Bincangperempuan.com– Di Indonesia, ada lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga. Dari jumlah itu, 92 persen adalah perempuan, dan 22 persen masih anak-anak. Mereka adalah bagian dari 70,49 juta pekerja informal di Indonesia—pekerja yang sering kali tak punya kontrak, upah yang layak, ataupun perlindungan hukum.
“Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan anggota keluarga lain bisa beraktivitas di luar rumah. Tapi ironisnya, pekerjaan mereka kerap dianggap tak bernilai ekonomi, seolah bisa dikerjakan siapa saja tanpa keahlian,” ujar Dewi Komalasari, Program Manager Gender Justice dari Penabulu.
Ia menegaskan bahwa pandangan ini perlu diakhiri. “Kita harus berhenti menganggap pekerjaan mereka sebagai pekerjaan alamiah perempuan. Mereka adalah pekerja, dan berhak dilindungi,” kata Dewi disela-sela diskusi publik bertajuk “Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” pada Rabu (18/06/2025) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Kalyanamitra, dan Penabulu
Diskusi yang berlangsung di salah satu hotal di Jakarta tersebut sekaligus memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia. Lewat momentum ini, masyarakat sipil kembali menuntut percepatan pengesahan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade. Isu ini juga menjadi ujian terhadap janji politik Presiden Prabowo yang menargetkan pengesahan dalam waktu tiga bulan sejak 1 Mei 2025.
Data dari JALA PRT menunjukkan bahwa sepanjang 2021-2024, terdapat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan psikis, fisik, ekonomi, dan seksual. Sayangnya, perlindungan hukum masih sangat minim. UU PKDRT hanya mengatur kekerasan dalam rumah tangga, dan UU Cipta Kerja tidak mengakui PRT sebagai bagian dari tenaga kerja formal.
Baca juga: Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga
Bekerja Sejak Anak-Anak, Hidup dalam Kekerasan
Menurut riset CWGI bersama Rumpun Gema Perempuan dan JALA PRT (2023-2024), sebanyak 80 persen narasumber memulai pekerjaan sebagai PRT saat masih anak-anak, rata-rata di usia 11–17 tahun. Kondisi kerja mereka pun jauh dari kata layak, tak ada kontrak, gaji sangat rendah (bahkan ada yang hanya menerima Rp600 ribu per bulan di Tangerang Selatan), tanpa jaminan kesehatan, bahkan kerap menjadi korban kekerasan berat.
Contoh kekerasan yang mereka alami bukan hanya fisik biasa. Ada yang disetrika punggungnya, disuruh makan kotoran hewan, disiram ulekan cabai ke vagina, hingga ditelanjangi berbulan-bulan. Kekerasan psikis juga mengemuka, dari penghinaan, dikunci dari luar rumah, hingga diawasi saat mandi oleh anak majikan.
Kekerasan ekonomi pun sistemik seperti tidak digaji setelah bertahun-tahun kerja, gaji dipotong sepihak, makanan tak layak, hingga dipecat sebelum Lebaran agar majikan tidak perlu membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya). Semua ini diperburuk oleh tidak adanya perlindungan hukum yang memadai.
Dampak Psikologis: Burnout dan Depresi
Ketiadaan jaminan kerja dan kekerasan membuat PRT mengalami dampak psikologi yang nyata. Kurangnya istirahat, perintah tiada henti, hingga kondisi kerja yang eksploitatif membuat banyak PRT mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bentuk perbudakan modern.
Antara Organisasi dan Ketakberdayaan
Riset tersebut juga menemukan bahwa PRT yang tergabung dalam organisasi seperti JALA PRT punya daya tawar lebih. Mereka lebih berani bernegosiasi dengan majikan, melaporkan kasus, hingga mengakses konseling sebaya. Bagi mereka yang memahami bahwa ini adalah pelanggaran atas hak-hak pekerja yang dilakukan oleh majikan, forum organisasi merekomendasikan kepada korban untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara berunding langsung atau pihak organisasi yang melakukan perundingan dengan majikan. Jika perundingan tidak membawa hasil, korban terpaksa keluar dari tempat kerja dan organisasi membantu mencari lowongan kerja bagi mereka melalui grup yang mereka buat.
Namun bagi PRT yang tidak berorganisasi, mereka sering kali tak punya pilihan. Mereka umumnya pasrah dan tidak mampu bicara pada majikannya karena dilanda rasa takut, apalagi jika majikan menakut-nakuti akan melaporkan polisi jika berani keluar dari tempat kerjanya. Mereka pasrah, takut, bahkan beberapa di antaranya mencoba bunuh diri akibat tekanan berlarut-larut. Tak sedikit pula yang dikunci di rumah oleh majikan dan diancam dilaporkan ke polisi jika mencoba kabur. Situasi ini semakin menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan hanya penting, tapi sudah sangat mendesak.
Baca juga: Sambut IWD 2025, Aliansi Perempuan Indonesia Soroti Isu PRT hingga Perampasan Ruang Hidup
Apakah RUU PPRT Bisa Segera Disahkan?
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT tak bisa tergesa-gesa. “Kita harus pastikan bahwa ini tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Kemudian akselerasi dengan pidana, bahwa di setiap hubungan hukum selalu terjadi kekerasan dan kekerasan itu di KUHP, kemudian hubungan hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka lepas, menjadi perdagangan orang atau TPPO. Hal-hal seperti ini hubungan intersection-nya harus hati-hati dan kita susun betul-betul tanpa ada gesekan,” jelasnya saat hadir dalam diskusi di Komnas Perempuan bertajuk “Kerja Perawatan: Merawat Keadilan dan Kehidupan, Akui dan Lindungi PRT” pada Selasa, 17 Juni 2025.
Meski Presiden Prabowo sudah menargetkan RUU ini selesai dalam waktu tiga bulan, Bob Hasan menekankan bahwa proses legislasi berada di tangan parlemen. “Pak Prabowo punya niat baik, tapi kita juga harus utamakan substansi, bukan hanya kejar waktu.”
Meskipun demikian, ia tetap menyatakan optimisme bahwa pengesahan bisa dilakukan, asalkan prosesnya matang dan tidak menimbulkan benturan hukum di kemudian hari.
Desakan dan Tuntutan Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT agar pembahasan tidak stagnan. Selain itu, mereka menuntut agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT.
“Janji pengesahan pada 1 Agustus 2025 adalah momentum penting. Sudah saatnya negara hadir dan tidak membiarkan kekerasan serta eksploitasi ini terus terjadi,” ujar Ari Ujianto dari JALA PRT.
Aida Milasari menambahkan, “Sebagai bentuk komitmen terhadap CEDAW, pemerintah juga harus segera melaksanakan rekomendasi Komite CEDAW tahun 2021 untuk mengesahkan RUU ini tanpa penundaan.”
Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama tidak memiliki kepastian payung hukum. Ini adalah panggilan keadilan dan kemanusiaan,” tutup Ika Agustina, Direktur Eksekutif Kalyanamitra
Jangan Lagi Tunda
Sudah terlalu lama RUU PPRT berada di ruang tunggu. Selama itu pula, jutaan PRT harus hidup dalam ketidakpastian, kekerasan, dan ketidakberdayaan hukum. Negara tidak boleh terus menunda. Ini bukan sekadar soal undang-undang, tapi soal keberpihakan pada mereka yang bekerja dalam sunyi, menjaga rumah tangga orang lain sambil mengorbankan hak-haknya sendiri. Jika Indonesia ingin disebut sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender, maka pengesahan RUU PPRT adalah harga mati.
