BincangPerempuan.com — Nama Protokol Maputo kembali muncul dalam perdebatan mengenai masa depan hak perempuan di Afrika. Di tengah munculnya rancangan African Charter on Family Sovereignty and Values atau Piagam Afrika tentang Kedaulatan dan Nilai-Nilai Keluarga, para pegiat hak asasi mengingatkan pentingnya mempertahankan instrumen hukum yang telah menjadi salah satu fondasi perlindungan hak perempuan di benua tersebut.
Namun, apa sebenarnya Protokol Maputo?
Protokol Maputo adalah perjanjian hak asasi manusia yang mengikat secara hukum dan diadopsi oleh Uni Afrika pada 2003 untuk menjamin perlindungan hak perempuan dan anak perempuan secara menyeluruh di Afrika.
Hingga kini, Protokol Maputo telah diratifikasi oleh 46 dari 55 negara anggota Uni Afrika. Praktisi hukum asal Afrika Selatan, Letlhogonolo Mokgoroane, menyebut Protokol Maputo sebagai salah satu instrumen hak asasi manusia paling luas diterima sekaligus progresif di benua Afrika.
“Protokol Maputo merupakan salah satu instrumen hak asasi manusia yang paling luas diterima dan paling progresif di benua Afrika.”
Baca juga: Asia Hadapi Kemunduran Hak dan Krisis Pendanaan, Respons HIV Terancam Mundur
Apa yang diatur Protokol Maputo?
Protokol Maputo memberikan perlindungan terhadap berbagai aspek kehidupan perempuan.
Di antaranya adalah larangan diskriminasi terhadap perempuan, hak atas martabat, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, serta hak atas kehidupan, keamanan, dan martabat.
Instrumen tersebut juga menyerukan penghapusan berbagai praktik berbahaya terhadap perempuan, termasuk mutilasi genital perempuan dan perkawinan paksa.
Salah satu ketentuan yang paling penting terdapat dalam Pasal 14, yang secara khusus menjamin hak perempuan atas kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Ketentuan tersebut juga mengatur akses terhadap aborsi medis dalam kondisi tertentu, antara lain ketika kehamilan merupakan akibat kekerasan seksual, pemerkosaan atau inses. Aborsi juga diperbolehkan ketika keberlanjutan kehamilan membahayakan kesehatan mental maupun fisik atau kehidupan ibu maupun janin.
Dengan demikian, kesehatan seksual dan reproduksi ditempatkan sebagai bagian dari hak kesehatan perempuan, bukan semata persoalan moral atau pilihan pribadi.
Bukan konsep “asing” bagi Afrika
Bagi para aktivis perempuan, Protokol Maputo memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar instrumen hukum.
Famia Nkansa, Communications Lead di Purposeful, sebuah pusat gerakan feminis yang berakar di Sierra Leone, mengatakan keberadaan Protokol Maputo menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan gender dan hak perempuan lahir dari proses politik dan hukum yang melibatkan negara-negara Afrika sendiri.
“Protokol Maputo menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan hak perempuan bukanlah konsep eksternal yang dipaksakan kepada Afrika, melainkan prinsip-prinsip yang dinegosiasikan dan diadopsi sendiri oleh pemerintah Afrika.”
Menurut Nkansa, aktivis perempuan Afrika, pembuat kebijakan, pakar hukum, dan pemerintah memainkan peran penting dalam membentuk Protokol Maputo.
Karena itu, bagi kelompok pembela hak perempuan, mempertahankan Protokol Maputo bukan hanya tentang mempertahankan sebuah dokumen hukum. Instrumen ini juga menjadi simbol bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari komitmen yang dibangun oleh negara-negara Afrika sendiri.
Mengapa Protokol Maputo kembali menjadi sorotan?
Perhatian terhadap Protokol Maputo meningkat setelah muncul rancangan African Charter on Family Sovereignty and Values.
Rancangan tersebut dinilai mendorong pemerintah Afrika untuk menarik diri dari sejumlah perjanjian berbasis hak, termasuk Protokol Maputo yang telah diadopsi pada 2003. Dr. Tlaleng Mofokeng, Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Manusia atas Kesehatan, menyebut rancangan tersebut sebagai ancaman terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi, otonomi tubuh, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia secara umum.
Menurut Mofokeng, kemajuan yang telah dicapai melalui instrumen hukum seperti Protokol Maputo tidak semestinya dibatalkan.
“Keadilan gender dan hak asasi atas kesehatan bukanlah sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Keduanya merupakan fondasi penting bagi pembangunan manusia serta perdamaian dan keamanan yang berkelanjutan.”
Baca juga: Sunat Perempuan Meningkat, Kontrol Atas Tubuh Anak Tak Pernah Surut
Ketika “keluarga” berhadapan dengan hak individu
Salah satu kritik terhadap rancangan Piagam Afrika tersebut berkaitan dengan cara dokumen itu mendefinisikan keluarga dan menempatkan keluarga sebagai unit utama dalam kebijakan serta penyediaan layanan.
Analisis Initiative for Strategic Litigation in Africa (ISLA) menilai rancangan tersebut bukan sekadar konservatif. Dokumen itu dinilai berpotensi mempertahankan bahasa hak asasi manusia secara formal, tetapi sekaligus melemahkan perlindungan hak secara substantif.
Konsep kedaulatan, keluarga, budaya, dan moralitas disebut dapat digunakan untuk membatasi perlindungan terhadap kesetaraan serta akuntabilitas negara.
Kekhawatiran tersebut menjadi penting ketika keluarga justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, paksaan, diskriminasi, atau relasi kuasa yang tidak setara.
Dalam kondisi semacam itu, menempatkan “kohesi keluarga” di atas hak individu berpotensi membuat perempuan dan anak kehilangan perlindungan ketika mereka justru membutuhkan negara.
Protokol Maputo sebagai instrumen akuntabilitas
Bagi para pembela hak perempuan, Protokol Maputo berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan negara tidak hanya membuat komitmen politik, tetapi juga menjalankan kewajiban hukum untuk melindungi perempuan.
Letlhogonolo Mokgoroane menekankan pentingnya mempertahankan instrumen tersebut di tengah meningkatnya narasi anti-hak.
“Mari kita lindungi Protokol Maputo. Mari kita kalahkan rancangan Piagam ini. Mari kita meminta pertanggungjawaban negara dan pemerintah kita.”
Ia juga menyerukan penggunaan berbagai instrumen hukum, politik, dan moral untuk mempertahankan kesetaraan gender serta hak atas kesehatan.
Bukan hanya persoalan Afrika
Perdebatan mengenai Protokol Maputo juga ditempatkan dalam konteks meningkatnya gerakan anti-hak secara global.
Dr. Pam Rajput, Profesor Emeritus Universitas Panjab dan mantan Ketua Komite Tingkat Tinggi Pemerintah India tentang Status Perempuan, mengingatkan bahwa kemunduran hak di satu kawasan dapat menjadi preseden bagi kawasan lain.
“Patriarki bersifat lintas negara, demikian pula seluruh gerakan anti-hak.”
Menurut Rajput, narasi anti-hak dapat bergerak melalui jaringan konservatif lintas negara. Karena itu, perlindungan hak perempuan membutuhkan solidaritas lintas kawasan.
Protokol Maputo pada akhirnya bukan hanya tentang Afrika. Ia menjadi contoh bagaimana negara-negara dapat membangun instrumen regional untuk memperkuat hak perempuan, termasuk hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
