Bincangperempuan.com– Ruang laktasi mestinya jadi hak dasar bagi ibu menyusui yang bekerja. Namun kenyataannya, fasilitas ini masih dianggap bonus ketimbang kewajiban. Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk Pergi Jauh Ke Ruang Laktasi: Menuntut Tanggung Jawab Negara dan Perusahaan Terhadap Ibu Pekerja Menyusui yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional, Rabu (27/8). Diskusi ini digelar dalam rangka peringatan Pekan Menyusui Dunia (World Breastfeeding Week).
Isu yang dibahas sederhana tapi mendesak yaitu tentang bagaimana pekerja perempuan bisa menyusui dengan layak di tempat kerja. Meski aturan sudah ada sejak lama, implementasinya masih jauh dari ideal. Mulai dari fasilitas yang minim, sosialisasi hak yang lemah, hingga potensi terjadinya kekerasan ketika ruang laktasi tak dikelola dengan baik.
Hak yang Masih Asing bagi Buruh
Titin Nurlinasari, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Tainan, menyoroti absennya standar yang jelas di banyak perusahaan. “Banyak buruh perempuan sendiri bahkan tidak tahu kalau ruang laktasi itu hak mereka. Bagaimana mereka bisa menganggap penting kalau negara saja belum mensosialisasikan kewajiban ini kepada perusahaan?” tegasnya.
Ia menambahkan, masih sering ditemui buruh yang akhirnya memerah ASI di toilet karena tidak ada fasilitas. “Saya pernah lihat sendiri, seorang buruh perempuan sudah basah bajunya karena ASI keluar. Tapi dia tetap bekerja mengejar target perusahaan. Karena tidak ada ruang, akhirnya dia memerah ASI di toilet. Itu kan miris sekali,” ungkap Titin.
Bagi buruh perempuan, situasi ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan pelanggaran hak dasar. Selain ruang laktasi, ia juga menekankan pentingnya fasilitas penitipan anak. “Setelah cuti tiga bulan, buruh sering kali harus meninggalkan bayi di kampung. Penitipan anak itu mahal. Bagi kelas pekerja, ini beban tambahan,” tambahnya.
Baca juga: Memotret Beban Reproduksi Perempuan Melalui Tren Saat Gadis Vs Setelah Jadi Ibu
Menyusui Bukan Urusan Perempuan Saja
Nia Umar ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memperluas perspektif. Menurutnya, menyusui bukan semata urusan ibu, melainkan relasi dua pihak yaitu ibu dan anak. Ia mengutip data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2024 yang mencatat hanya 52,5 persen bayi usia 0–5 bulan yang mendapat ASI eksklusif. “Itu artinya separuh bayi di Indonesia tidak mendapatkan hak dasarnya,” jelasnya.
Menurut Nia, ada tiga hambatan utama pemberian ASI eksklusif seperti pasokan ASI yang kurang, promosi susu formula yang agresif, dan ibu yang kembali bekerja tanpa dukungan. “Padahal menyusui itu butuh ekosistem. Bukan hanya urusan ibu, tapi juga pasangan, keluarga, lingkungan kerja, dan tentu saja negara,” tambahnya.
AIMI, lanjut Nia, kerap memberi pendampingan kepada perusahaan yang ingin menyediakan ruang laktasi. Mereka menyediakan template proposal hingga memberi penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menghadirkan fasilitas memadai. “Tapi kan tidak semua perusahaan mau repot kalau hanya sukarela. Harus ada kebijakan yang jelas dan sanksi tegas,” katanya.
Nia juga menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas, termasuk ruang laktasi, tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung perusahaan. Ia mencontohkan praktik di negara lain di mana hak maternitas dimasukkan dalam skema jaminan sosial. Dengan begitu, penyediaan ruang laktasi dan cuti melahirkan tidak membebani perusahaan semata, melainkan ditanggung bersama melalui sistem perlindungan sosial.
“Di Vietnam, cuti maternitas enam bulan dijamin negara, lengkap dengan sanksi bila perusahaan tidak menjalankan. Indonesia bisa belajar dari situ. Kalau hanya diserahkan pada kebijakan perusahaan, hak ini akan terus jadi setengah hati,” tegas Nia.
Regulasi Ada, Penegakan Belum Menyeluruh
Dari pihak pemerintah, Anggara Yudha mewakili Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan tentang ruang laktasi sudah tersedia, baik di UU Ketenagakerjaan, Permenkes No. 15/2013 tentang Tata Cara Fasilitas Khusus Menyusui, maupun di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan.
“Dalam aturan itu sudah jelas diatur, mulai dari ukuran ruangan, fasilitas dasar seperti kursi nyaman, wastafel, hingga kulkas pendingin. Jadi secara hukum, standarisasi ruang laktasi sebenarnya sudah ada,” kata Anggara.
