Home » News » Dewan Pers Keluarkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dewan Pers Keluarkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dewan Pers Keluarkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers

Bincangperempuan.com- Dewan Pers Indonesia secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers. Yakni Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Peraturan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada 29 April 2024.

Dengan hadirnya peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih terhadap jurnalis dan pekerja media dari segala bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di tempat kerja. Dimana salah satu perwujudan kerja layak bagi wartawan sebagai pihak yang melaksanakan tugas jurnalistik adalah situasi yang aman dalam bekerja, termasuk bebas dari kekerasan seksual.

Selaras dengan komitmen negara Indonesia yang mendukung dan menyetujui penetapan Konvensi ILO 190 tentang Konvensi Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dan Rekomendasi ILO 206 Tahun 2019 tentang Kekerasan dan Pelecehan pada 8 Juni 2019 dalam Sidang ILO di Jenewa. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap orang di dunia kerja tidak boleh mendapatkan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Peraturan ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia. Mereka menyambut baik langkah Dewan Pers dan berharap peraturan ini dapat diimplementasikan dengan efektif di seluruh perusahaan media di Indonesia.

Baca juga: Asam Manis, Jadi Jurnalis Perempuan di Bengkulu

Seperti disampaikan Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, pada Bincang Perempuan, Selasa (17/06/2024).

“Tentunya menjadi kabar bagus untuk kita semua khususnya pekerja pers sebagai upaya antisipasi kasus KS.AJI sendiri dari dulu selalu mendorong Dewan Pers dan perusahaan memiliki SOP khusus untuk pencegahan dan penanganan KS. Bahkan AJI sendiri juga sudah mempunyai SOP sendiri. Tinggal lagi bagimana implementasi peraturan ini di perusahaan/konstituen pers itu nanti. Fokus bagaimana dengan perusahaan pers menerapkannya juga bagaimana mekanisme penerimaan laporan,” kata Yunike.

Yunike menambahkan, dengan adanya peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional bagi seluruh insan pers di tanah air.

Untuk diketahui peraturan tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain pencegahan kekerasan seksual oleh Perusahaan Pers, dimana Perusahaan Pers wajib memberikan sosialisasi tentang penghapusan kekerasan seksual kepada seluruh karyawan dan jajaran direksi/pimpinan perusahaan pers. Perusahaan Pers juga harus menyelenggarakan program pelatihan mengenai penghapusan Kekerasan Seksual, meliputi antara lain pengetahuan tentang kekerasan berbasis gender, hak dan kesehatan seksual dan reproduksi, dan kesetaraan gender bagi seluruh karyawan dan jajaran direksi/pimpinan perusahaan pers. Program pelatihan ini dapat diselenggarakan secara mandiri oleh Perusahaan Pers atau melalui kerja sama dengan pihak lain.

Mewajibkan setiap karyawan dan jajaran direksi/pimpinan perusahaan pers mengikuti program pelatihan di awal perekrutan atau memperbaharui pengetahuan kesetaraan gender secara berkala setelah bergabung dalam Perusahaan Pers. Termasuk mewajibkan setiap karyawan dan jajaran direksi/pimpinan Perusahaan Pers menandatangani pakta integritas penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Resep Data : Memetakan Kondisi Kerja Jurnalis Perempuan di Bengkulu

Selain itu Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers juga mengatur terkait penanganan kekerasan seksual, dimana Perusahaan Pers dalam menyelenggarakan Penanganan Kekerasan Seksual, menyediakan pembentukan saluran pengaduan atau laporan; pengelolaan pengaduan atau laporan; dan penindakan terhadap pelaku.

Organisasi Pers dan Dewan Pers dapat melakukan Pengawasan Berjenjang untuk mendukung upaya Korban mengakses Penanganan yang efektif. Penyediaan saluran pengaduan atau laporan di lingkungan Perusahaan Pers tidak menghalangi upaya Korban untuk mengakses layanan pengaduan atau laporan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers dapat diunduh disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Pendidikan Membaik,Namun Kesenjangan Kerja Perempuan Tetap Nyata

Green Jobs: Peluang Kerjanya Anak Muda untuk Indonesia Lebih Bersih

Tatapan dan Rayuan, Masuk Bentuk Kekerasan Seksual

Leave a Comment