Bincangperempuan.com- Hak atas kesehatan bukanlah privilage, melainkan kewajiban hukum sebagai hak asasi manusia. Prinsip ini seharusnya menjadi pondasi bagi upaya mewujudkan akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, kesetaraan, dan keadilan khususnya bagi perempuan, anak perempuan, dan kelompok dengan keberagaman gender.
Sayangnya, di seluruh dunia, hak-hak tersebut kini berada di bawah tekanan. Kebijakan regresif, menyempitnya ruang sipil, serta menurunnya solidaritas global mengikis capaian yang telah diperjuangkan selama beberapa dekade.
Menurut UN Women, hampir satu dari empat negara di dunia mengalami kemunduran signifikan dalam pemenuhan hak-hak perempuan sepanjang 2024. Pembatasan aborsi, penghentian pendanaan program SRHR, dan meningkatnya serangan terhadap kelompok gender beragam menjadi sinyal bahwa hak-hak ini sedang mengalami erosi sistemik.
“Mengoperasionalisasikan hak atas kesehatan membutuhkan lebih dari sekadar komitmen di atas kertas,” kata Alison Drayton, Asisten Sekretaris Jenderal CARICOM (Komunitas Karibia) di Guyana mengawali dialog side event The Right to Health: The Gateway to Accelerating Action on SRHR and Maternal Health dalam International Conference on Family Planning (ICFP) yang digelar di Bogota, Coulumbia, 4 November 2025.
Ia menegaskan, negara-negara harus memperkuat sistem kesehatan yang berkeadilan melalui kemitraan, akuntabilitas, dan data yang transparan.
“Melalui kerja sama multilateral di bidang kesehatan universal, kesetaraan gender, dan hak reproduksi, kita harus menerjemahkan hak menjadi akses dan prinsip menjadi praktik,” ujarnya.
Drayton menekankan pentingnya investasi pada layanan kesehatan primer terpadu dan penganggaran yang responsif gender agar ketidakadilan bisa terlihat dan ditindaklanjuti.
“Kesehatan bukan hak istimewa. Setiap perempuan harus bisa melahirkan dengan aman, setiap remaja berhak atas informasi yang akurat, dan setiap orang berhak hidup sehat tanpa diskriminasi,” katanya.
Baca juga: Krisis Pendanaan Global, Mengancam Layanan Kesehatan Reproduksi Termasuk di Indonesia
Hak Asasi atas Kesehatan: Tiga Kewajiban Negara
Sementara itu, Dr. Haileyesus Getahun, pendiri Global Center for Health Diplomacy and Inclusion (CeHDI), hak atas kesehatan adalah pintu gerbang menuju cakupan kesehatan universal—semua layanan, untuk semua orang, tanpa diskriminasi. Hak ini tercantum dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi oleh 174 negara.
“Pemerintah memiliki tiga kewajiban utama,” jelasnya.
“Menghormati dengan tidak mengganggu hak warga negara, melindungi agar tidak ada yang dirugikan, dan memenuhi dengan membangun sistem administratif yang menjamin realisasi hak tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa instrumen seperti Konvensi CEDAW (1979) memperkuat komitmen hukum ini. Negara-negara seperti Brasil, Kanada, Kuba, Meksiko, dan El Salvador, menurutnya, telah menunjukkan bagaimana kemitraan lintas kawasan dapat menghasilkan kemajuan nyata dalam pemenuhan hak atas kesehatan.

Brazil: Bukti Bahwa Kesehatan Adalah Hak, Bukan Privilege
Salah satu contoh yang menonjol datang dari Brazil. Dr. Ana Luiza Caldas, Wakil Menteri Kesehatan Brazil, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci dalam memperluas layanan kesehatan universal.
“Kami berfokus untuk mendengarkan masyarakat dan memahami apa yang sebenarnya mereka butuhkan,” katanya.
Melalui kebijakan partisipatif itu, Brasil meluncurkan berbagai program kesehatan seksual dan reproduksi yang responsif, termasuk distribusi kondom gratis di sekolah dan pusat kesehatan masyarakat.
“Akses terhadap layanan kesehatan berkualitas adalah hak asasi manusia, bukan hak istimewa,” tegasnya. “Ketika kebijakan dibentuk dari kebutuhan masyarakat, kita membangun kepercayaan dan inklusi.”
Keadilan Gender dan Krisis Iklim: Dua Isu yang Tak Terpisahkan
Bagi Aysha Amin, pendiri Baithak (Challenging Taboo) di Pakistan, pemenuhan hak atas kesehatan masih jauh dari realitas, terutama bagi perempuan muda di komunitas terpinggirkan.
“SRHR bukan hanya soal kesehatan ini adalah isu keadilan gender,” ujarnya.
Amin menyoroti hubungan antara ketimpangan gender dan krisis iklim yang memperparah kerentanan perempuan.
“Ketika banjir menghancurkan fasilitas kesehatan, perempuan terpaksa melahirkan dalam kondisi darurat tanpa bantuan medis. Remaja perempuan mengalami menstruasi tanpa akses air dan sanitasi yang layak ini pelanggaran terhadap martabat dan keselamatan,” katanya.
Ia menyerukan agar pengalaman hidup perempuan menjadi pusat kebijakan publik dan pembangunan.
“Kita harus menciptakan ruang aman bagi perempuan muda untuk memperoleh informasi, merefleksikan, dan menuntut hak-haknya. Kepemimpinan perempuan penting agar mereka bisa meminta pertanggungjawaban pemerintah, terutama saat bencana,” tambahnya.
Selain itu, Amin juga menekankan pentingnya melibatkan laki-laki sebagai sekutu sejati, bukan simbolis, dalam perjuangan kesetaraan gender.
“Keputusan tentang tubuh perempuan masih didominasi laki-laki. Kita perlu menantang norma patriarki dan memikirkan ulang makna maskulinitas,” katanya.
Baca juga: Ketika Negara Absen di Jalan Desa: Buramnya Akses Kesehatan Perempuan di Bengkulu
Melawan Tabu dan Bias Media dalam Isu SRHR

Di banyak negara, termasuk Indonesia, isu hak kesehatan seksual dan reproduksi masih dianggap tabu. “Kita tidak bisa bicara terbuka tentang pendidikan seksualitas komprehensif,” kata Betty Herlina, jurnalis dan founder media Bincang Perempuan.
“Kalau saya membagikan kondom di depan umum, saya bisa dituduh mempromosikan seks bebas. Padahal, ini soal hak atas kesehatan dan pencegahan penyakit.”
Betty mengatakan, bias media menjadi salah satu hambatan besar dalam mengarusutamakan SRHR. Sehingga penting untuk memframming isu SRHR sebagai isu kesehatan dan hak asasi manusia, tidak dalam framming agama ataupun politik.
“Selain itu tidak semua media mau meliput isu ini karena dianggap tidak ‘menjual’. Padahal, tugas jurnalis adalah mendidik publik dan memverifikasi klaim pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jurnalisme berbasis data dan bukti bisa menjadi alat ampuh melawan misinformasi dan mengubah cara publik memahami SRHR. “Kita perlu mendokumentasikan kisah orang-orang yang terdampak kebijakan restriktif untuk memanusiakan isu ini,” tegasnya.
Menurutnya melawan bias, norma, dan stereotip gender yang merugikan berarti menantang patriarki di dalam dan melalui media.
*) Liputan ini diproduksi dengan dukungan Global Center for Health Diplomacy and Inclusion (CeHDI) sebagai bagian dari program fellowship media SHE and Rights 2025.
