Home » News » UNDP dan KemenLu Luncurkan Studi tentang Pembiayaan Migrasi Inovatif

UNDP dan KemenLu Luncurkan Studi tentang Pembiayaan Migrasi Inovatif

Yuni Camelia Putri

News

Rekomendasi Untuk Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia

Bincangperempuan.com- Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) tahun 2023, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai 274.965 orang, dimana 61% dari pekerja migran adalah perempuan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebanyak 36,96% dari sebelumnya. Ironinya, para pekerja migran ini justru berisiko mengalami kekerasan seksual, penyiksaan, eksploitasi hingga mendapatkan upah yang tidak layak.

Menanggapi hal ini, United Nations Development Programme (UNDP) dan Kementerian Luar Negeri Indonesia meluncurkan “Empowering Migrants: Feasibility Study of Innovative Financing Mechanism on Migration”. Studi ini menyoroti dua faktor yang menggarisbawahi pentingnya mekanisme pembiayaan inovatif yang selaras dengan pembangunan di tingkat nasional dan lokal. Pertama, mengatasai keterbatasan sumber daya keuangan untuk mendukung biaya migrasi. Kedua, studi ini turut mengamati alasan kurangnya pemahaman dan perencanaan keuangan di sebagian besar pekerja migran dan rumah tangga mereka.

Tujuan akhir dari studi ini adalah untuk menyajikan rekomendasi mengenai mekanisme pembiayaan inovatif bagi pekerja migran di semua tahapan migrasi – sebelum, selama, dan setelah. Selain itu, studi ini bertujuan memberikan saran maupun gagasan kepada Pemerintah Indonesia agar dapat melindungi pekerja migran secara efektif melalui berbagai mekanisme pembiayaan formal dari berbagai sumber. 

Dari studi, disajikan lima mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu: (1) Usaha Rakyat yang secara khusus dirancang untuk pekerja migran; (2) mekanisme pengelolaan remitansi secara efektif; (3) cara berinvestasi dalam aset produktif; (4) pendekatan untuk membangun Koperasi Multi-Pihak berbasis Desa; dan (5) inisiatif berbasis Tanggung Jawab Sosial dari sektor swasta untuk mendukung migran dan keluarganya.

Dalam prakteknya, studi dihasilkan setelah diskusi yang intens dengan para pemangku kepentingan, ahli, dan pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Qazwa – FinTech P2P Syariah, Universitas Indonesia, Jaringan Pekerja Migran, dan UNDP. Diskusi berlangsung dari bulan Juli hingga Desember 2023, mengeksplorasi kesenjangan pembiayaan, peluang pendanaan yang ada, dan rekomendasi untuk memanfaatkan mekanisme keuangan inovatif untuk mendukung migrasi di Indonesia.

Baca juga: Pengaduan PMI Perempuan Tahun 2022 Meningkat, Apa yang Terjadi?

Menyoroti Beban yang Diderita Perempuan Pekerja Migran

Perempuan menjadi pekerja migran Indonesia terbanyak. Berdasarkan data dari Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI), pekerja migran perempuan cenderung mendapatkan pekerjaan di sektor domestik. Hal ini disebabkan keterbatasan akses pada pembiayaan formal untuk seluruh migrasi. 

Dalam praktik hukumnya, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.18 tahun 2017 untuk meringankan beban pekerja migran. Ironinya, undang-undang ini tidak meringankan beban para calon pekerja migran perempuan yang harus menanggung biaya yang cukup besar untuk persiapan administrasi dan logistik. Di bidang finansial, mereka harus mengeluarkan biaya pra-keberangkatan berkisar Rp. 30 juta yang mencakup biaya pelatihan, setifikasi, dan pemeriksaan kesehatan. 

Sementara itu, beban psikologis turut dirasakan perempuan pekerja migran karena situasi yang memicu stres. Mereka kerap mendapatkan pekerjaan yang berat, jam kerja yang panjang, dan pelakuan yang buruk dari majikannya. Beban psikologis ini semakin meningkat ketika mereka mulai mengalami rasa kesepian dan isolasi sosial karena jauh dari keluarga. 

