Bincangperempuan.com- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengkampanyekan gerakan #NoTaxforKnowledge sebagai upaya mendorong kebijakan penghapusan pajak atas ilmu pengetahuan, termasuk media, buku, dan publikasi ilmiah. Kampanye ini bertujuan memastikan akses informasi berkualitas yang inklusif, adil, dan bebas hambatan pajak bagi masyarakat luas.
AMSI menilai, pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pengetahuan justru menghambat ekosistem informasi yang sehat. Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN dengan tarif PPN tertinggi untuk sumber pengetahuan, yakni mencapai 11–12 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding Vietnam yang menetapkan tarif 5 persen, serta Singapura sebesar 8 persen.
Baca juga: Komitmen AMSI Dorong Ekosistem Informasi yang Ramah Disabilitas di Bengkulu
Dukungan terhadap gerakan #NoTaxforKnowledge juga disampaikan oleh Usman Kansong, pakar komunikasi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2021–2024. Menurut Usman, sebagian negara di Asia, seperti India dan Filipina, bahkan sudah tidak lagi memberlakukan PPN untuk media dan produk pengetahuan.
“Negara-negara di ASEAN yang masih mengenakan PPN media hanya Indonesia, Singapura, dan Vietnam. Namun di atas kertas, Indonesia memiliki tarif PPN tertinggi, yakni 11 hingga 12 persen,” ujar Usman Kansong.
Usman menambahkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi untuk mengatur kebijakan fiskal, sehingga penghapusan PPN pengetahuan sangat mungkin dilakukan. Gerakan #NoTaxforKnowledge, kata dia, tidak hanya relevan bagi industri media, tetapi juga industri buku yang selama ini menghadapi beban pajak tinggi sekaligus maraknya pembajakan.
“#NoTaxforKnowledge adalah bentuk keseimbangan antara idealisme dan komersialisme. Idealisme membutuhkan dukungan ekonomi agar bisa terus hidup,” jelasnya.
AMSI mendorong kolaborasi lintas sektor antara organisasi media seperti AMSI, IKAPI, dan organisasi pers lainnya, termasuk universitas, untuk bersama-sama mengkampanyekan #NoTaxforKnowledge. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi, ekosistem pengetahuan, dan keberlangsungan industri media serta penerbitan.
Baca juga: Gandeng AMSI, TikTok Perkuat Kampanye Digital #LawanJudol
Menurut Usman, pajak yang tinggi semakin memberatkan industri media, padahal pers memiliki mandat konstitusional untuk menjaga persatuan, mencerdaskan publik, dan menyediakan informasi berbasis fakta. Di era digital, tantangan media semakin kompleks dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI) dan maraknya disinformasi serta hoaks di media sosial. Kondisi ini menegaskan pentingnya peran media arus utama yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan disiplin verifikasi.
“Oleh karena itu, insentif bisnis bagi media sangat penting, termasuk pembebasan PPN,” tegasnya.
Gerakan #NoTaxforKnowledge diyakini tidak hanya akan menyehatkan bisnis media, tetapi juga menjamin hak publik atas akses informasi berkualitas. Pajak yang tinggi berpotensi menghambat distribusi pengetahuan, mempersempit ruang berpikir kritis, dan melemahkan dialog publik. Dengan membebaskan pajak atas ilmu pengetahuan, negara dapat menjaga ekosistem media tetap hidup, berkelanjutan, dan produktif dalam menghasilkan konten yang bermutu.(rilis)
