Mengenal PP Tunas: Aturan Baru Pemerintah untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com-  Perlukah penggunaan media sosial oleh anak dibatasi? Pertanyaan ini diajukan perusahaan riset independen IPSOS pada 2025 kepada 23.700 responden dewasa di 30 negara. Hasilnya cukup tegas: Indonesia menjadi negara dengan tingkat persetujuan tertinggi, yakni 87 persen responden mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak. Prancis menyusul dengan 85 persen, sementara Australia berada di peringkat keenam dengan 79 persen.

Dukungan besar ini bukan muncul tanpa sebab. Di Indonesia, anak-anak kian akrab dengan gawai sejak usia dini, namun pendampingan orang tua sering kali tak sebanding dengan intensitas paparan digital tersebut.

“Saya kerja di Depok. Anak saya, Iman (bukan nama sebenarnya), tinggal di Temanggung sama neneknya,” ujar Emon (38).

Perempuan bernama asli Sutiyem itu telah merantau selama dua dekade terakhir. Jarak, keterbatasan waktu, sinyal, hingga komunikasi membuatnya khawatir mengawasi aktivitas anaknya di media sosial dan gim daring.

Saat diminta membuka dua aplikasi favorit sang anak—TikTok dan Roblox—Emon langsung menyadari kegelisahannya bukan tanpa alasan. Dalam hitungan menit menjelajah TikTok, ia menemukan konten tarian dengan gerakan vulgar dan bahasa kasar, tak pantas bagi anaknya yang masih berusia 11 tahun.

Ironisnya, Emon baru mengetahui TikTok memiliki batas usia minimum 13 tahun serta fitur Family Pairing untuk pengawasan orang tua. “Saya aja enggak paham, apalagi nenek Iman,” katanya.

Pengalaman serupa ia temukan di Roblox. Di sela permainan, muncul iklan judi daring. “Ini jelas bukan buat anak kecil. Tapi saya juga enggak mungkin dampingi terus. Saya takut dia lihat hal yang enggak pantas atau malah ikut judi online,” ujar Emon, Selasa (3/12).

Kekhawatiran itu juga dirasakan Kinasih (26), ibu tunggal asal Yogyakarta. Saat membuka YouTube yang sering ditonton putrinya yang berusia empat tahun, konten edukasi muncul berdampingan dengan iklan permainan dan video komersial yang tidak sesuai usia.

“Saya kira aman, tapi kadang muncul video aneh. Saya enggak bisa cek satu-satu karena harus kerja,” kata Kinasih lewat telepon, Selasa (3/12).

“Kalau ada aturan yang membatasi, saya setuju. Asal ada alternatif supaya anak tetap bisa belajar secara interaktif.”

Baca juga: Membangun Ruang Digital Aman: Komitmen Indonesia–Uni Eropa dalam Kerangka HAKTP

Anak di Internet, Orang Tua di Persimpangan

Cerita Emon dan Kinasih mencerminkan realitas yang semakin umum: anak menjelajah ruang digital dengan pendampingan terbatas, terutama di keluarga pekerja dan orang tua tunggal. Dalam kondisi ini, perlindungan digital tak bisa hanya dibebankan pada keluarga—negara dan platform pun dituntut hadir.

Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini menjadi kerangka hukum baru yang mewajibkan platform digital menyesuaikan akses, fitur, dan tingkat risiko berdasarkan usia anak.

Direktur Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Farida Dewi, menjelaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan menutup akses anak ke internet secara total. “Semangatnya adalah perlindungan,” ujarnya, Senin (25/11). Berbeda dengan kebijakan negara lain seperti Australia, PP Tunas memilih pendekatan penyesuaian fitur dan konten sesuai usia, bukan pelarangan mutlak.

Mengapa PP Tunas Dinilai Mendesak?

Data Statistik Telekomunikasi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan 72,78 persen penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, dengan 96 persen rumah tangga memiliki ponsel pintar. Sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan lebih dari sepertiganya mengakses internet. Artinya, paparan digital terjadi jauh sebelum anak memiliki kemampuan memilah konten aman.

