Bincangperempuan.com– Mega Pratiwi (bukan nama sebenarnya) adalah ibu muda dengan anak perempuan berusia lima tahun. Ia menikah saat masih 13 tahun, usia ketika seragam SD bahkan belum benar-benar ditanggalkan. Pernikahannya baru akan tercatat resmi oleh negara pada Maret mendatang, ketika usianya genap 20 tahun.
“Saat itu saya hanya tidak mau menjadi beban,” kata Mega.
Keputusan untuk menikah muda datang dari tekanan ekonomi. Ibunya meninggal saat Mega kelas empat SD. Ayahnya yang bekerja serabutan menikah lagi. Mega dan suaminya yang kala itu berusia 16 tahun sama-sama putus sekolah, sehingga keduanya sulit mendapat pekerjaan.
Kini Mega menyesal. Ia berharap anaknya kelak bisa menamatkan sekolah sebelum menikah.
“Anak saya jangan sampai seperti saya,” ujarnya.
**
Pengalaman serupa dialami Kirani (bukan nama sebenarnya), yang menikah di usia 12 tahun setelah berhenti sekolah. “Saya memang ingin menikah. Di rumah juga tidak ada kegiatan,” katanya.
Kini, sebelum genap 32 tahun, Kirani sudah memiliki menantu dan cucu. Anak sulungnya pun menikah muda, mengulang pola yang sama.
Berbeda dengan Eles (33), warga Desa Talang Prapat, Seluma Barat. Ia menikah setelah lulus SMP karena tidak mampu melanjutkan ke SMA. Saat itu, pernikahannya tercatat resmi karena UU Perkawinan 1974 masih memperbolehkan perempuan menikah di usia 16 tahun. Eles menilai perkawinan anak membuat keluarga rentan secara ekonomi.
“Saya tidak ingin anak saya menikah muda,” katanya.
**
Mega, Kirani, dan Eles menggambarkan potret perkawinan usia anak yang erat kaitannya dengan kemiskinan struktural. Data BPS menunjukkan persentase perkawinan anak di Bengkulu pada 2024 mencapai 6,3 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 5,9 persen. Bengkulu berada di peringkat ke-17 nasional.
Kabupaten Seluma menjadi wilayah dengan angka tertinggi. Praktik ini terjadi lewat nikah siri maupun dispensasi kawin di Pengadilan Agama, dengan anak perempuan sebagai pihak paling terdampak.
Kemiskinan dan Gagalnya Negara Melindungi Anak
Akademisi Universitas Bengkulu, Wahyu Widiastuti, menilai perkawinan anak tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan dan akses pendidikan yang belum inklusif.
“Pernikahan sering dianggap pilihan rasional, padahal lahir dari keterbatasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komodifikasi anak dalam masyarakat, ketika anak dipandang sebagai aset ekonomi. Ketidakadilan gender memperparah situasi, karena pendidikan sering diprioritaskan untuk anak laki-laki.
Selain ekonomi, tekanan sosial seperti stigma pacaran atau kehamilan di luar nikah turut mendorong keluarga menikahkan anak. Dampaknya serius: risiko kesehatan ibu dan bayi meningkat, putus sekolah, peluang kerja terbatas, dan kemiskinan berulang lintas generasi.
“Perkawinan anak bukan solusi atas kemiskinan, melainkan memperpanjangnya,” tegas Widi.
Baca berita lengkapnya hanya di teras.id/bincangperempuan-com
