Bincangperempuan.com – Menjelang Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (25 November), SHE & Rights merilis pernyataan keras mengenai mandeknya penurunan kekerasan berbasis gender secara global. Meskipun menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling lama dan paling minim penanganan, angka kekerasan terhadap perempuan hampir tidak berubah sejak tahun 2000.

Secara global, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi krisis besar yang belum tertangani dengan efektif. Data WHO menunjukkan sejak tahun 2000 hingga 2025, prevalensi perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual hanya menurun sedikit dari 30% menjadi 28,8%. Meski persentase terlihat menurun, jumlah absolut korban tetap sangat besar karena populasi perempuan bertambah, dengan estimasi mencapai sekitar 840 juta perempuan pada tahun 2025. Angka ini menegaskan bahwa hampir satu dari tiga perempuan di dunia masih menghadapi kekerasan sepanjang hidupnya.
Koordinator dan Host SHE & Rights, Shobha Shukla, mengatakan bahwa satu dari tiga perempuan masih mengalami kekerasan pasangan atau kekerasan seksual sepanjang hidup mereka, dan kondisi itu tidak membaik selama lebih dari dua dekade.
“Tingkat penurunan kekerasan hanya sekitar 0,2 persen per tahun, sementara sebagian besar kasus sebenarnya tidak pernah dilaporkan karena tingginya stigma, rasa takut, serta berbagai hambatan sosial dan struktural yang dihadapi perempuan dan anak perempuan,” kata Shobha. Ia menambahkan bahwa kekerasan emosional bahkan menjadi bentuk yang paling jarang diungkapkan.
Peringatan serupa disampaikan Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, yang menyebut kekerasan terhadap perempuan sebagai ketidakadilan tertua dan paling meluas dalam sejarah manusia.
“Tidak ada masyarakat yang dapat menyebut dirinya adil, aman, atau sehat apabila separuh populasinya hidup dalam ketakutan,” ujarnya.
WHO dalam laporan terbarunya juga menyoroti merosotnya pendanaan global untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk saat risiko kekerasan meningkat akibat krisis kemanusiaan, perubahan teknologi, dan ketimpangan sosial-ekonomi. Pada 2022, hanya 0,2 persen bantuan pembangunan global dialokasikan untuk upaya pencegahan, dan angka itu kembali turun pada 2025.
Hak Atas Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia
Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan, Dr. Tlaleng Mofokeng, menegaskan bahwa hak atas kesehatan bukan konsep abstrak, melainkan hak asasi fundamental.
“Hak asasi merupakan refleksi atas keadilan, otonomi tubuh, dan kesetaraan. Kita menghadapi tantangan baru seiring menguatnya narasi anti-hak dan kebijakan agresif yang membatasi akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi,” katanya.
Menurut Tlaleng, tenaga kesehatan dan pembela HAM dibungkam di berbagai negara, sementara kebijakan berbasis bukti digantikan oleh ideologi. Ia menekankan perlunya keteguhan prinsip dan pembelaan terhadap kelompok yang terpinggirkan.
“Remaja, kelompok LGBTIQ+, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan status migrasi sulit tidak boleh ditinggalkan, karena hak atas kesehatan adalah alat penting dalam diplomasi global untuk mencapai kesetaraan,” terangnya.
Baca juga: Krisis Pendanaan Global, Mengancam Layanan Kesehatan Reproduksi Termasuk di Indonesia
Kemunduran Hak Reproduksi di Banyak Negara
Asisten Sekretaris Jenderal CARICOM, Alison Drayton, mengatakan bahwa hak atas kesehatan adalah kewajiban hukum internasional yang harus dilindungi.
Pada 2024, hampir seperempat negara di dunia mengalami kemunduran dalam pemenuhan hak-hak perempuan. “Solidaritas global menyusut, kebijakan regresif meningkat, dan capaian yang diraih dengan perjuangan panjang mengalami kemunduran. Hak atas kesehatan adalah universal dan wajib dilindungi,” tegas Drayton. “Setiap perempuan harus bisa melahirkan dengan aman. Setiap remaja harus memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Dan setiap orang — tanpa peduli gender, pendapatan, atau lokasi — berhak hidup sehat.”
Ia menegaskan bahwa kesehatan bukan privilese, melainkan fondasi kemanusiaan dan keberlanjutan, sehingga pemerintah harus menjamin layanan esensial, termasuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Negara Diingatkan Terikat Kewajiban Internasional
Pendiri dan CEO Global Center for Health Diplomacy and Inclusion (CeHDI), Dr. Haileyesus Getahun, mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Perjanjian internasional menegaskan pentingnya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan pemenuhan hak kesehatan mereka, terutama dalam layanan kehamilan dan pascapersalinan. Pemerintah harus kembali pada prinsip dasar yang telah mereka tanda tangani,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme peninjauan hak asasi manusia universal sebagai kesempatan penting untuk memastikan akuntabilitas negara, meskipun sistem multilateral saat ini dinilai melemah dan membutuhkan pembaruan.
Baca juga: Mengapa Kondom Perempuan Masih Belum Populer? Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Suara Komunitas dari Akar Rumput
Pendiri Baithak Pakistan, Aysha Amin, menggambarkan kenyataan pahit yang dialami perempuan dan remaja putri di wilayah terpinggirkan.
“Di banyak daerah pedesaan serta wilayah yang terdampak bencana iklim, fasilitas kesehatan sering hancur, memaksa perempuan melahirkan dalam kondisi sangat tidak aman. Remaja putri terpaksa menjalani menstruasi tanpa akses air bersih, sanitasi, dan fasilitas kebersihan yang memadai,” terangnya.
Baithak menyediakan ruang aman untuk belajar tentang otonomi tubuh, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, dan hak seksual, sekaligus membangun kepemimpinan perempuan agar mampu menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
Aysha menekankan bahwa kebijakan harus mendengarkan suara perempuan. “Kebijakan kesehatan tidak boleh didominasi keputusan laki-laki, karena banyak keputusan penting mengenai tubuh perempuan justru dibuat oleh mereka yang tidak mengalaminya,” ujarnya.
Pendekatan Brasil: Menegaskan Hak Kesehatan untuk Semua
Wakil Menteri Kesehatan Brasil, Dr. Ana Luiza Caldas, menyebut akses kesehatan sebagai hak dasar.
“Pemerintah Brasil menyediakan kondom gratis di sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan, dan dapat diakses oleh siapa saja. Namun, tantangan masih besar di wilayah adat yang aksesnya terbatas,” katanya.
Menurutnya, memahami kebutuhan masyarakat secara langsung menjadi kunci untuk menetapkan kebijakan kesehatan yang efektif.
WHO menutup laporannya dengan seruan agar pemerintah dunia memperluas program pencegahan berbasis bukti, memperkuat layanan hukum dan kesehatan berbasis penyintas, meningkatkan sistem data untuk menjangkau kelompok paling berisiko, serta menegakkan kebijakan yang memberdayakan perempuan dan anak perempuan.
