Bincangperempuan.com– Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di perkebunan di kawasan Sumatra Barat. Tak berapa lama, polisi mengamankan seorang perempuan sebagai terduga pelaku. Netizen moralis langsung banjir komentar: “Zina nggak mikir, tanggung jawab nggak mau,” “Astaga, kasihan anaknya,” “Ibu macam apa itu?”—seolah tragedi ini murni akibat kegagalan individu. Padahal, ini bukan sekadar ibu kejam atau dosa pribadi, melainkan kegagalan struktural negara yang kronis.
Negara gencar menuding perempuan sebagai pendosa saat bayi ditemukan di tong sampah, tapi secara hipokrit menutup rapat semua jalur pencegahan aman: larangan aborsi ketat, pendidikan seks yang nyaris absen, dan stigma maut terhadap ibu tunggal. Kebijakan ini bukan netral—ia aktif memfasilitasi “dosa” dengan menciptakan jebakan sistemik yang tak terhindarkan.
Ketika pilihan legal dan aman diblokir, stigma serta ancaman pidana mencekik perempuan hingga posisi mustahil, apa lagi yang diharapkan selain tragedi berulang? Menelantarkan atau membunuh bayi memang kejahatan yang harus dihukum, tapi kemarahan publik yang berhenti pada individu hanyalah kemunafikan kolektif. Amarah sejati harus ditujukan pada sistem: pendidikan seks minim, akses kontrasepsi terbatas, layanan kesehatan mental langka, proses adopsi berbelit-birokrasi, dan budaya patriarkal yang membebani perempuan sepenuhnya sementara laki-laki sering lolos tanpa konsekuensi hukum atau sosial.
Seks Tabu: Resep Bencana yang Diabaikan
Jika benar peduli nyawa anak, mengutuk di kolom komentar tak lebih dari performa moral kosong. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik radikal untuk membongkar tabu: akui bahwa remaja aktif secara seksual adalah fakta, bukan anomali. Pendekatan moralistik semata terbukti gagal total mencegah kehamilan tak diinginkan.
Data BKKBN membongkar hipokrisinya: Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo (Detikhealth, 2024) ungkap peningkatan hubungan seksual pranikah pada remaja 15–19 tahun—59% perempuan dan 74% laki-laki pernah melakukannya. Ironis: di tengah angka ini, seks tetap tabu mematikan. Kontrasepsi diperlakukan seperti barang haram—beli kondom atau pil darurat disambut tatapan menghakimi dan cibiran. Bicara aborsi aman langsung dicap kriminal, padahal diam dan pura-pura suci lah yang membahayakan: remaja tetap aktif tanpa informasi, perlindungan, atau dukungan.
Baca juga: Ketika Negara Absen di Jalan Desa: Buramnya Akses Kesehatan Perempuan di Bengkulu
Belajar dari Negara Lain: Sistem yang Memanusiakan, Bukan Menghukum
Banyak negara hadapi isu serupa—kehamilan tak diinginkan, stigma, ketakutan hukuman—tapi responsnya berbasis bukti dan empati, bukan dogma. Mereka prioritaskan keselamatan, bukan sekadar vonis.
1. Safe Haven Laws: Menyelamatkan Bayi Tanpa Menghukum Ibu
Di Amerika Serikat, tidak semua negara bagian melegalkan aborsi, tapi hampir seluruhnya punya Safe Haven Laws. Kebijakan ini memungkinkan seorang ibu menyerahkan bayinya yang baru lahir di tempat aman seperti rumah sakit, kantor polisi, atau pemadam kebakaran tanpa takut dituntut. Tujuannya menyelamatkan nyawa bayi tanpa menghukum perempuan yang berada di situasi sulit. Contohnya, negara bagian Amerika seperti Texas dan Indiana, yang memiliki aturan aborsi sangat ketat, tetap mengizinkan bayi diserahkan secara anonim lewat Safe Haven. Ini jadi kompromi antara moral konservatif dan realitas sosial.
2. Baby Box: Alternatif Aman di Negara Konservatif dan Modern
Di beberapa negara, sistem serupa dikembangkan dalam bentuk baby box semacam inkubator kecil di dinding rumah sakit atau lembaga sosial. Korea Selatan dan Jerman jadi dua contoh terkenal. Baby box memberi ruang bagi ibu yang tak mampu mengasuh anaknya untuk meninggalkan bayi secara aman dan anonim.
3. Aborsi Legal dan Aman: Memberi Pilihan Sejak Awal
Di Belanda, aborsi diizinkan hingga usia kehamilan 24 minggu, dengan syarat ada masa refleksi selama lima hari sebelum tindakan dilakukan. Di Swedia, perempuan dapat mengakses aborsi hingga usia kandungan 18 minggu tanpa alasan medis, dan hingga 22 minggu dengan izin dokter. Sementara di Kanada, tidak ada batasan usia kehamilan secara nasional, dan keputusan sepenuhnya diserahkan pada perempuan serta pertimbangan tenaga medis. Pendekatan ini bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut melihat aborsi sebagai bagian dari layanan kesehatan reproduksi, bukan kejahatan. Mereka menekankan pada edukasi seks komprehensif, akses kontrasepsi yang mudah, dan layanan kesehatan yang ramah perempuan.
