Manipulasi Identitas Digital: Saat Tubuh dan Privasi Menjadi Objek Fantasi Sepihak

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Baru-baru ini, jagat media sosial X (Twitter) dihebohkan oleh pengakuan seorang perempuan yang menjadi korban manipulasi identitas dan pelecehan digital. Fotonya dicuri dan digunakan tanpa izin oleh seseorang yang ia kenal sejak SMA. Pelaku membangun narasi palsu yang sangat jauh dari kenyataan. Pelaku mengklaim korban sebagai istrinya, bahkan mengunggah cerita seolah korban sedang hamil.

Korban baru menyadari hal ini setelah sebuah akun anonim melaporkan aktivitas pelaku. Kejadian ini bukan sekadar “ulah orang aneh di internet.” Tetapi serangan nyata terhadap martabat seseorang. Di era di mana identitas digital adalah perpanjangan dari diri kita, manipulasi semacam ini harus dipandang sebagai bentuk kekerasan yang serius.

Consent di Era Digital Itu Total, Bukan Parsial

Masalah mendasar dalam pelanggaran privasi adalah absennya consent (persetujuan). Ada kesalahan berpikir bahwa ketika seseorang mengunggah foto ke ruang publik, maka foto tersebut menjadi “milik bersama” yang bebas diolah. Padahal, consent digital itu mutlak. Mengizinkan orang melihat foto kita di profil tidak berarti memberikan izin bagi mereka untuk mencuri dan menyebarkannya dengan narasi palsu.

Bahkan ketika mengambil foto seseorang saat berkegiatan saja kita perlu persetujuan. Hal ini juga berlaku di akun pribadi media sosial, ketika kita ingin mengunggah ulang foto seseorang kita perlu persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Hal ini menjadi sangat vital karena identitas digital adalah bagian dari “tubuh sosial” kita. Menurut pakar perilaku konsumen Russell Belk (2013) dalam teorinya mengenai The Extended Self, identitas digital—seperti foto, profil, dan rekam jejak daring—bukanlah benda mati. Tetapi merupakan perpanjangan dari diri kita yang hidup.

Ketika seseorang mencuri foto tersebut dan membangun narasi domestik palsu—seperti mengklaim status pernikahan atau kehamilan—ia sedang melakukan perampasan paksa atas realitas hidup korban. Pelaku mencoba “menjajah” identitas korban untuk memenuhi fantasi pribadinya, yang secara psikologis dampaknya bisa sama traumatisnya dengan serangan fisik. Tanpa consent, penggunaan identitas digital orang lain adalah bentuk manipulasi yang merampas hak manusia untuk berdaulat atas narasi hidupnya sendiri.

Baca juga: Gen Z Generasi Digital Paling Sering Kena Scam? Kok Bisa?

Stop Normalisasi Fantasi Sepihak: Dari Idol hingga Orang Biasa

Kita sering kali kebiasaan bilang “ah cuma iseng” atau “cuma halu”. Terutama jika korbannya adalah idol atau figur publik. Sebelumnya, sempat ada tren AI foto polaroid yang menyandingkan penggemar dengan idola. Sekilas tampak seru, namun teknologi ini membuka celah pelecehan yang lebih dalam.

Beberapa pengguna menggunakan prompt tidak senonoh untuk menghasilkan foto intim dengan idola, seperti berciuman atau berpelukan. Di titik ini, idola diperlakukan semata-mata sebagai objek fantasi seksual. Padahal, relasi penggemar dan idola bukanlah lisensi untuk melanggar batas pribadi (personal boundaries). 

Masalahnya, jika fantasi sepihak ini terus dinormalisasi dan dianggap lumrah, dampaknya akan merembet ke orang biasa, seperti kasus perempuan di X yang kita bahas sebelumnya. Ketika seseorang sudah terbiasa memanipulasi citra seorang idol tanpa rasa bersalah, ia akan merasa memiliki hak yang sama untuk memanipulasi identitas teman SMA-nya, rekan kerjanya, atau siapa pun yang fotonya bisa  diakses.

Tinjauan Hukum: Bukan Sekadar “Halu”, Tapi Tindak Pidana

Secara hukum di Indonesia, pelaku manipulasi identitas digital tidak bisa lagi berlindung di balik alasan bercanda. Ada beberapa pasal yang bisa menjerat tindakan ini:

1. Manipulasi Data (Pasal 35 UU ITE)

Pasal ini melarang siapa pun melakukan manipulasi informasi atau dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik (asli). Menggunakan foto orang lain untuk membuat akun palsu yang mengklaim hubungan suami-istri adalah bentuk manipulasi data otentik. Pelakunya terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

2. Pelanggaran Hak Pribadi (Pasal 26 UU ITE)

Penggunaan data pribadi (termasuk foto wajah) di media elektronik wajib dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.Tanpa consent, korban memiliki hak untuk menggugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Baca juga: Dibalik Layar Slot: Kisah Mereka yang Terseret Diam-diam

Kegagalan Edukasi Etika Digital

Edukasi digital tentang privasi sering kali hanya berfokus pada cara mengunci atau mengamankan akun pribadi. Padahal masalah utamanya adalah banyak orang tidak paham mengenai etika digital. 

Seperti kasus yang menimpa perempuan di X tersebut, ini membuktikan bahwa benteng keamanan secanggih apa pun akan jebol jika pelakunya adalah orang yang memiliki akses “legal” dalam lingkaran pertemanan. Sebagai teman SMA, pelaku memiliki akses untuk melihat unggahan korban.

Namun, di sinilah letak krisis etika digital, banyak orang gagal memahami bahwa kemampuan untuk mengakses foto seseorang tidak sama dengan izin untuk memanipulasinya. Pelaku merasa memiliki hak (entitlement) untuk mengambil foto tersebut, menyimpannya, dan menyebarkannya kembali dengan narasi domestik yang sepenuhnya karangan seperti klaim pernikahan dan kehamilan. Ini adalah bentuk perampasan kedaulatan atas realitas hidup orang lain yang dilakukan secara sadar.

Jadi ini bukan hanya soal orang aneh di internet. Tetapi bagaimana kita menghargai manusia di ruang digital. Identitas digital kita adalah martabat kita. Saatnya berhenti menormalisasi “halu” yang melanggar batas, dan mulai menuntut sistem hukum serta platform yang lebih tegas dalam melindungi kedaulatan identitas setiap orang.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Maryam Perempuan Minoritas dalam Bayang Diskriminasi Ganda  (2)

Maryam: Perempuan Minoritas dalam Bayang Diskriminasi Ganda 

Perempuan Alam Lestari : Menghidupkan Kearifan Lokal dan Melawan Perubahan Iklim

Kenapa Gaya Y2K Ala Tahun 2000-an Kembali Diminati?

Kenapa Gaya Y2K Ala Tahun 2000-an Kembali Diminati?

Leave a Comment