Bincangperempuan.com- Awal Agustus 2025 lalu telah berlangsung Breastfeeding Festival di Jakarta, sebuah acara dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia (International Breastfeeding Week).
Festival ini didedikasikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan support system lainnya dengan tujuan edukasi dan berbagi. Rangkaian aktivitasnya pun sangat beragam, mulai dari olahraga bersama, talkshow dengan pembicara inspiratif, kompetisi untuk balita, hingga konser musik.
Namun, di balik semangat positif tersebut, muncul kenyataan yang miris. Banyak komentar seksis dan candaan yang beredar di media sosial, merendahkan acara tersebut. Ada yang menertawakan karena dianggap hanya sekadar acara ibu-ibu menyusui, atau bahkan ada yang bercanda sengaja datang untuk melihat payudara. Tanggapan-tanggapan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas menyusui masih sering dijadikan objek seksual.
Menyusui Bukan lah Bahan Candaan
Padahal, menyusui adalah salah satu aspek krusial dalam proses pengasuhan. Tanpa disusui oleh ibu, mungkin kita tak akan tumbuh sehat hingga saat ini. Menyusui bukanlah sekadar aktivitas fisik, melainkan juga bentuk kasih sayang dan perhatian ibu kepada anaknya.
Namun, kenyataannya masih banyak stigma negatif yang melekat pada ibu menyusui, terutama di ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum sepenuhnya mendukung hak dasar perempuan untuk menyusui di mana saja dan kapan saja.
Stigma Menyusui Di Ruang Publik
Sebuah studi dari Health Collaborative Center (HCC), dikutip oleh VOI (2025), menunjukkan bahwa aktivitas menyusui di ruang publik masih dianggap tabu oleh sebagian masyaraka. Studi tersebut berjudul “Persepsi dan Dukungan pada Ibu Menyusui di Tempat Umum” pada tanggal 4–5 Agustus 2025 mengumpulkan data dari 731 responden melalui survei daring. Mereka diminta untuk melihat gambar/grafis yang menggambarkan ibu menyusui di situasi publik (taman, transportasi umum, kafe, tempat makan, kantor, dll) lalu memilih respon terkait perasaan mereka.
Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 30% responden merasa tidak nyaman melihat ibu menyusui di tempat umum. Sebanyak 29,7% merasa gelisah. 29% responden berpendapat bahwa ibu hanya perlu menyusui di ruang khusus, bukan di tempat-tempat umum. Dan sebanyak 50% sangat tidak setuju jika ibu menyusui dilakukan tanpa penutup (cover)
Selain itu, studi juga menyinggung tempat-tempat publik mana yang paling banyak ditolak orang untuk menyusui seperti transportasi umum (~33,8%), taman atau ruang terbuka (~34,6%), kafe (~32,8%), tempat makan (~30,6%) ditolak atau dianggap tidak pantas.
Baca juga: Saatnya Hilangkan Stigma Negatif pada Perempuan yang Menyusui di Ruang Publik
Menyusui dan Hak Anak
Nia Umar, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), dalam peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2025 bersama PBHI menyebutkan bahwa menyusui bukan semata urusan hak ibu. Menyusui melibatkan relasi dua pihak, ibu dan anak.
Ia mengutip data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2024 yang mencatat hanya 52,5% bayi usia 0–5 bulan mendapat ASI eksklusif. “Itu artinya separuh bayi di Indonesia tidak mendapatkan hak dasarnya,” jelasnya. Menurut Nia, ada tiga hambatan utama pemberian ASI eksklusif: pasokan ASI yang kurang, promosi susu formula yang agresif, dan ibu yang kembali bekerja tanpa dukungan. “Padahal menyusui itu butuh ekosistem. Bukan hanya urusan ibu, tapi juga pasangan, keluarga, lingkungan kerja, dan tentu saja negara,” tambahnya.
Nia juga menekankan bahwa stigma dan pandangan seksual terhadap menyusui bisa membuat ibu menahan ASI, mengurangi kualitas pengalaman menyusui, dan memengaruhi kesehatan mental. Maka dari itu, menyediakan ruang laktasi yang aman, privat, dan nyaman adalah perlindungan sekaligus penghormatan terhadap hak ibu dan anak. Dukungan sosial dan edukasi masyarakat sangat penting agar menyusui bisa dilakukan dengan tenang, tanpa stigma atau ancaman seksual.
Baca juga: Pergi Jauh ke Ruang Laktasi: PBHI Soroti Hak Ibu Pekerja Menyusui
Dukungan Ruang Publik Ramah Laktasi
Penyediaan ruang laktasi di tempat umum dan tempat kerja adalah salah satu langkah konkret yang dapat diambil. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2013, fasilitas umum dan tempat kerja seharusnya menyediakan ruang laktasi yang layak. Menurut aturan tersebut ruang laktasi yang ideal harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Ruang khusus: Minimal 3×4 meter persegi, atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang menyusui.
- Lokasi mudah diakses: Tidak tersembunyi, mudah dijangkau oleh ibu menyusui.
- Privasi dan kenyamanan: Dilengkapi pintu yang dapat dikunci dan mudah dibuka/ditutup, ventilasi memadai, serta pencahayaan yang cukup tapi tidak menyilaukan.
- Lingkungan aman dan tenang: Bebas dari potensi bahaya, polusi, dan kebisingan agar ibu bisa menyusui atau memerah ASI dengan nyaman.
- Kebersihan dan fasilitas pendukung:
- Wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan peralatan.
- Sabun cuci tangan dan tempat sampah tertutup.
- Lemari pendingin untuk menyimpan ASI perah.
- Meja ganti popok bayi (changing table).
Namun, realitanya ruang laktasi yang memadai masih belum banyak. Menurut Smeru Research Center hanya sekitar 21% ibu bekerja yang memiliki akses terhadap ruang laktasi di Indonesia. Oleh karena itu ketersediaan ruang laktasi bukan hanya persoalan swasta tetapi juga pemerintah.
Karena pada akhirnya menyusui bukan sekadar aktivitas biologis semata, melainkan fondasi awal bagi kesehatan dan perkembangan anak. Saat kita masih menertawakan, mengomentari, atau memandang menyusui dengan lensa seksual, kita bukan cuma merendahkan ibu, tapi juga melemahkan hak anak untuk mendapatkan nutrisi dan kasih sayang yang optimal.
Memberikan ruang, dukungan, dan edukasi kepada masyarakat bukan hanya tanggung jawab masyarakat tetapi juga pemerintah. Karena setiap ibu berhak menyusui dengan tenang, dan setiap anak berhak mendapatkan ASI tanpa hambatan.
Referensi:
- VOI.id. (2025, Agustus 8). Breastfeeding Stigma: One In Three People Still Judge Mothers In Public Places. https://voi.id/en/kesehatan/503574
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja. (2013). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40350/permenkes-no-15-tahun-2013
