Bincangperempuan.com- Persidangan kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan berinisial J di Banjarbaru, yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, telah memasuki tahap pembuktian. Dalam kasus ini, Terdakwa adalah Jumran, seorang anggota TNI AL sekaligus pacar korban.
Koalisi organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu kekerasan terhadap perempuan menuntut Majelis Hakim untuk mengakui dan mempertimbangkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami korban sebelum pembunuhan terjadi. Kekerasan seksual tersebut, berupa perkosaan dan pemaksaan perkawinan, menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian kekerasan yang dialami korban dan harus dipertimbangkan dalam putusan hukum.
“Kami mendesak agar pengadilan tidak memisahkan kekerasan seksual dari pembunuhan ini. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari femisida intim, yang merupakan pembunuhan berbasis gender oleh pasangan intim,” tegas Siti Aminah Tardi dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Femisida intim (intimate partner femicide) adalah bentuk pembunuhan terhadap perempuan dalam relasi personal seperti pacaran atau perkawinan, yang berakar pada ketimpangan kekuasaan berbasis gender. Kasus ini sejalan dengan data global yang dirilis oleh UN Women dan UNODC, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 85.000 perempuan dibunuh, dan 51.100 di antaranya dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarga.
Di Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JakFem mencatat sedikitnya 180 kasus femisida selama tahun 2023. Sebanyak 37% di antaranya terjadi dalam relasi intim.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa korban J dibunuh setelah Terdakwa Jumran menolak permintaan keluarga korban untuk menikahi J, menyusul tindakan perkosaan yang ia lakukan. Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa pemberian santunan tidak dapat menggantikan hak atas restitusi, dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pelaku.
Baca juga: Framing Femisida di Media: Mengapa Perspektif Korban Masih Terpinggirkan?
“Keadilan bagi korban tidak bisa hanya berupa sanksi pidana penjara dan pemecatan administratif. Keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi, restitusi, serta akses ke layanan kesehatan dan pemulihan,” ujar Ninik Rahayu dari JalaStoria.
Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) menegaskan bahwa korban dan keluarganya berhak atas keadilan, kompensasi, dan perlindungan. Oleh karena itu, meskipun korban tidak sempat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, hak-haknya sebagai korban tetap harus dijamin dan dipenuhi oleh negara.
Baca juga: Jawa Barat Tertinggi, Pelaku Femisida Masih Didominasi Suami
Tuntutan Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil mendesak Majelis Hakim untuk mengakui bahwa korban J mengalami kekerasan seksual berupa perkosaan dan pemaksaan perkawinan sebelum akhirnya dibunuh oleh pasangan intimnya yang merupakan anggota TNI AL.
“Menuntut agar kekerasan seksual dan femisida intim tersebut dipertimbangkan dalam putusan hukum, serta meminta hakim menjatuhkan hukuman yang adil dan berpihak kepada korban, termasuk pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban,” papar Ninik Rahayu.
Kompensasi, lanjutnya, juga diminta agar keluarga korban dapat mengakses layanan kesehatan yang dikelola institusi militer.
Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masyarakat sipil menuntut agar dampak kekerasan seksual dimasukkan dalam perhitungan restitusi dan agar LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
“Selain itu, masyarakat sipil mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan, dengan menjadikan tindak pidana umum oleh anggota TNI sebagai kewenangan Peradilan Umum, bukan peradilan militer,” pungkasnya.
