intelligence Unit. Fenomena seperti perburuan aktivis, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta konflik berulang di Papua menjadi indikator mengkhawatirkan dari pola kekuasaan yang semakin otoriter.

Di sektor ketenagakerjaan, Mutiara Ika mengungkapkan bahwa penyempitan ruang demokrasi terlihat melalui meningkatnya kasus PHK terhadap aktivis serikat buruh dan penggerak pemogokan. Dalam satu bulan terakhir, PHK menimpa pengurus serikat di Simalungun (Sumatera Utara), Ketapang (Kalimantan Barat), dan Serang (Banten). Di Bekasi, sebanyak 24 buruh—23 di antaranya pengurus dan anggota serikat—dipecat sepihak tanpa peringatan maupun kompensasi. Praktik tersebut, tegasnya, adalah bentuk union busting yang kerap digunakan untuk membungkam hak berserikat.

Peserta aksi membawa poster bertuliskan “Kartu Merah untuk Rezim Prabowo” di depan barisan aparat kepolisian dalam aksi 25 November 2025. Poster tersebut menjadi simbol kritik terhadap kemunduran demokrasi dan meningkatnya tekanan terhadap aktivis di Indonesia. (foto: istimewa)

Di tengah kemunduran demokrasi tersebut, kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Berdasarkan sinergi data Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL, laporan kekerasan terhadap perempuan pada Januari–Desember 2024 mencapai 35.533 kasus, meningkat 2,4% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kasus femisida sepanjang 2024 tercatat mencapai 290 kasus.

Baca juga: Hati-hati dalam Bercanda Jangan Sampai Melanggengkan KBGO

Mutiara Ika menyayangkan minimnya perhatian pemerintah terhadap situasi darurat ini. Menurutnya, implementasi UU PKDRT dan UU TPKS berjalan lambat, sementara negara juga enggan mengakui kekerasan seksual yang terjadi pada masa lalu, seperti yang terlihat dalam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi 1998, serta lambannya penuntasan kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Marsinah yang kini telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Ia menilai bahwa pengabaian terhadap kekerasan terhadap perempuan dan ketiadaan pengakuan atas pelanggaran HAM menunjukkan karakter pemerintahan yang otoriter dan berkepentingan mempertahankan ketidaksetaraan gender. Proses penundukan perempuan bahkan terjadi jauh sebelum memasuki dunia kerja, tercermin dari rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang hanya mencapai 56,7% dibandingkan laki-laki yang berada di angka 84,34% (Februari 2025). Minimnya perlindungan sosial, kurangnya layanan pengasuhan anak, ketimpangan promosi kerja, serta cuti melahirkan enam bulan yang hanya dinikmati sebagian pekerja formal turut memperburuk kondisi tersebut.

Sebagian besar perempuan juga bekerja di sektor informal. Pada 2023, sebanyak 64,25% pekerja informal adalah perempuan, bekerja dalam situasi upah rendah, jam kerja tidak pasti, target tidak manusiawi, dan tanpa perlindungan sosial. Kondisi ini membuat pekerjaan tidak lagi menjadi ruang pemberdayaan, melainkan memperkuat diskriminasi dan kekerasan yang telah lama dihadapi perempuan.

Mutiara Ika juga menyoroti watak industri Indonesia yang bertumpu pada sektor ekstraktif seperti penebangan hutan, pengerukan tanah, dan pengeboran laut. Program swasembada pangan dan energi pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai melegitimasi pembabatan hutan besar-besaran. Di Merauke, Papua Selatan, misalnya, program food estate yang termasuk Proyek Strategis Nasional diperkirakan akan membabat hingga 2,29 juta hektar lahan—setara 70 kali luas Jakarta. Selain itu, pembentukan setidaknya 500 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan menunjukkan adanya pendekatan militer dalam menjalankan mega proyek tersebut.

Seorang peserta aksi mengangkat replika slip gaji yang menunjukkan rendahnya pendapatan pekerja perempuan dalam aksi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 25 November 2025 di Jakarta. Tulisan “Belum Memenuhi Standar Hidup Layak” menyoroti tuntutan akan kerja layak dan perlindungan ekonomi bagi perempuan.(foto: istimewa)

Ia menilai bahwa pola pembangunan tersebut memperkuat kerusakan lingkungan, merampas hak masyarakat adat, serta memicu kriminalisasi para pejuang lingkungan. Berbagai regulasi terkait mitigasi krisis iklim seperti pajak karbon dan aturan emisi dinilainya tak lebih dari solusi palsu karena logika pembangunan tetap berpihak pada akumulasi keuntungan, bukan keberlanjutan lingkungan atau pemenuhan HAM. Pembabatan hutan masif justru meningkatkan gas rumah kaca dan memperparah pemanasan global.

Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan Stagnan Dua Dekade, Seruan Global Jelang HAKTP

Tuntutan Perempuan Mahardhika

Menurut Mutiara Ika, kerja layak dan bebas kekerasan mustahil terwujud di tengah kerusakan lingkungan dan penyingkiran perempuan dari ruang hidupnya.

Berdasarkan pemahaman atas keterkaitan berbagai masalah tersebut, dalam peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025, Perempuan Mahardhika menyampaikan tiga tuntutan utama:

Pertama, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan
• Pemerintah perlu mengikis ketidaksetaraan gender dan mengarusutamakan perspektif anti kekerasan terhadap perempuan di seluruh aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
• Pemerintah wajib mengakui dan mengusut tuntas kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM masa lalu untuk mencegah keberulangannya.

Kedua, kerja layak adalah hak fundamental bagi setiap orang.
• Pemerintah harus menempatkan penciptaan lapangan kerja dan jaminan sosial sebagai inti kebijakan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan kerja adalah bentuk pengabaian HAM.
• Pemerintah harus menghentikan intimidasi terhadap aktivis buruh, serta menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berorganisasi.

Ketiga, kerja layak bebas kekerasan mustahil terwujud tanpa demokrasi dan lingkungan yang lestari.
• Pemerintah harus menghentikan proyek strategis nasional yang merampas hutan dan ruang hidup masyarakat.
• Pemerintah wajib menghentikan kriminalisasi dan ancaman terhadap pejuang lingkungan serta mengusut tuntas pelanggaran HAM yang menarget mereka.

Menutup pernyataannya, Mutiara Ika menegaskan bahwa berbagai tuntutan tersebut akan terus berbenturan dengan logika ekonomi politik yang mengutamakan keuntungan di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Karena itu, pada momentum Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 ini, ia kembali menyerukan pentingnya perubahan sistem.

“Kami menyerukan kepada seluruh perempuan: ayo berorganisasi, bergerak bersama, dan berjuang untuk perubahan sistem! #ResetIndonesia,” tutup Mutiara Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Paradoks Mahasiswa: 40,5% Terlibat FWB tapi Edukasi Seks Tetap Jadi Tabu

KPU Harus Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

KPU Harus Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

#BerbagiPeran Demi Kesetaraan dalam Pekerjaan Domestik Bersama Asha Puan

Leave a Comment