- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengesahkan Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA dan meluncurkan Blended Finance Model (BFM) untuk mengintegrasikan Perhutanan Sosial ke dalam pembangunan daerah sekaligus memperkuat pembiayaan usaha masyarakat pengelola hutan.
- Perhutanan Sosial masih menghadapi tantangan berupa lemahnya kelembagaan, rendahnya produktivitas, serta terbatasnya akses pembiayaan dan pasar. IAD-ASA disusun untuk mengatasi persoalan tersebut melalui kolaborasi lintas sektor.
- BFM didukung oleh dana BPDLH sebesar Rp9,7 miliar dan menggabungkan pembiayaan pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, serta mitra pembangunan untuk memperkuat usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
- Program akan memperkuat sembilan KUPS di tiga kecamatan (Hulu Palik, Padang Jaya, dan Giri Mulya) melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, akses pembiayaan, dan perluasan pasar.
- Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai pendekatan IAD-ASA dan blended finance dapat menjadi model pembangunan ekonomi hijau, dengan menghubungkan pelestarian hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan investasi berkelanjutan.
Bincangperempuan.com- Upaya untuk menjaga hutan di Indonesia seringkali dihadapkan dengan persoalan yang sama. Sebagai penyangga kehidupan dan penyerap karbon, hutan diharapkan lestari. Sayangnya ini tidak selaras dengan kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Minimnya akses ekonomi, permodalan hingga pasar masih menjadi menjadi persoalan. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan, dimana hutan sebagai sumber penghidupan belum mampu mensejahterakan.
Berbeda dengan Bengkulu Utara, Kamis (26/06/2026), pemerintah daerah mengesahkan Dokumen Rencana Aksi Integrated Area Development–Akselerasi Sadar Alam (IAD-ASA) sekaligus meluncurkan implementasi Blended Finance Model (BFM). Sebagai upaya mengintegrasikan Perhutanan Sosial ke dalam pembangunan daerah sekaligus membangun sistem pembiayaan yang memungkinkan usaha masyarakat berkembang secara berkelanjutan.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Penyusunan dokumen difasilitasi KKI WARSI melalui Program RBP REDD+ GCF Output 2 KPII Provinsi Bengkulu agar pengelolaan Perhutanan Sosial tidak lagi berdiri sendiri sebagai program sektor kehutanan, melainkan menjadi bagian dari agenda pembangunan lintas sektor.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata mengatakan pendekatan tersebut penting mengingat hampir separuh wilayah Bengkulu Utara merupakan kawasan hutan. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, kawasan hutan di Bengkulu Utara mencapai sekitar 188.683 hektare atau 42,04 persen dari total luas wilayah kabupaten.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyusun langkah-langkah konkret yang terukur dalam mendorong masyarakat menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Arie.
Menurutnya, pengelolaan hutan tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan konservasi semata. Dibutuhkan pembangunan yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan perlindungan lingkungan sehingga keduanya berjalan beriringan.
Baca juga: Under the Intensifying Heat: Poverty and Child Marriage in Seluma
Perhutanan Sosial Masih Menghadapi Banyak Hambatan
Selama ini, Perhutanan Sosial telah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Namun berbagai tantangan masih membatasi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Community Facilitator KKI WARSI Firdan Grita Sukma menjelaskan bahwa persoalan terbesar bukan lagi pada pemberian izin, melainkan bagaimana kelompok masyarakat mampu mengelola kawasan tersebut menjadi usaha yang produktif dan berkelanjutan.
“Hutan memiliki fungsi ekologis sebagai penyangga hidrologi, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyerap karbon. Pada saat yang sama, hutan juga menjadi ruang hidup masyarakat dan sumber penghidupan melalui hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Tantangannya adalah bagaimana ketiga fungsi itu tetap berjalan secara seimbang,” katanya.
Menurut Firdan, selama ini banyak kelompok Perhutanan Sosial masih menghadapi persoalan kapasitas kelembagaan, produktivitas usaha, hingga akses terhadap pasar dan pembiayaan. Akibatnya, potensi ekonomi kawasan hutan belum berkembang secara optimal. Karena itu, melalui IAD-ASA pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pengelolaan kawasan, tetapi juga mengintegrasikan berbagai program pembangunan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, menyelesaikan persoalan tenurial, meningkatkan produktivitas usaha, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dokumen rencana aksi tersebut mencakup 21 izin Perhutanan Sosial yang telah terbit di Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri atas delapan Hutan Desa, enam Hutan Kemasyarakatan, dan tujuh Kemitraan Kehutanan dengan luas sekitar 16.866 hektare yang tersebar di 14 desa dan enam kecamatan.
Skema Pembiayaan Kolaboratif
Di Bengkulu Utara, implementasi BFM didukung pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) senilai Rp9,7 miliar yang dikelola KKI WARSI. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Apri Dwi Sumarah, mengatakan selama ini keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu persoalan paling mendasar bagi kelompok usaha Perhutanan Sosial.
“Salah satu persoalan krusial dalam pemberdayaan kelompok Perhutanan Sosial adalah pendanaan. Skema BFM diharapkan dapat membuka peluang investasi, meningkatkan kapasitas usaha kelompok, dan mendorong masyarakat mengakses pembiayaan secara mandiri untuk mengembangkan usaha produktif,” ujarnya.
Berbeda dengan bantuan konvensional, BFM menggabungkan dukungan pemerintah dengan investasi sektor swasta, lembaga keuangan, offtaker, dan mitra pembangunan. Tujuannya bukan sekadar memberikan modal, tetapi menciptakan usaha masyarakat yang layak dibiayai, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu bersaing di pasar.
