Bincangperempuan.com– Upaya global untuk memberantas praktik sunat perempuan terhadap anak perempuan masih menghadapi jalan panjang. Alih-alih menurun, jumlah perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban justru terus meningkat. Padahal, komunitas internasional telah berkomitmen untuk mengakhiri praktik ini pada 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 5.3. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Data terbaru dari UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa jumlah perempuan dan anak perempuan yang telah menjalani sunat perempuan terus meningkat dalam dua dekade terakhir. Pada tahun 2000, diperkirakan sekitar 130 juta perempuan dan anak perempuan hidup dengan dampak praktik ini. Angka tersebut naik menjadi sekitar 200 juta pada 2010, dan tetap berada di kisaran yang sama pada 2016 di 30 negara di Afrika dan Timur Tengah. Pada 2022, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 230 juta, dan pada 2024–2025 diproyeksikan mencapai 230 hingga 250 juta, meskipun data global yang komprehensif masih terus diperbarui.
Kenaikan ini mencerminkan meluasnya praktik ke wilayah baru serta meningkatnya tren medikalisasi. Negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Sudan menunjukkan gejala “normalisasi” sunat perempuan, baik di komunitas Muslim maupun non-Muslim, meskipun sebagian besar kasus masih terkonsentrasi di Afrika Barat dan Timur.
Dalam diskusi publik Kesehatan Seksual dengan Kesetaraan dan Hak (SHE & Rights), para aktivis kesehatan dan pembela hak perempuan menegaskan bahwa sunat perempuan bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan reproduksi.
Praktik ini melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh organ kelamin luar perempuan tanpa indikasi medis. Dampaknya mencakup infeksi kronis, nyeri hebat saat menstruasi, komplikasi persalinan, disfungsi seksual, hingga trauma psikologis jangka panjang.
Shobha Shukla, Direktur Eksekutif CNS sekaligus pembawa acara SHE & Rights, menekankan bahwa sunat perempuan harus dilihat sebagai persoalan politik tubuh. “Ini bukan praktik budaya yang netral. Ini adalah kekerasan sistemik yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kontrol sosial,” ujarnya.
Baca juga: Mengapa Kondom Perempuan Masih Belum Populer? Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Medikalisasi: Kekerasan yang Dilegitimasi
Situasi menjadi semakin kompleks dengan meningkatnya medikalisasi sunat perempuan—yakni keterlibatan tenaga kesehatan dalam praktik ini sehingga tampak lebih “aman” dan “profesional.” Fenomena ini terjadi di sejumlah negara, terutama di komunitas dengan akses terhadap layanan kesehatan modern.
Safiya Riyaz dari Asia Network to End FGM/C menyebut tren ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika medis. “Tidak ada sunat perempuan yang aman. Ketika tenaga kesehatan melakukannya, kekerasan justru dilegitimasi sebagai tindakan medis,” katanya.
Medikalisasi memperkuat narasi bahwa tubuh perempuan dapat dikendalikan atas nama standar moral. Di banyak komunitas, praktik ini masih dikaitkan dengan kesucian, pengendalian seksualitas, dan kesiapan menikah—meskipun tidak ada bukti medis yang mendukung klaim tersebut.
Akar Masalah: Patriarki dan Kontrol Seksualitas
Para aktivis menilai akar praktik sunat perempuan terletak pada relasi kuasa patriarki yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek pengawasan sosial. Praktik ini diwariskan lintas generasi atas nama kehormatan keluarga, tetapi pada dasarnya berfungsi untuk mengendalikan seksualitas perempuan sejak usia dini.
Meskipun banyak negara telah melarang praktik ini, penegakan hukum masih lemah. Bahkan, dalih “kepekaan budaya” kerap digunakan untuk membenarkan pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Catherine Menganyi, penyintas dari Kenya, menuturkan bahwa dampak praktik ini tidak pernah benar-benar hilang. “Ini bukan hanya luka fisik, tetapi trauma psikologis seumur hidup. Negara sering bicara soal hukum, tapi jarang benar-benar mendengarkan penyintas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis komunitas yang menempatkan perempuan sebagai agen perubahan, bukan sekadar objek kampanye.
Baca juga: Laki-Laki Juga Bisa KB: Mengenal NES/T, Kontrasepsi Gel Cukup Sekali Oles
Negara dan Tanggung Jawab Hak Asasi
Para aktivis mendesak pemerintah untuk memanfaatkan mekanisme hak asasi manusia internasional, seperti Tinjauan Berkala Universal (UPR), guna mempercepat penghapusan sunat perempuan. Praktik ini secara luas diakui sebagai pelanggaran terhadap hak anak, hak atas kesehatan, dan hak untuk bebas dari kekerasan.
Lebih jauh, sunat perempuan menunjukkan bahwa kesehatan reproduksi tidak bisa direduksi menjadi isu klinis semata. Ia adalah persoalan sosial dan politik, di mana tubuh perempuan menjadi arena tarik-menarik antara tradisi, agama, negara, dan kekuasaan patriarki.
Selama negara belum sepenuhnya mengakui bahwa tubuh perempuan adalah hak individu yang tidak dapat dilanggar atas nama apa pun, praktik ini berpotensi terus berlangsung—bahkan meluas.
