Bincangperempuan.com- Pada 14 Oktober 2025, Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama menyatakan bahwa kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan oleh media, karena menurutnya jumlahnya “hanya sedikit”. Pernyataan tersebut ia lontarkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta. Meskipun demikian, ia tidak menyebutkan satu kasus spesifik sebagai rujukan.
Melihat Data dan Fakta di Lapangan
Pernyataan ini kemudian memicu respon dari berbagai pihak, terutama lembaga yang menangani kekerasan berbasis gender dan seksual—Komnas Perempuan.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan—Daden Sukendar, kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan persoalan ringan ataupun sekadar rumor. “Perlu upaya konkret terutama dari Kementerian Agama untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di pesantren. Komnas Perempuan selama ini mencatat kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, artinya ini fenomena nyata, bukan sekadar rumor atau hiperbola media,” kata Daden kepada KBR.
Pernyataan ini memberi arah bahwa klaim hanya sedikit jumlahnya perlu diuji dengan data dan konteks yang lebih luas. Oleh karena itu mari kita lihat data yang tersedia. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) periode 2015–2021 mencatat bahwa lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren—menduduki peringkat kedua lokasi terjadinya kekerasan berbasis gender di ranah pendidikan, setelah perguruan tinggi. Dari seluruh laporan KBG di pendidikan, 87,91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, baik dalam bentuk perkosaan, pencabulan, maupun pelecehan.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan terdapat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan selama tahun 2024, dengan 42 persen di antaranya berupa kekerasan seksual. Dari jumlah itu, 20 persen terjadi di pesantren, 16 persen di madrasah, dan 15 persen di lembaga berasrama.
Sekilas memang tampak sedikit, tetapi bukan berarti di lapangan juga demikian. Pusat Studi Pesantren dan Demokrasi (PSPD) UIN Syarif Hidayatullah mengkonfirmasi pola pelaku seksual di pesantren umumnya adalah pihak dengan otoritas tinggi seperti ustadz, kiai, atau pengasuh pondok—yang memiliki rasi kuasa dan kepercayaan dengan korban. Situasi ini menciptakan keengganan korban untuk melapor karena takut stigma, tidak dipercaya, atau kehilangan tempat belajar.
Baca juga: Luka Patriarki: Inses, Ekonomi, dan Perlindungan Anak di Bengkulu
Apakah Klaim “Hanya Sedikit” Itu Akurat?
Jika mengacu pada jumlah laporan resmi, benar bahwa angka kekerasan seksual di pesantren tampak tidak sebanyak di perguruan tinggi atau sekolah umum. Namun, data formal hanyalah puncak dari gunung es. Komisioner Komnas Perempuan dan peneliti JPPI sama-sama menegaskan bahwa kemungkinan besar masih banyak korban tidak berani melapor.
Selain itu, karakter pesantren yang berasrama dan tertutup memperkuat kerentanan tersebut. Aktivitas 24 jam dalam pengawasan pengasuh membuat pengawasan eksternal sulit dilakukan. Dalam sistem yang hierarkis, suara santri—terutama perempuan dan anak—seringkali tenggelam.
Dengan melihat konteks ini, menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren “sedikit dan terlalu dibesar-besarkan” menjadi tidak tepat. Jumlah laporan rendah tidak berarti jumlah kejadian sedikit, malahan justru bisa menunjukkan betapa kuatnya budaya diam dan ketimpangan kuasa di dalamnya.
Reaksi Publik dan Guncangan Kepercayaan
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga memicu reaksi keras dari publik. Tak hanya dari lembaga seperti Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil, gelombang kritik juga muncul di ruang digital. Di berbagai platform media sosial, sejumlah pengguna menilai pernyataan itu mengabaikan penderitaan korban dan memperlihatkan kurangnya empati dari pejabat publik yang seharusnya melindungi mereka.
Tak lama setelah pernyataan itu beredar, netizen kembali mengunggah berita lama tentang aksi demonstrasi di depan Kementerian Agama. Aksi tersebut sebelumnya digelar pada Maret 2025 oleh sejumlah kelompok masyarakat yang menuntut evaluasi terhadap Nasaruddin Umar, menyusul dugaan pelecehan verbal dan skandal amoral yang diarahkan kepadanya. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum atau bukti resmi yang menegaskan tuduhan tersebut.
Pihak-pihak yang membela Menag, termasuk Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI), mengatakan kepada Sinar Lampung bahwa isu tersebut adalah upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadap Nasaruddin. Artinya, tuduhan yang beredar masih berstatus dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Namun di sisi lain, munculnya kembali isu-isu ini di ruang publik memperlihatkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menangani kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. Ketika seorang pejabat tinggi negara meremehkan isu kekerasan seksual, publik tak hanya mengkritik substansi ucapannya, tapi juga mulai menyoal integritas dan sensitivitas moral pejabat itu sendiri.
