Bincangperempuan.com-Di Indonesia, perempuan harus siap keluar ratusan juta untuk mendapatkan bayi tabung, alias kudu siap mental menghadapi stigma saat sekadar meminta layanan papsmear. Padahal, hak atas kesehatan reproduksi aman, terjangkau, dan non-diskriminatif sudah dijamin dalam CEDAW, yang Indonesia ratifikasi sejak 1984. Tapi di lapangan, keberpihakan itu nyaris tidak ada.
Beban Reproduksi Perempuan
Bagi perempuan yang sudah menikah atau berpasangan, akan selalu ada beban sosial yang dititikberatkan kepada mereka. Pertanyaan seperti “kapan hamil?” atau “kapan punya anak?” menjadi bentuk tekanan sosial yang terus-menerus dialami. Bagi pasangan yang subur, mungkin kehamilan bisa terjadi tanpa prosedur medis yang rumit. Namun, bagi sebagian pasangan lainnya, jalan menuju kehamilan adalah proses panjang yang menguras energi, dan dana.
Perempuan yang berjuang memperoleh momongan harus mengakses prosedur kesehatan reproduksi yang mahal. Seperti dilaporkan DW Asia, biaya inseminasi buatan dapat mencapai dua hingga empat juta rupiah per bulan. Sementara itu, terapi hormon paternal leukocyte immunization (PLI) atau imunisasi leukosit suami juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi jika harus menjalani prosedur in vitro fertilization (IVF) atau bayi tabung, mengutip dari Halodoc, biayanya berkisar antara Rp60–100 juta per siklus, belum termasuk obat-obatan, pemeriksaan tambahan, dan kemungkinan harus mengulang prosedur lebih dari sekali.
Biaya tersebut jelas tidak terjangkau bagi mayoritas perempuan di Indonesia, terlebih bagi mereka yang hidup di daerah dengan akses kesehatan terbatas atau yang memiliki penghasilan rendah. Layanan IVF pun umumnya hanya tersedia di kota-kota besar dengan fasilitas kesehatan swasta, yang berarti perempuan di daerah harus menanggung biaya tambahan untuk perjalanan dan akomodasi.
Baca juga: Vasektomi, Membantu Meringankan Beban Reproduksi Perempuan
Stigma yang Menghalangi Akses
Masalah akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi tidak hanya berhenti pada tingginya biaya. Perempuan juga harus berhadapan dengan stigma sosial yang melekat pada layanan tertentu, bahkan pada layanan pencegahan yang bersifat vital.
Vaksin HPV, misalnya, yang berfungsi mencegah kanker serviks, masih sulit diakses oleh perempuan muda terutama mereka yang belum menikah. Beberapa tenaga kesehatan kerap menanyakan riwayat seksual pasien sebelum memberikan layanan ini. Jika pasien mengaku pernah aktif secara seksual, tak jarang mereka justru mendapat ceramah moral, ketimbang penjelasan medis yang netral.
Demikian pula dengan papsmear yang seharusnya diperlakukan sebagai pemeriksaan kesehatan rutin yang penting bagi semua perempuan, prosedur ini sering diasosiasikan dengan perilaku seksual “tidak pantas” jika dilakukan oleh perempuan lajang. Stigma seperti ini tidak hanya salah kaprah secara medis, tetapi juga mempersempit akses terhadap layanan pencegahan penyakit yang seharusnya bersifat universal.
Perlakuan berbeda ini jarang sekali terjadi pada laki-laki. Kenakalan atau riwayat seksual laki-laki sering dianggap hal yang wajar, sementara pada perempuan justru dilabeli negatif. Standar ganda ini mencerminkan bias gender yang masih mengakar di sistem pelayanan kesehatan Indonesia.
Mengapa Tidak Ada Kebijakan Publik yang Memihak?
Kesehatan seksual dan reproduksi perempuan berkaitan dengan berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas kesehatan, hak atas privasi, hak atas pendidikan, dan larangan diskriminasi. Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) telah dengan jelas menyatakan bahwa hak perempuan atas kesehatan mencakup kesehatan seksual dan reproduksi mereka
CEDAW, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1984, jelas menuntut negara untuk memastikan layanan kesehatan reproduksi yang aman, terjangkau, dan non-diskriminatif bagi seluruh perempuan. Namun, kenyataannya, kebijakan publik di Indonesia belum menjawab kebutuhan ini.
Pertama, tidak ada insentif investasi pemerintah untuk memproduksi alat dan teknologi reproduksi dalam negeri. Alat medis yang digunakan untuk prosedur seperti IVF sebagian besar diimpor, yang membuat biaya layanan semakin tinggi karena terkena pajak dan biaya distribusi.
Kedua, pemerintah tidak menyediakan subsidi untuk biaya IVF atau prosedur kesehatan reproduksi lainnya. Layanan ini bahkan belum diintegrasikan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Akibatnya, akses hanya terbuka untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Ketiga, kesenjangan ekonomi dan geografis memperburuk ketidakadilan akses. Perempuan yang tinggal di daerah terpencil tidak hanya kesulitan menemukan fasilitas kesehatan reproduksi yang memadai, tetapi juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk transportasi, akomodasi, dan kehilangan pendapatan selama proses perawatan.
Tanpa kebijakan publik yang berpihak, layanan reproduksi di Indonesia akan tetap menjadi hak yang hanya bisa diakses oleh sebagian kecil perempuan—sebuah bentuk diskriminasi struktural yang bertentangan dengan semangat CEDAW.
Baca juga: Memperjuangkan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Hak Reproduksi adalah Hak Asasi
Hak atas kesehatan reproduksi bukan hanya soal memiliki anak atau tidak. Tetapi juga mencakup hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah dan jarak kelahiran anak, hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan yang memadai, serta hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan bebas stigma.
Ketika negara membiarkan biaya layanan reproduksi melangit dan stigma sosial terus menghalangi akses, yang terjadi bukan hanya ketimpangan, tetapi juga pelanggaran hak asasi perempuan. Perempuan berhak atas layanan kesehatan yang menghormati pilihan mereka, melindungi privasi mereka, dan tidak menghakimi berdasarkan status perkawinan atau riwayat seksual.
Referensi:
- Herlina, B. (2022, 29 Juni). Infertilitas: antara stigma dan mahalnya biaya terapi. DW Indonesia. https://www.dw.com/id/stigma-dan-mahalnya-biaya-terapi-infertilitas/a-62292059
- SDG Action. (2023). Equality depends on reproductive rights. SDG Action. https://sdg–action-org.translate.goog/equality-depends-on-reproductive-rights/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge#:~:text=Setelah%20Dobbs%20%2C%20bagi%20banyak%20perempuan,sendiri%20dan%20mengutamakan%20kesehatan%20ibu
- Halodoc. (2020, Agustus 29). Memutuskan untuk bayi tabung? Ini perkiraan biayanya. Halodoc. https://www.halodoc.com/artikel/memutuskan-untuk-bayi-tabung-ini-perkiraan-biayanya?srsltid=AfmBOooeYG4FASHcUlDz8pyjxYOdFU_mKHMc39xc6Son6Kw5AOPaxuU6