Sejumlah riset global memperkuat urgensi ini. Studi longitudinal JAMA (Juni 2025) yang dikutip NPR menemukan remaja dengan kecanduan gawai memiliki risiko 2–3 kali lebih tinggi mengalami pikiran dan perilaku bunuh diri. Kecanduan ini bukan sekadar soal durasi layar, melainkan penggunaan ponsel sebagai pelarian dari masalah.

Laporan Bloomberg Technoz juga menyoroti fenomena “anak diasuh algoritme”, di mana konten ekstrem—mulai dari misogini, kekerasan, hingga radikalisasi—terus muncul meski akun sumbernya diblokir.

Investigasi BBC (14/11) menunjukkan pola paparan berbeda berdasarkan gender. Anak perempuan lebih sering terpapar konten depresi, perundungan, dan kekerasan berbasis gender. Sementara anak laki-laki kerap disuguhi video senjata, kekerasan terhadap hewan, dan agresi.

Tak kalah mengkhawatirkan, satu dari tujuh anak dilaporkan mengalami child grooming daring—pola yang juga muncul dalam berbagai kasus di Indonesia.

Tren Global Pembatasan Akses Digital Anak

Dibanding Indonesia, sejumlah negara memilih kebijakan lebih keras. Australia, misalnya, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Platform diwajibkan menonaktifkan akun yang sudah ada, dengan ancaman denda hingga US$32 juta jika melanggar.

Prancis merekomendasikan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua, bahkan mengusulkan jam malam digital. Spanyol, Denmark, Norwegia, hingga Cina juga menerapkan pembatasan usia dan jam penggunaan. Di Amerika Serikat, Negara Bagian Florida melarang anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial sejak 1 Januari 2025.

Indonesia mengambil jalur berbeda. PP Tunas tidak melarang total, melainkan menekankan tata kelola risiko berbasis usia, verifikasi identitas, serta pembatasan fitur.

Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika Kekerasan dalam Rumah Tangga Dilanggengkan di Media Digital

Isi PP Tunas dan Tantangan Implementasi

PP Tunas mewajibkan platform menetapkan batas usia, melakukan penilaian risiko produk digital, serta menerapkan pengaturan high privacy secara default untuk seluruh akun anak. Fitur parental control harus tersedia, mudah diakses, dan transparan.

Platform digital dilarang memprofilkan anak untuk kepentingan komersial maupun menggunakan praktik manipulatif guna mendorong pengumpulan data pribadi. Dalam PP Tunas, akses anak ke platform juga diatur berdasarkan kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi dengan tingkat risiko rendah dan harus disertai izin orang tua. Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun tetap dapat mengakses layanan digital dengan persetujuan wali. Adapun remaja usia 16 sampai 17 tahun diperbolehkan memberikan persetujuan secara mandiri, namun orang tua tetap menerima notifikasi dan memiliki hak untuk membatalkan akses tersebut.

Namun, implementasinya belum tanpa masalah. Hingga kini, belum ada daftar resmi platform dengan kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi—membuat orang tua kesulitan mengambil keputusan praktis.

SAFEnet juga mengingatkan potensi risiko verifikasi usia berbasis biometrik yang dapat membuka celah pengumpulan data sensitif anak. Pengalaman Australia menunjukkan, pelarangan tanpa edukasi bisa mendorong anak menggunakan VPN atau akun palsu.

“Kalau cuma disuruh ngawasin, saya enggak sanggup. Saya juga harus kerja,” kata Emon.

“Anak boleh dibatasi, tapi harus ada alternatif. Jangan cuma larang,” tambah Kinasih.

PP Tunas menjadi upaya negara memperjelas tanggung jawab platform dan mengurangi beban pengawasan yang selama ini bertumpu pada keluarga. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh aturan turunan, transparansi algoritma, literasi digital, serta ketersediaan ruang digital aman bagi anak.

Dua tahun masa transisi yang diberikan kepada platform akan menjadi ujian: apakah PP Tunas sekadar aturan di atas kertas, atau benar-benar menjadi tameng anak di ruang digital. (**)

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Mitos Soal Vagina yang Masih Banyak Dipercaya

Benarkah Patriarki Bisa Lindungi Perempuan? Mengenal Toxic Feminity

#RebuildingtheCommons: Dari Dapur, Hutan, hingga Lumbung, Cara Perempuan Merawat dan Bertahan di Tengah Krisis

Leave a Comment