Bincangperempuan.com– Kekerasan berbasis gender, terutama yang muncul di ruang digital, sudah lama bukan lagi persoalan lokal yang bisa diselesaikan oleh satu negara saja., Bentuk-bentuk kekerasan bisa bergerak tanpa batas hingga lintas negara, merembes ke berbagai platform digital, dan memengaruhi kehidupan perempuan serta anak dalam skala yang terus membesar.
Kompleksitas ini membuat upaya pencegahan dan penanganannya menuntut kerja sama yang lebih kuat, baik secara nasional maupun global.
Oleh karena itu dalam momen 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Indonesia dan Uni Eropa menunjukkan arah kolaborasi dalam isu perlindungan digital. Kedua pihak menggelar Cycling Tour sebagai bagian dari kampanye global “16 Days of Global Activism Against Gender-Based Digital Violence” pada Sabtu (6/12).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak dalam ruang digital tidak bisa berdiri sendiri.
Upaya tersebut harus dilakukan secara berkala, terpadu, dan melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, sektor swasta, hingga mitra internasional seperti Uni Eropa. Perwakilan pemerintah Indonesia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak perlu hadir secara menyeluruh dan konsisten.
“Perlindungan perempuan dan anak harus hadir dalam situasi damai maupun saat bencana, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Woro menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat sistem pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan korban secara terpadu. Ia menegaskan, berbagai pemangku kepentingan harus terlibat aktif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Baca juga: #SamaSamaAman: Identitas Perempuan di Balik Romance Scam
Kerja Sama Internasional
Dari pihak Uni Eropa, komitmen yang sama ditegaskan kembali. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyampaikan bahwa kekerasan digital merupakan tantangan global yang tidak bisa dihadapi secara unilateral.
Platform digital beroperasi di lintas negara, sehingga bentuk-bentuk kekerasan yang timbul di dalamnya pun bergerak melampaui batas administratif. Dalam situasi seperti itu, solidaritas internasional menjadi mutlak.
Chaibi menegaskan bahwa perlindungan digital terhadap perempuan dan anak menjadi semakin penting terutama ketika bencana atau krisis kemanusiaan terjadi. Kondisi darurat sering memicu meningkatnya risiko eksploitasi, penipuan, hingga penyebaran konten yang berbahaya.
Ia juga menyoroti makna simbolis dari kegiatan bersepeda yang menjadi bagian dari kampanye HAKTP. Menurutnya, setiap kayuhan pedal melambangkan komitmen untuk terus bergerak maju dalam menciptakan ruang digital yang aman, menghormati perempuan, serta mendengarkan aspirasi mereka baik secara daring maupun luring.
“Kami bangga dengan terjalinnya kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa dalam mempromosikan kesetaraan gender dan mengatasi tantangan bersama,” kata Chaibi.
Selain menyoal kekerasan digital, kegiatan bersepeda itu sekaligus menjadi pengingat bahwa krisis iklim juga memiliki dampak besar terhadap kerentanan perempuan dan anak. Woro menambahkan bahwa kegiatan bersepeda ini sekaligus simbol kepedulian lingkungan.
“Kita sedang mengalami krisis iklim juga. Kita harus raising awareness.. Dengan adanya kondisi iklim yang tidak menentu, maka kita bersepeda untuk menjaga bumi kita supaya lebih lestari dan berkelanjutan,” tuturnya.
Solusi Kreatif untuk Tantangan Global
Uni Eropa menilai bahwa kreativitas menjadi salah satu kunci penting dalam menghadapi maraknya kekerasan digital terhadap perempuan. Chaibi mengatakan bahwa Uni Eropa ingin belajar dari Indonesia, terutama karena Indonesia dinilai memiliki pendekatan kampanye publik yang inovatif dan berakar kuat pada komunitas.
“Kita di Eropa berpikir, kita bisa belajar dari Indonesia, karena Indonesia sangat kreatif. Kami sangat percaya diri Indonesia bisa memberikan solusi kreatif kepada dunia untuk masalah ini,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Woro menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat karena pemerintah menyadari dampak signifikan perkembangan teknologi, termasuk risiko kekerasan digital yang dialami perempuan dan anak.
Peta jalan ini memberikan arah bagi kementerian dan lembaga agar dapat berkolaborasi secara lebih terstruktur dan efektif. “Jangan sampai kita kemudian seperti pemadam kebakaran yang kalau sudah terjadi baru ikut ribut,” kata Woro.
Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika KBGO Bisa Jadi Celah Kriminalitas Lintas Negara
Tantangan yang Masih Mengemuka
Meski langkah-langkah kebijakan dan kolaborasi internasional ini semakin kuat, tantangan di lapangan tetap besar. Perempuan yang menjadi korban kekerasan digital masih sering dibebani stigma. Banyak dari mereka enggan melapor karena takut disalahkan atau tidak tahu mekanisme pelaporan. Di berbagai daerah, minimnya literasi hukum dan digital membuat upaya penanganan berjalan lambat.
Selain itu, budaya digital yang masih mengutamakan sensasi dibanding keamanan menciptakan ruang yang rentan bagi penyebaran informasi tidak etis, eksploitasi foto pribadi, hingga normalisasi perundungan. Kompleksitas ini menunjukkan perlunya perubahan struktural agar ruang digital dapat benar-benar aman.
Menuju Masa Depan Ruang Digital yang Lebih Aman
Kerja sama Indonesia dan Uni Eropa dalam momentum HAKTP memperlihatkan bahwa penghapusan kekerasan digital membutuhkan upaya berkelanjutan. Selain kampanye publik, perlu adanya pendidikan literasi digital yang merata, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, penegakan hukum yang lebih cepat dan responsif, serta layanan pemulihan psikososial bagi korban.
HAKTP harus menjadi pintu masuk menuju perubahan kebijakan yang lebih kuat dan berjangka panjang. Keselamatan digital adalah bagian dari hak asasi manusia. Perempuan dan anak berhak atas ruang digital yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kolaborasi Indonesia–Uni Eropa menunjukkan bahwa dunia mulai melihat kekerasan digital bukan sekadar isu teknologi, tetapi persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keberanian kolektif untuk berubah.
