Bincangperempuan.com– Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kalyanamitra dan INFID menyerukan perhatian atas semakin buruknya kondisi buruh perempuan di tengah krisis ekonomi global dan ancaman PHK massal. Narahubung Kalyanamitra, Ika Agustina dalam rilisnya mengatakan negara yang berfokus mengejar pertumbuhan ekonomi justru mengabaikan kerja perawatan- fondasi utama pembangunan nasional.
Perang dagang dan ketidakpastian global mendorong deregulasi tenaga kerja di Indonesia. Akibatnya, perusahaan semakin sering menggunakan kontrak pendek, outsourcing, dan kerja tidak tetap. Buruh perempuan menjadi pihak paling terdampak, karena sering ditempatkan di posisi marjinal tanpa perlindungan hukum atau jaminan sosial.
BPS (Februari 2024) mencatat bahwa 59,59% buruh informal adalah perempuan. Meski Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) nasional mencapai 68,73%, angka partisipasi perempuan hanya sekitar 55–57%.
“Ini bukan karena perempuan tidak produktif, tetapi karena banyak yang bekerja di sektor informal atau menjalankan kerja perawatan tak berbayar yang tidak diakui negara,” kata Ika Agustina.
Baca juga: Pahitnya Realita Buruh Perempuan di Balik Gemerlap Industri Sawit
Kerja Perawatan: Kontribusi Besar, Pengakuan Minim
Data BPS (2022) menunjukkan perempuan Indonesia rata-rata menghabiskan 4–5 jam per hari untuk kerja domestik, sementara laki-laki hanya 1–2 jam. Studi UNDP (2021) menyebut kontribusi kerja perawatan perempuan di Asia bisa mencapai 30–40% PDB jika dinilai secara ekonomi. Bahkan, studi Katadata Insight Center (2022) memperkirakan nilai kerja perawatan perempuan di Indonesia lebih dari Rp20 triliun per tahun.
“Sayangnya, kebijakan publik dan investasi sosial masih abai. Kerja perawatan dianggap beban, bukan kontribusi produktif, padahal tanpa kerja perawatan, tidak ada buruh, produsen, atau pembangunan ekonomi,” lanjutnya.
Baca juga: Mengenang Marsinah, Simbol Perlawanan Buruh Perempuan
Seruan untuk Pemerintah pada May Day 2025
Dalam momentum Hari Buruh Sedunia, Kalyanamitra dan INFID menyerukan: (1) Akui kerja perawatan sebagai pekerjaan penting bagi pembangunan sosial dan ekonomi. (2) Buat regulasi yang memastikan fasilitas dan layanan kesehatan universal agar beban kerja domestik bisa dibagi secara adil.(3) Segera bahas dan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (4) Berikan penghargaan dan perlindungan layak bagi caregiver komunitas yang mendukung kelompok rentan.