Ia menekankan bahwa UU KIA lahir dari keprihatinan atas tingginya angka kematian ibu, bayi, dan stunting. Kebijakan ini bertujuan menata kesejahteraan ibu-anak dalam seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif. “Negara ingin melindungi hak maternitas perempuan, apalagi sekarang kita fokus ke ekonomi perawatan,” jelasnya.
Meski begitu, implementasi UU ini masih menghadapi tantangan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sejauh ini sudah melakukan sosialisasi, baik kepada perempuan pekerja maupun perusahaan. Namun, ia juga mengakui bahwa penegakan aturan belum berjalan menyeluruh. Alasannya, perubahan regulasi butuh waktu untuk benar-benar diinternalisasi oleh dunia usaha dan aparat pelaksana. Dengan kata lain, jaminan hukum ada, tetapi praktik di lapangan masih harus diperjuangkan.
Baca juga: Dari Sports Bra Sampai Strapless: Pilih Bra Sesuai Gaya & Fungsi
Ketika Ruang Laktasi Jadi Ruang Kekerasan
Meskipun pemerintah mengklaim aturan sudah tersedia, implementasi di lapangan jauh dari harapan. Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa standar yang ada belum otomatis menjamin perlindungan bagi pekerja perempuan. “Aturan di atas kertas itu penting, tapi realitanya tidak semua perusahaan menjalankan. Pengawasan lemah, sosialisasi minim, dan akhirnya ruang laktasi justru bisa jadi ruang kekerasan,” ujarnya.
“PBHI pernah menangani kasus ruang laktasi yang letaknya jauh. Karena sulit dijangkau, pekerja akhirnya memanfaatkan ruang kosong. Selama setahun, ternyata ada rekan kerja yang diam-diam merekam di sana. Itu bentuk kekerasan yang serius,” jelas Gina.
Temuan lain PBHI adalah sulitnya mendapatkan hak cuti enam bulan meski aturan mengizinkan. “Kami mendampingi seorang pekerja BUMN yang melahirkan anak prematur. Seharusnya ia berhak cuti enam bulan. Tapi kenyataannya sulit sekali. Ia justru dimutasi,” tambah Gina.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok rentan. “Ketika bicara ruang laktasi, jangan hanya berhenti di urusan fasilitas. Ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup anak. Kalau hak dasar ini diabaikan, maka kita sedang mengorbankan masa depan,” ujarnya.
Ruang Laktasi Bukan Sekadar Ruang, Tapi Masa Depan Generasi
Dari paparan dalam diskusi tersebut, persoalan ruang laktasi tak bisa dilepaskan dari data kesehatan global. WHO dan UNICEF pada 2024 merilis laporan bahwa hanya 27 persen bayi baru lahir di dunia yang mendapat ASI dalam satu jam pertama kehidupannya. Padahal inisiasi menyusui dini terbukti menyelamatkan nyawa bayi dan mendukung tumbuh kembang optimal.
Di Indonesia sendiri, laporan UNICEF mencatat bahwa tingkat pemberian ASI eksklusif menurun seiring ibu kembali bekerja. Hanya sekitar separuh bayi yang mendapat ASI eksklusif hingga enam bulan—angka ini masih jauh dari target nasional 70 persen. Artinya, ada jurang besar antara kebijakan yang dicanangkan negara dan realitas yang dihadapi ibu pekerja.
Tanpa fasilitas pendukung seperti ruang laktasi yang layak di tempat kerja, capaian ini sulit ditingkatkan. Kondisi ini juga berkaitan dengan isu kesehatan lain yang lebih luas, seperti stunting. Data Kementerian Kesehatan 2024 menunjukkan 19,8 persen balita di Indonesia masih mengalami stunting, sementara target nasional pada 2024 seharusnya turun hingga 14 persen. Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa investasi pada hak ibu menyusui sebenarnya adalah investasi pada masa depan bangsa.
Ruang laktasi harus dipandang sebagai hak dasar, bukan sekadar fasilitas tambahan. Implementasi yang lemah bukan hanya merugikan pekerja perempuan, tetapi juga anak-anak mereka—generasi berikut yang seharusnya tumbuh sehat dan mendapat dukungan penuh sejak awal kehidupan.
Dengan kata lain, ruang laktasi adalah representasi komitmen negara dan perusahaan terhadap keberlangsungan hidup anak-anak Indonesia. Tanpa keberpihakan nyata dalam kebijakan, Indonesia akan terus tertinggal dalam upaya memenuhi target kesehatan nasional sekaligus melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Referensi:
- World Health Organization & UNICEF. (1 Agustus 2024). Mothers need more breastfeeding support during critical newborn period. WHO Indonesia. Diakses dari https://www.who.int/indonesia/news/detail/01-08-2024-mothers-need-more-breastfeeding-support-during-critical-newborn-period?
- UNICEF & World Health Organization. (1 Agustus 2025). Breastfeeding in Indonesia on the rise, but mothers need more support. UNICEF Indonesia. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/press-releases/breastfeeding-indonesia-rise-mothers-need-more-support?
- (26 Mei 2025). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8 %. Diakses dari https://kemkes.go.id/id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198
