Bincangperempuan.com- Beberapa hari lalu, publik dihebohkan oleh berita seorang perempuan yang dilecehkan saat sedang beribadah di sebuah masjid di Bandar Lampung. Pelakunya bukan orang asing melainkan marbot masjid yang sudah mengintai korban selama empat hari. Kasus ini menyadarkan kita pada satu hal pahit yaitu tempat yang seharusnya paling suci sekali pun, perempuan masih harus bersikap waspada.
Yang lebih menyedihkan, jarang sekali kita mendengar persoalan seperti ini disinggung dari mimbar. Setiap pekan, khutbah dan ceramah membahas soal menutup aurat, menjaga pandangan, atau menahan nafsu dengan puasa. Tapi kapan terakhir kali kita mendengar pencegahan kekerasan seksual dibahas secara terbuka di ruang keagamaan? Mengapa pembicaraan soal moral lebih sering diarahkan pada tubuh perempuan ketimbang perilaku laki-laki?
Paradoks Ruang Ibadah
Kasus di Bandar Lampung bukan satu-satunya. Dalam beberapa tahun terakhir, pelecehan seksual di ruang ibadah terus bermunculan di media—mulai dari jamaah yang direkam diam-diam hingga kasus pencabulan oleh tokoh agama yang dihormati. Korbannya pun beragam mulai dari perempuan, laki-laki, bahkan anak-anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, atau tempat. Di ruang yang seharusnya melindungi, justru masih ada celah yang membuat orang merasa tidak aman beribadah.
Penelitian Qezia Athirah Fahrurrozi (2023) menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan semata tentang seksualitas, melainkan penyalahgunaan kekuasaan dan otoritas. Pelaku sering meyakinkan diri dan korbannya bahwa tindakan itu bentuk perhatian atau kedekatan, padahal sejatinya adalah bentuk kontrol dan dominasi. Dalam konteks tempat ibadah, relasi kuasa ini makin kuat, sebab ada hierarki moral, otoritas agama, dan rasa sungkan untuk menolak atau melawan.
Pola ini bisa muncul di tempat ibadah karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengurus dan jamaah, antara yang dianggap lebih alim dan yang datang untuk beribadah. Sayangnya, institusi agama jarang mengakui bahwa relasi kuasa juga bisa menjadi pintu masuk kekerasan seksual.
Baca juga: Presiden Meksiko Alami Pelecehan: Ketika Kekuasaan Tak Melindungi Perempuan
Celah Hukum dan Diamnya Institusi
Dari sisi hukum, perlindungan terhadap jamaah di tempat ibadah memang masih lemah. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual hanya berlaku di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama—madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Artinya, masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lain belum punya panduan resmi soal pencegahan kekerasan seksual.
Padahal, tempat ibadah adalah ruang publik yang dikunjungi banyak orang dari berbagai usia dan latar belakang. Ketika negara sudah mengatur perlindungan di sekolah, kampus, dan lembaga kerja, mengapa tempat ibadah dibiarkan tanpa mekanisme keamanan yang jelas?
Ketiadaan pedoman ini bukan sekadar soal administrasi atau aturan hukum yang belum lengkap. Malahan justru menciptakan kebutaan kolektif seperti pengurus atau jemaah tempat ibadah tidak tahu harus berbuat apa ketika kekerasan terjadi, tidak tahu ke mana harus melapor, dan masyarakat memilih diam karena takut dianggap mencemarkan nama baik lembaga agama.
Akibatnya, pelecehan di ruang keagamaan hanya berakhir di meja kekeluargaan. Korban didesak untuk memaafkan, pelaku diberi kesempatan “bertaubat,” sementara rasa aman perempuan tak pernah dipulihkan. Yang lebih ironis, dalam banyak kasus, korban malah disalahkan—dituding tak berpakaian sopan atau dianggap menggoda, seolah tubuhnya penyebab masalah.
Dalam beberapa kasus, proses hukum bisa berjalan cepat dan tegas. Tetapi ketika pelaku memiliki posisi atau pengaruh kuat di lingkungan keagamaan, penanganannya justru lebih lambat. Publik diminta bersabar menunggu klarifikasi, menanti pernyataan resmi, bahkan menimbang “nama baik” tokoh atau lembaga keagamaan. Akhirnya, suara korban tenggelam di antara upaya menjaga wibawa institusi dan reputasi tokoh yang dianggap suci.
Baca juga: Stop Pelecehan Di Ruang Private dan Publik
Saatnya Mimbar Ikut Bersuara
Masalah ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga moralitas publik yang dibentuk dari ajaran agama. Ironisnya, mimbar agama justru jarang berbicara tentang pelecehan seksual secara terbuka. Ceramah dan khutbah lebih sering menekankan bagaimana perempuan harus menjaga diri, bukan bagaimana laki-laki harus bertanggung jawab atas perilakunya.
Padahal, jika agama bicara tentang akhlak, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama, maka isu kekerasan seksual seharusnya menjadi bagian penting dari dakwah. Menyuarakan pencegahan bukan berarti mengotori kesucian mimbar—justru memperluas fungsi agama sebagai pelindung kemanusiaan.
Tempat ibadah perlu mulai memikirkan langkah konkret seperti pelatihan pencegahan kekerasan seksual, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, serta khutbah yang membahas etika relasi antara laki-laki dan perempuan secara sehat dan setara.
Agama tidak hanya bicara tentang kesucian tubuh, tapi juga keselamatan jiwa. Mengabaikan isu kekerasan seksual berarti membiarkan sebagian jamaah beribadah dengan rasa takut.
Ketika mimbar masih diam, perempuan terus belajar melindungi diri sendiri. Tapi sampai kapan ruang ibadah dibiarkan tanpa jaminan keamanan? Agama mestinya hadir bukan hanya untuk menyucikan manusia, tapi juga melindunginya dari kekerasan.
Sebab, rumah Tuhan seharusnya menjadi tempat di mana setiap orang—siapa pun itu bisa datang dengan tenang, beribadah tanpa rasa curiga atau takut. Bukan ruang yang membuat sebagian jamaah harus terus waspada terhadap pandangan, sentuhan, atau kekuasaan yang disalahgunakan atas nama tuhan.
Referensi:
- Fahrurrozi, Q. A. (2023). Pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat ibadah ditinjau dari perspektif viktimologi [Skripsi, Universitas Pasundan]. Repository Universitas Pasundan. http://repository.unpas.ac.id/63009/