Kepercayaan Tak Dibangun dari Penyangkalan
Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Menag justru berpotensi menyederhanakan masalah yang dampaknya sangat serius. Sekecil apa pun jumlahnya, satu kasus saja sudah cukup untuk mengguncang rasa aman dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Jika pesantren ingin tetap dipercaya sebagai ruang pembentukan moral dan karakter, maka perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama. Kemenag sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berpihak pada korban.
Namun, regulasi saja tidak cukup, pelaksanaannya perlu dikawal bersama dengan lembaga pendamping korban, psikolog, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berpengalaman dalam isu kekerasan berbasis gender.
Karena transparansi, pengawasan independen, serta kanal pelaporan yang aman dan berpihak pada korban jauh lebih penting daripada menjaga wibawa lembaga dengan dalih “nanti orang takut menyekolahkan anaknya di pesantren.” Karena pada akhirnya, lembaga pendidikan yang benar-benar berani menghadapi dan mencegah kekerasan adalah lembaga yang layak dipercaya.
Baca juga: Stop Victim Blaming! Kekerasan Seksual Terjadi Karena Relasi Kuasa
KOMPAKS Desak Menteri Agama Minta Maaf
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan oleh media. Pernyataan tersebut dinilai melukai rasa keadilan korban dan berpotensi mengaburkan akuntabilitas lembaga pendidikan keagamaan.
“Alih-alih menyangkal, Menag seharusnya memperkuat pengawasan dan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” tegas Siti Aminah Tardi, anggota KOMPAKS dan mantan Komisioner Komnas Perempuan.
KOMPAKS merujuk pada data Komnas Perempuan yang menunjukkan kekerasan seksual di lembaga pendidikan menempati posisi tertinggi dalam dua dekade terakhir. Dalam CATAHU 2023, tercatat 13 kasus dengan pelaku berlatar belakang tokoh agama.
“Korban di pesantren sering kali anak-anak dan perempuan yang tinggal di asrama, dengan akses terbatas untuk melapor. Jika pelaku adalah ustadz atau kyai, posisi kuasa mereka membuat korban semakin sulit bersuara,” lanjut Siti.
KOMPAKS juga menyoroti pentingnya peran media dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. Pernyataan Menag dinilai berpotensi melemahkan jurnalisme etis dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta hak masyarakat atas informasi.
Aseanty Pahlevi dari Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menambahkan, “Media punya mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan publik, terutama kelompok rentan. Tuduhan bahwa media membesar-besarkan kasus justru melemahkan upaya membongkar budaya pembungkaman.”
KOMPAKS mendesak Menteri Agama untuk segera meminta maaf atas pernyataannya yang menilai media massa telah membesar-besarkan kasus kekerasan seksual di pesantren, karena pernyataan tersebut berpotensi melukai korban dan melemahkan upaya penegakan keadilan.
Selain itu, KOMPAKS mendorong agar Menag melaporkan secara terbuka pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022, termasuk satuan pendidikan yang sudah, sedang, dan belum menjalankan ketentuan tersebut. KOMPAKS juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dengan menambahkan jaminan hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren untuk menciptakan ruang yang aman. Dukungan terhadap inisiatif masyarakat sipil dan pesantren yang sedang membangun lingkungan ramah anak dan perempuan juga menjadi poin penting yang perlu ditegaskan oleh Kementerian Agama.
Terakhir, KOMPAKS menuntut pengusutan tuntas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, demi perlindungan nyata bagi santriwan dan santriwati di seluruh Indonesia.
Referensi:
- Tempo.co. (2025, Oktober 14). Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan Media.https://www.tempo.co/politik/menteri-agama-kejahatan-seksual-di-pesantren-dibesar-besarkan-media-2079564
- KBR. (2025, Oktober 16). Menteri Agama Bilang Kekerasan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan Media, Faktanya?https://kbr.id/articles/indeks/menteri-agama-bilang-kekerasan-seksual-di-pesantren-dibesar-besarkan-media-faktanya-
- Detik.com. (2025, Oktober 15). 573 Kasus Kekerasan di Sekolah dan Pesantren di 2024, JPPI: Naik 100% dari 2023.https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7705564/573-kasus-kekerasan-di-sekolah-dan-pesantren-di-2024-jppi-naik-100-dari-2023
- Sinar Lampung. (2025, April 9). Menag Nasaruddin Didemo Isu Skandal Moral, Ini Tanggapan FGMI.https://sinarlampung.co/2025/04/09/menag-nasaruddin-didemo-isu-skandal-moral-ini-tanggapan-fgmi/?=
- Jatim Aktual. (2025, Maret 26). Geger Menag Nasaruddin Umar Diduga Lakukan Pelecehan dan Terlibat Selingkuh dengan Bawahan. https://jatimaktual.com/blog/2025/03/26/geger-menang-nasaruddin-umar-diduga-lakukan-pelecehan-dan-terlibat-selingkuh-dengan-bawahan/
- Kurniawan, A. (2025, Februari 27). PPIM UIN Jakarta teliti lingkungan pesantren ramah anak. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta. https://ppim.uinjkt.ac.id/2025/02/27/ppim-uin-jakarta-teliti-lingkungan-pesantren-ramah-anak/
