Dokter Obgyn Diduga Lakukan Pelecehan lewat DM Instagram, Sejauh Mana Etika Profesi Berperan?

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Baru-baru ini, jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Percakapan lewat Direct Message (DM) Instagram yang didalangi oleh sang dokter viral setelah korbannya bersuara di platform Threads. Merespons gelombang kecaman publik, pihak klinik tempat dokter tersebut berpraktik mengambil tindakan penonaktifan sementara. 

Respons ini memunculkan dua pandangan yang saling berhadapan. Di satu sisi, ada yang menilai bahwa status sebagai dokter melekat pada individu dan perilaku di ruang digital tetap dapat memengaruhi citra profesi. Di sisi lain, ada yang menekankan pentingnya membedakan antara ruang profesional dan ruang pribadi, terutama jika tidak ada bukti hubungan dokter-pasien yang jelas dalam percakapan tersebut.

Baca juga: Presiden Meksiko Alami Pelecehan: Ketika Kekuasaan Tak Melindungi Perempuan

Apa yang Diatur dalam Kode Etik Kedokteran?

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menjadi rujukan utama perilaku dokter di Indonesia. Dalam kewajiban umum, Pasal 2 menyebutkan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. Pasal 3 menegaskan bahwa dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Teks pasal-pasal tersebut menekankan standar profesionalisme dalam konteks pekerjaan kedokteran. Namun, interpretasi mengenai apakah kewajiban itu berlaku tanpa batas ruang dan waktu—termasuk di media sosial pribadi—masih menjadi bahan diskusi. KODEKI secara keseluruhan memang menempatkan martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi sebagai hal penting, tetapi penerapan konkretnya pada aktivitas di luar praktik memerlukan penilaian kasus per kasus.

Selain KODEKI, terdapat Fatwa Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Nomor 029/PB/K.MKEK/04/2021 yang secara khusus membahas aktivitas dokter di media sosial. Fatwa tersebut antara lain menekankan bahwa dokter harus mengedepankan integritas, profesionalisme, kesantunan, dan etika profesi dalam setiap aktivitas di media sosial. Dokter juga dianjurkan memisahkan akun yang digunakan untuk edukasi kesehatan dengan akun pribadi, serta menjaga agar konten tidak merusak marwah profesi. Fatwa ini menunjukkan bahwa organisasi profesi telah mengakui media sosial sebagai ruang yang perlu diatur, meski batasan pastinya tetap bergantung pada konteks dan bukti yang ada.

Prinsip Etika yang Sering Dirujuk

Dalam diskusi etika kedokteran, beberapa prinsip dasar kerap disebut. Prinsip tidak merugikan, menekankan bahwa dokter diharapkan menghindari tindakan atau ucapan yang dapat membahayakan kondisi fisik maupun psikologis orang lain. Prinsip menghormati otonomi dan menjaga kerahasiaan menegaskan pentingnya ruang aman bagi pasien. Sementara sikap profesional mengingatkan bahwa relasi kuasa antara dokter dan masyarakat tidak boleh disalahgunakan.

Prinsip-prinsip ini bersifat umum dan berlaku dalam kerangka profesional. Namun, penerapannya pada percakapan pribadi di media sosial masih membuka ruang tafsir. Apakah setiap interaksi digital otomatis masuk dalam lingkup etika profesi, atau hanya ketika ada indikasi pemanfaatan status profesional dan relasi kuasa? Pertanyaan ini belum memiliki jawaban tunggal yang disepakati secara mutlak.

Mengapa Publik Cenderung Memilih Jalur Viral?

Fenomena peradilan publik di media sosial tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa saluran aduan formal sering terasa lambat, tertutup, atau kurang responsif. Proses di komite internal, organisasi profesi, atau jalur hukum membutuhkan waktu, biaya, dan energi yang tidak selalu mudah diakses, terutama bagi individu yang sedang mengalami tekanan emosional.

Dalam kondisi seperti itu, media sosial menjadi ruang yang dianggap lebih cepat memberikan perhatian. Viralitas dapat mendorong lembaga terkait untuk bergerak. Di sisi lain, proses yang berlangsung di ruang publik juga memiliki risiko: informasi yang beredar sering kali bersifat potongan, konteks lengkap belum diketahui, dan penilaian sepihak dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

Menghadapi kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan, sikap yang paling bijak adalah memberikan ruang jeda. Pertama, mendengarkan suara pihak yang merasa dirugikan atau korban tanpa buru-buru meragukan atau mengabaikan pengalaman yang disampaikan. Dalam relasi yang melibatkan posisi profesional, kesaksian korban perlu diberi tempat yang aman.

Kedua, memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang—seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia—untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Publik pada dasarnya tidak memiliki akses penuh terhadap seluruh fakta di balik percakapan tersebut. Menghakimi secara sepihak hanya berdasarkan informasi yang beredar di linimasa berpotensi menciptakan kekacauan baru.

Tugas publik yang paling konstruktif adalah mengawal agar proses formal berjalan transparan, adil, dan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran etik, sanksi yang sesuai perlu dijatuhkan. Jika tidak terbukti, nama baik dan hak seseorang juga perlu dipulihkan. Peradilan massa di media sosial sebaiknya tidak menggantikan fungsi lembaga yang memang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus.

Baca juga: Humor Seksis Bukan Lelucon, Itu Bentuk Kekerasan Verbal

Ruang yang Masih Terbuka

Kasus ini mengingatkan bahwa batas antara kehidupan profesional dan pribadi di era digital semakin kabur. Media sosial membuat identitas dokter sulit sepenuhnya dipisahkan dari aktivitas sehari-hari. Di saat yang sama, tidak semua interaksi digital otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika profesi tanpa pemeriksaan yang teliti.

Sejauh mana etika profesi berperan di luar ruang praktik? Pertanyaan ini belum memiliki jawaban absolut. KODEKI dan fatwa media sosial memberikan kerangka, tetapi penerapan konkretnya memerlukan penilaian konteks, bukti, dan proses yang adil. Yang dapat dilakukan saat ini adalah menjaga agar diskusi tetap berpijak pada fakta, memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan, dan menyerahkan pemeriksaan substantif kepada lembaga yang berwenang. Dengan cara itu, baik perlindungan terhadap korban maupun perlindungan terhadap proses yang adil dapat berjalan berdampingan.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Ramai Pasang Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan, Apa yang Terjadi

Ramai Pasang Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan, Apa yang Terjadi?

Stop Victim Blaming! Kekerasan Seksual Terjadi Karena Relasi Kuasa 

Stop Victim Blaming! Kekerasan Seksual Terjadi Karena Relasi Kuasa 

Konflik HGU dan Suara Perempuan Petani di Bengkulu

Konflik HGU dan Suara Perempuan Petani di Bengkulu

Leave a Comment