RUU PPRT Terombang-ambing 21 Tahun, Pekerja Rumah Tangga Terus Bekerja Tanpa Perlindungan

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com- Enam bulan sejak Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan, janji itu tak kunjung ditepati. RUU yang telah diperjuangkan selama 21 tahun ini kembali terkatung-katung tanpa kejelasan.

Padahal pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Prabowo menyampaikan komitmennya untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT. Saat itu ia bahkan memastikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DPR akan membahasnya dalam waktu satu pekan. Namun hingga kini, yang lebih dulu disahkan justru RUU BUMN yang baru dibahas sebulan sebelumnya.

Koalisi Tagih Janji

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT kembali menagih janji Prabowo dan DPR. Mereka menegaskan, pengesahan RUU ini mendesak agar jutaan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara.

Selama ini, PRT bekerja tanpa payung hukum. Mereka rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia—mulai dari jam kerja berlebihan, tanpa cuti, hingga upah yang tidak layak.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menyebut perlindungan sebagai materi utama dalam RUU PPRT dan menjanjikan penyusunan ulang naskah akademik agar bisa disahkan pada 2025. Namun, pembahasan yang sempat mendekati tahap paripurna pada September lalu kembali mandek setelah salah satu pimpinan DPR meminta “kajian ulang”.

“Selama 21 tahun, sudah puluhan kajian dilakukan. Semua pihak yang diundang dalam RDPU juga mendesak agar RUU ini segera disahkan,” ujar Lita Anggraeni dari JALA PRT.

Menurut Lita, RUU ini seharusnya sudah disahkan sejak 2023 karena telah menjadi RUU inisiatif DPR. “Kami mempertanyakan bagaimana sikap Presiden Prabowo dan pimpinan DPR? Sampai kapan alasan ‘perlu kajian’ terus dipakai untuk menunda perlindungan bagi PRT?” ujarnya tegas.

Baca juga: Menunda Pengesahan RUU PRT, Berarti Menghambat Kemajuan Negara

“Pimpinan DPR Jadi Agen Perbudakan Modern”

Lita menuding DPR mengabaikan nasib PRT dan menyebut penundaan berulang ini sebagai bentuk perbudakan modern. “Korban terus berjatuhan, kekerasan terus terjadi. Pemerintah dan DPR harus segera menunjukkan keberpihakan pada pekerja, bukan menutup mata,” katanya.

Nada serupa disampaikan Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah. Ia menyebut DPR gagal menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil. “RUU BUMN bisa disahkan sekilat itu demi kepentingan elit, tapi RUU pro-rakyat yang diinisiasi sendiri justru diabaikan. Ini diskriminasi politik terhadap warga kelas bawah, terutama perempuan PRT,” ujar Eva.

Eva juga mendesak Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani untuk menunjukkan komitmen nyata. “Pengesahan RUU PPRT akan jadi warisan penting Mba Puan sebagai Ketua DPR. Kalau ini terus diabaikan, itu pelecehan terhadap nilai keadilan sosial dalam Pancasila,” ujarnya.

PRT, Pekerja Esensial yang Tak Dianggap

Menurut Nadila Yuvitasari dari Kalyanamitra, keberadaan PRT sangat vital dalam menopang kehidupan sehari-hari masyarakat urban. “Kita bisa bekerja karena ada PRT yang menjalankan peran domestik. Tapi mereka justru paling rentan, tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial,” katanya.

Data Kalyanamitra mencatat, pada periode 2020–2024 terdapat 128 kasus kekerasan terhadap PRT. “RUU ini bukan hanya melindungi PRT, tapi juga pengakuan negara terhadap kerja perawatan yang selama ini dianggap remeh,” tambahnya.

Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia menekankan bahwa pengesahan UU PPRT akan melindungi dua pihak: pekerja dan pemberi kerja. “Majikan juga akan terlindungi dengan adanya UU ini. Sudah 21 tahun DPR menunda. Apa lagi yang harus dikaji?” ujarnya.

Janji Politik dan Keadilan Sosial

Sementara itu, Ajeng dari Perempuan Mahardika menyebut penundaan ini sebagai pengkhianatan terhadap janji politik Prabowo. “Janji Prabowo adalah janji pada jutaan PRT di seluruh Indonesia. Jika ini diabaikan, itu berarti masa depan perempuan pekerja negeri ini juga diabaikan,” katanya.

Ajeng menilai lambannya DPR harus diimbangi dengan dorongan kuat dari pemerintah. “Ini saatnya pemerintah membuktikan komitmennya. PRT tidak butuh belas kasihan, tapi pengakuan hukum,” tegasnya.

Baca juga: RUU PPRT Harus Disahkan: Jangan Tutup Mata terhadap Nasib Pekerja Rumah Tangga 

Pekerjaan Merawat adalah Pondasi Negara

Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan menambahkan, UU PPRT akan memperluas sistem jaminan sosial yang inklusif dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam perlindungan pekerja domestik.
“Kerja perawatan adalah pondasi sosial. Tanpa PRT, ekonomi rumah tangga lumpuh. UU ini akan menempatkan mereka sebagai bagian dari struktur ekonomi yang diakui,” ujarnya.

Isu Feminisme dan Kekerasan Berbasis Gender

Anindya Vivi dari Jakarta Feminist menegaskan, isu PRT tak bisa dilepaskan dari isu feminisme.
“Mayoritas PRT adalah perempuan. Mereka menghadapi kekerasan berlapis: fisik, seksual, hingga femisida. RUU PPRT menyangkut hidup dan mati perempuan pekerja,” tegasnya.

Desakan Akhir: Sahkan Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting bagi negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi seluruh warga tanpa kecuali. “Setiap hari ada korban baru. Penundaan berarti menambah daftar panjang kekerasan,” ujar Lita.

RUU PPRT bukan sekadar soal hukum, melainkan pengakuan atas martabat manusia dan kerja perawatan yang menopang kehidupan jutaan keluarga di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Stigma Ungu Warna Ibu Tunggal atau Kebebasan

Stigma Ungu: Warna Ibu Tunggal atau Kebebasan?

Kompleksitas Ironi Pernikahan Dini 

Minim Laporan atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual

Minim Laporan atas Kasus Pemberitaan Kekerasan Seksual

Leave a Comment