Sementara itu, Direktur KKI WARSI Adi Junedi mengatakan IAD-ASA menjadi fondasi pembangunan kawasan, sedangkan BFM menjadi instrumen yang memastikan usaha masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan.
“IAD menjadi fondasi pembangunan yang menyelaraskan aspek ekonomi dan ekologi. Bersamaan dengan itu, BFM kami dorong sebagai strategi pembiayaan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, dan offtaker. Harapannya, sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang terlibat tidak hanya menghasilkan produk, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang berdaya saing dan memiliki akses pasar yang lebih luas,” kata Adi.
Dari Kopi hingga Ekowisata
Program perhutanan sosial yang difasilitasi KKI WARSI saat ini difokuskan di tiga kecamatan, yakni Hulu Palik, Padang Jaya, dan Giri Mulya, yang mencakup tiga desa dengan tiga kelembagaan perhutanan sosial serta sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Di Kecamatan Hulu Palik, intervensi dilakukan melalui LPHD Lemo Nakai yang mengembangkan sejumlah KUPS, antara lain Kopi Sako Lemo Nakai, Aroba Lemo Nakai (wisata), Besambu Lemo Nakai (kerajinan), dan Dawen Lemo Nakai (ecoprint). Seluruh kelompok tersebut telah memperoleh klasifikasi KUPS Emas.
Sementara di Kecamatan Padang Jaya, LPHD Tanah Hitam mengembangkan usaha durian, wisata Curug 9, dan kopi. Dari tiga kelompok usaha tersebut, satu telah mencapai kategori Emas, sedangkan dua lainnya masih berada pada kategori Perak.
Adapun di Kecamatan Giri Mulya, HKm Gapoktan Bukit Resam mengelola usaha kopi melalui KUPS Pesona Bukit Resam serta budidaya karet dan jengkol melalui KUPS Mahkota Bukit Resam. Keduanya telah masuk kategori KUPS Emas.
Firdan menjelaskan bahwa klasifikasi KUPS menjadi indikator perkembangan kapasitas kelembagaan dan usaha masyarakat.
“Target kami bukan berhenti di kategori Emas. KUPS yang sudah Emas diarahkan naik menjadi Platinum, sedangkan yang masih Perak didampingi agar minimal naik menjadi Emas sehingga kapasitas bisnisnya semakin kuat,” jelasnya.
Baca juga: Ketika Laut Diberi Jeda: Cara Nelayan Bengkulu Memulihkan Gurita dan Menghemat Energi Melaut
Bengkulu Siapkan Model Perhutanan Sosial Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mendorong penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui skema blended finance untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat pengembangan usaha masyarakat di kawasan hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan KUPS merupakan ujung tombak implementasi perhutanan sosial karena menjadi unit usaha yang mengelola potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“KUPS merupakan penggerak ekonomi masyarakat dalam skema perhutanan sosial. Kelompok ini mengembangkan berbagai potensi usaha, mulai dari hasil hutan bukan kayu, agroforestri, jasa lingkungan hingga ekowisata. Karena itu, penguatan kapasitas dan akses pembiayaan menjadi hal yang sangat penting,” kata Safnizar.
Berdasarkan data DLHK Provinsi Bengkulu, saat ini terdapat 224 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Sebarannya meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 30 KUPS, Bengkulu Tengah 21 KUPS, Bengkulu Utara 72 KUPS, Rejang Lebong 22 KUPS, Kepahiang 41 KUPS, Mukomuko tujuh KUPS, Seluma 14 KUPS, Kaur dua KUPS, dan Lebong 15 KUPS.
Safnizar menjelaskan, KUPS mengelola beragam aktivitas ekonomi berbasis perhutanan sosial. Usaha yang dikembangkan tidak hanya berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK), tetapi juga agroforestri, jasa lingkungan, hingga pengelolaan ekowisata yang memanfaatkan potensi kawasan hutan secara lestari.
Namun demikian, sebagian besar kelompok usaha masih menghadapi tantangan yang cukup besar untuk berkembang menjadi usaha yang mandiri.
“Permasalahan utama yang dihadapi KUPS saat ini adalah keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya kapasitas manajerial, serta akses pasar yang masih terbatas. Kondisi ini membuat banyak kelompok belum mampu meningkatkan skala usaha maupun memperkuat keberlanjutan bisnisnya,” ujarnya.
Menurut Safnizar, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pendekatan blended finance mulai diperkenalkan dalam pengembangan perhutanan sosial di Bengkulu.
Skema ini mengombinasikan berbagai sumber pendanaan, baik dari pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, filantropi maupun lembaga donor, sehingga mampu menurunkan risiko investasi sekaligus membuka akses modal yang lebih luas bagi kelompok usaha masyarakat.
“Pendekatan blended finance menjadi salah satu solusi untuk menjembatani kesenjangan pembiayaan yang selama ini dihadapi kelompok usaha perhutanan sosial. Dengan model ini, diharapkan KUPS memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usahanya,” jelas Safnizar.
Ia menambahkan bahwa penguatan KUPS tidak cukup hanya melalui bantuan modal. Pendampingan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan produk, hingga perluasan akses pasar juga menjadi bagian penting agar kelompok usaha mampu bertahan dalam jangka panjang.
Menurutnya, perhutanan sosial harus dipandang sebagai instrumen pembangunan yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
“Ketika masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan yang legal dan berkelanjutan, maka upaya menjaga kelestarian hutan akan berjalan lebih efektif. Karena masyarakat menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penerima manfaat,” katanya.
DLHK Provinsi Bengkulu berharap penguatan KUPS melalui berbagai skema pembiayaan inovatif dapat mempercepat tumbuhnya usaha-usaha berbasis kehutanan yang berdaya saing, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung target pembangunan ekonomi hijau dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