Beban lain yang kerap dirasakan adalah risiko kesehatan yang disebabkan oleh kelelahan, cedera, dan penyakit akibat jam kerja yang panjang. Beberapa diantara mereka kerap mengalami masalah kesehatan reproduksi seperti infeksi menular seksual.

Terakhir, muncul beban sosial yang dihadapi oleh perempuan pekerja migran di luar negeri. Selama bekerja, mereka kerap mendapatkan diskriminasi dari majikan atau masyarakat sekitar. Tak jarang, perempuan pekerja migran direndahkan dan haknya diambil oleh pekerja lokal.

Baca juga: “Mengejar Mbak Puan”, Film Pergulatan Hidup Para PRT

Strategi UNDP dan Pemerintah Indonesia untuk Mengurangi Penderitaan Perempuan Pekerja Migran

Banyak penderitaan yang dialami oleh perempuan Indonesia sebagai pekerja migran di luar negeri menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Melalui “Empowering Migrants: Feasibility Study of Innovative Financing Mechanism on Migration”, United Nations Development Programme (UNDP) dan Kementerian Luar Negeri Indonesia merancang beberapa strategi yang dinilai efektif untuk membantu perempuan pekerja migran Indonesia.

Beberapa strategi yang dirancang untuk menekan penderitaan perempuan pekerja migran Indonesia selama bekerja, yaitu:

Pemberdayaan ekonomi

Pemberdayaan ekonomi perempuan pekerja migran menjadi strategi pertama yang dirancang untuk mengurangi penderitaannya. Strategi ini memberikan akses dan kesempatan pembiayaan formal dalam seluruh proses migrasi seperti kredit usaha rakyat pekerja migran Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia memberikan pelatihan kepada para perempuan pekerja migran untuk meningkatkan keterampilan mereka agar mendapatkan pekerjaan yang layak.

Memberikan perlindungan hukum

Pada tahun 2022, terdapat 813 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran Indonesia (PMI). Atas dasar inilah, perlindungan hukum diperlukan untuk menurunkan angka kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran Indonesia.

Dalam prakteknya, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tak hanya itu, perempuan pekerja migran diberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, sosial, dan perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan selama bekerja.

Pemberdayaan sosial

Dalam menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia, pemberdayaan sosial kerap dikesampingkan dengan alasan yang tidak pasti. Akan tetapi, UNDP dan Kementerian Luar Negeri Indonesia menjadikan pemberdayaan sosial sebagai strategi untuk mengurangi penderitaan perempuan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah Indonesia memberikan pekerja migran Indonesia untuk mengakses program-program sosial seperti program yang memperkuat keterampilan sosial, meningkatkan partisipasi pekerja migran Indonesia dalam kegiatan sosial, hingga membuat kolaborasi dengan keluarga dan teman-teman pekerja migran lainnya.

Memberikan pendidikan dan pelatihan yang layak

Kebanyakan perempuan pekerja migran Indonesia hanya dibekali oleh kemampuan pekerjaan domestik seperti asisten rumah tangga atau pengasuh anak. Hal ini menjadikan mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih layak dari pekerjaan domestik. Untuk mengurangi permasalahan ini, diciptakan program pendidikan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan pelatihan dalam berbahasa inggris dan teknologi informasi.

Pelatihan ini ditujukkan agar perempuan pekerja migran Indonesia dapat memasuki lapangan pekerjaan lainnya. Hal ini dilakukan agar mereka mendapatkan pemberdayaan ekonomi selama bekerja di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

pekerja migran, Pembiayaan Migrasi Inovatif, UNDP

Artikel Lainnya

Media berperan mengedukasi masyarakat agar adil gender

Media Berperan Mengedukasi Masyarakat agar Adil Gender

Koalisi Perempuan Deklarasi Tujuh Tuntutan

19 Tahun UU PKDRT, Mengapa Angka Pelaporan KDRT Masih Tinggi?

Leave a Comment