Bincangperempuan.com- Gelaran Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF) 2026 kembali diselenggarakan secara daring pada 6–13 September 2026. Dikelola oleh Konsorsium Feminisme Indonesia Plural dan Inklusif (LETSS Talk, ERC Universitas Sumatera Utara, dan Mitra Wacana), KCIF tahun ini mengusung tema ”Menguatkan Kepemimpinan dan Kepedulian Feminis di Tengah Polarisasi Politik, Perang Ekonomi, dan Paradoks Teknologi Digital”. Tema ini menyoroti urgensi merumuskan ulang strategi kepemimpinan perempuan di tengah krisis ekologi, ketimpangan ekonomi global, serta perkembangan teknologi digital.
Salah satu sesi penting digelar pada 07 September 2026 bertajuk “Dari Tanah ke Ruang Digital: Feminist Commoning dan Kepemimpinan Perempuan Adat di Era Polarisasi”. Sesi ini mengulas praktik commoning (pengelolaan ruang bersama) sebagai tandingan radikal atas laju ekstraksi alam dan pemagaran hak komunal.
Mengembalikan Commoning Care dan Pengelolaan Bersama
Secara konseptual, Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, menjelaskan commoning sebagai proses sosial komunitas dalam mengelola sumber daya bersama berbasis aturan mandiri. Merujuk teori Elinor Ostrom (1990), pengelolaan bersama terbukti bertahan lama tanpa privatisasi pasar maupun kontrol mutlak negara, asal delapan prinsip rancangan kelembagaan terpenuhi secara konsisten.
Peneliti feminis Ruth Indiah Rahayu memperdalamnya lewat commoning care. Bagi Ruth, alam (the natural commons) bukanlah objek mati, melainkan bagian sistem metabolik makhluk hidup yang saling memelihara (biological feedback loop). Namun, sejarah menunjukkan krisis akibat enclosure of the commons (privatisasi ruang bersama) yang mengubah alam menjadi komoditas finansial privat, sehingga memutus siklus nutrien akibat praktik monokultur.
Ruth menyebut commoning care terpatri dalam mitologi Nusantara melalui figur pemelihara seperti Dewi Sri di Jawa, Nyi Pohaci di Sunda, hingga Nyang Serai di Rejang-Lebong Bengkulu. Menghidupkan kembali commoning care adalah aksi yang membalik logika pertumbuhan ekonomi ekstraktif dan ecosocialism, di mana konsumsi material diimbangi perluasan ruang perawatan kolektif yang demokratis.
Baca juga: Perempuan, Tanah, dan Jerat Pidana di Pino Raya
Perjumpaan Epistemik dari Pinggiran
Sementara itu, Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, M.A. mendudukkan commoning dalam konteks perjumpaan epistemik (epistemic assemblies). Mengambil rekam jejak dari International Indigenous Women’s Conference (IWC) di Desa Bandung Jaya pada Februari 2026, ia menekankan bahwa perjumpaan perempuan adat lintas wilayah adalah ruang produksi pengetahuan kolektif.
Dalam paparannya, Titiek mendorong terjadinya pergeseran epistemik (epistemic turn). Fokus pertanyaan gerakan harus bergeser dari sekadar “Siapa yang diwakili?” menjadi “Siapa yang memiliki otoritas untuk mengetahui, menamai, dan merancang ulang?”. Melalui pergeseran ini, perempuan adat tidak lagi diposisikan sebagai penerima manfaat (beneficiaries) atau objek perlindungan, melainkan sebagai agen epistemik (epistemic agents) yang berdaulat.
Ia menegaskan bahwa commons harus dimaknai ulang sebagai relasi yang dihidupi (lived relations) melalui lima dimensi mendasar: tanah (land), budaya (culture), perawatan (care), gerakan (movement), dan ruang digital (digital spaces). Dari sudut pandang ini, wilayah pinggiran (margins) bukan ruang eksklusi yang tak berdaya, tetapi pusat pembentukan dunia baru (world-making) yang sanggup mengganggu epistemologi sentris-negara maupun yang berorientasi pasar.
Merebut Kembali Axis Mundi dan Praktik Perlumbungan
Melengkapi gagasan konseptual tersebut, Pramasti Ayu Kusdinar (PA Kusdinar) dari Akar Global Inisiatif memaparkan dampak nyata perampasan tanah terhadap runtuhnya axis mundi atau poros eksistensial hidup perempuan. Kepatahan axis mundi ini memicu empat bentuk kerusakan: desakralisasi tubuh perempuan menjadi objek komoditas, disorientasi geografis dan sosial akibat hilangnya ruang ritual adat, hilangnya otoritas spiritual, hingga fragmentasi psikologis atau hilangnya poros diri.
Sebagai jawaban atas krisis tersebut, PA Kusdinar memperkenalkan empat pilar commoning yang diwadahi dalam praktik “Perlumbungan Perempuan”:
- Commoning Care: Membongkar struktur patriarki yang menyembunyikan dan tak membayar kerja perawatan perempuan.
- Commoning Land: Mengelola tanah dan wilayah sebagai ruang hidup bersama berbasis kelestarian adat, bukan komoditas pasar.
- Commoning Movement: Membangun kepemimpinan kolektif horizontal serta membagi sumber daya gerakan secara adil.
- Commoning Culture: Menghidupkan kembali budaya sebagai benteng perlawanan dan ingatan kolektif, bukan sekadar objek pariwisata.
Praktik tanding ini diwujudkan melalui collective farming (pertanian bersama untuk pencegahan stunting pada ibu hamil dan gizi lansia), collective fund (dana bersama guna memutus ketergantungan pada kredit ekstraktif, di mana salah satu kelompok dampingan mengelola aset senilai 20.000 dolar AS per tahun), collective legal advocacy untuk melindungi ruang hidup dari kriminalisasi, serta collective ritual guna memelihara ikatan spiritual dengan tanah. Gerakan ini kini terhubung dengan 44 kelompok perempuan di berbagai pelosok Indonesia.
Baca juga: Perempuan Penjaga Gurita: Dari Nelayan Pesisir hingga Pengendali Rantai Pasok
Jurnalisme Feminis dan Arsip Digital sebagai Ruang Bersama
Sesi panel ini makin lengkap dengan paparan akademisi Universitas Bengkulu, Retno Wahyuningtyas, dan Betty Herlina dari Bincang Perempuan. Mereka menyoroti peran penting media dan pengarsipan digital dalam merawat pengetahuan ekologis perempuan.
Pengetahuan ekologis perempuan desa dan masyarakat adat bersifat sangat spesifik tetapi rentan terpinggirkan (undocumented knowledge). Jurnalisme feminis hadir sebagai metodologi untuk menyuarakan pengalaman tersebut secara etis melalui pendekatan empati, collective care, dan perspektif interseksionalitas. Melalui media seperti bincangperempuan.com, tradisi lisan dan praktik bertahan hidup warga tapak dikonversi menjadi artikel data dan arsip digital (digital commons).
Kolaborasi bersama Akar Global Inisiatif ini memastikan pengetahuan akar rumput menjadi basis advokasi kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. Lumbung pangan di desa dan arsip digital di dunia maya merupakan dua sisi dari koin yang berfungsi menjaga daya hidup pengetahuan ekologis perempuan agar dapat diakses, dipelajari, dan digunakan untuk keadilan masa depan.