4. Edukasi Seks dan Dukungan Sosial
Negara dengan pendidikan seks komprehensif dan sistem dukungan sosial yang kuat seperti Finlandia atau Denmark dalam menekan kasus kehamilan tak diinginkan hingga sangat rendah. Anak muda diajarkan soal tubuh, kontrasepsi, dan consent tanpa stigma. Sementara perempuan hamil, baik menikah atau tidak, mendapat dukungan finansial dan kesehatan dari negara. Dengan cara itu, mereka tidak dipaksa memilih antara rasa malu atau kejahatan.
Akar Masalah: Struktur Patriarkal, Bukan Moral Individu
Kehamilan tak diinginkan bukan lahir dari vakum—ia produk sistem yang menolak realitas: seks dibungkam, laki-laki lepas tanggung jawab, keluarga pilih malu daripada selamatkan anak, negara tak sediakan ruang aman. Selama wacana publik stuck di “perempuan harus jaga diri,” berita serupa akan berulang—hanya nama dan lokasi berganti.
Tanggung jawab individu hanya etis jika pilihan aman tersedia tanpa stigma. Jika sistem pasang ranjau di pencegahan, sistemlah yang ikut berdosa atas tragedi hilir. Negara bukan korban pasif; ia arsitek kegagalan ini. Waktunya bongkar struktur, bukan salahkan korban.
Baca juga: Kejahatan Seksual di Pesantren: Sedikit Kasus, atau Sedikit yang Berani Bicara?
Apa yang Harus Dilakukan: Agenda Perubahan Konkret
Mengeluh saja tak cukup B’Per’s. Penyelenggara negara ini harus segera merealisasikan tuntutan minimal agar tragedi tak berulang.
Reformasi Pendidikan Seks: Dari Sensor Moral ke Perlindungan Nyata
Serangkaian kasus penelantaran bayi dan kehamilan remaja kembali mengingatkan lemahnya sistem perlindungan dan pendidikan seks di Indonesia. Sejumlah pakar menyerukan reformasi pendidikan seks komprehensif, yang diajarkan sejak tingkat SMP tanpa sensor moral atau dogma.
Materinya mencakup anatomi tubuh, kontrasepsi, consent, serta kesehatan reproduksi. Bukti global menunjukkan, negara yang menerapkan kurikulum ini berhasil menurunkan angka kehamilan remaja hingga 50 persen (UNESCO, 2018).
Akses Kontrasepsi Gratis dan Tanpa Stigma
Kebijakan berikutnya adalah memastikan akses kontrasepsi gratis dan ramah remaja—mulai dari kondom, pil, hingga IUD—melalui sekolah, puskesmas, dan apotek tanpa syarat usia atau status pernikahan.
Petugas kesehatan juga perlu dilatih untuk melayani tanpa stigma atau tatapan curiga yang sering membuat remaja enggan berkonsultasi.
Safe Haven dan Baby Box Lokal
Pemerintah daerah dapat mengadopsi praktik “safe haven” seperti di sejumlah kota besar dunia, yang mengizinkan penyerahan bayi secara anonim di rumah sakit atau kantor polisi.
Selain itu, pemasangan baby box dengan alarm dan sistem pemantauan dapat menjadi langkah penyelamatan dini. Dinas Sosial perlu menyiapkan mekanisme adopsi cepat bagi bayi yang ditinggalkan.
Dekriminalisasi Aborsi Aman
Reformasi hukum juga diserukan untuk mengubah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, agar mengizinkan aborsi aman hingga usia kehamilan 12–14 minggu atas permintaan perempuan, dengan pendampingan konseling wajib. Langkah ini dinilai lebih manusiawi dibanding membiarkan praktik aborsi ilegal yang berisiko merenggut nyawa perempuan.
Tanggung Jawab Laki-Laki
Upaya perlindungan juga harus menegaskan tanggung jawab laki-laki, baik secara hukum maupun sosial. Penegakan UU PKDRT perlu diperkuat, termasuk kewajiban tes DNA untuk pengakuan anak.
Kampanye publik bisa ditegaskan dengan pesan sederhana: “Ayah kabur = penelantaran. Sama kriminalnya.”
Dukungan untuk Ibu Tunggal dan Kesehatan Mental
Pemerintah juga perlu menyediakan subsidi susu, layanan daycare, serta konseling psikologis gratis bagi ibu tunggal dan remaja yang menghadapi kehamilan krisis.
Yang dibutuhkan adalah shelter aman, bukan stigma, apalagi hukuman.
Tanpa langkah ini, negara tetap komplotan dalam dosa: pura-pura moralis sambil biarkan perempuan & bayi mati perlahan.
Referensi:
- Child Welfare Information Gateway. (n.d.). Infant Safe Haven Laws. U.S. Department of Health and Human Services. https://www.childwelfare.gov/resources/infant-safe-haven-laws/
- DetikHealth. (2024, 11 Maret). BKKBN ungkap makin banyak remaja RI yang lakukan hubungan seks pranikah. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7236180/bkkbn-ungkap-makin-banyak-remaja-ri-yang-lakukan-hubungan-seks-pranikah/amp
- LII / Cornell Law School. (n.d.). Abortlag (1974:595) – Abortion Law (Sweden). https://www.law.cornell.edu/gender-justice/resource/abortlag_%281974_595_-_abortion_law%
- The Newbie Guide to Sweden. (n.d.). Sexual and Reproductive Health: Abortion in Sweden. https://www.thenewbieguide.se/health/sexual-and-reproductive-health/abortion/
- Time. (2025, 8 Oktober). Why baby boxes are spreading—and why some experts are worried. https://time.com/7299476/baby-box-infant-abandonment/
