Bincangperempuan.com- Upaya global untuk menghapus sunat perempuan masih menghadapi jalan terjal. Alih-alih menurun, jumlah perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban justru terus meningkat. Komitmen internasional untuk mengakhiri praktik ini pada 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 5.3 tampak semakin jauh dari kenyataan.
Data UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan tren yang sulit diabaikan. Dari sekitar 130 juta korban pada tahun 2000, angka ini meningkat menjadi sekitar 230 juta pada 2022, dan diproyeksikan mencapai hingga 250 juta dalam beberapa tahun ke depan. Praktik ini tidak hanya bertahan, tetapi juga meluas—termasuk melalui medikalisasi yang membuatnya tampak lebih “aman” dan dapat diterima.
Namun, melihat sunat perempuan semata sebagai praktik budaya adalah cara paling efektif untuk gagal memahaminya. Di baliknya, ada pola yang jauh lebih dalam: kontrol sistematis atas tubuh perempuan sejak usia dini.
Dalam diskusi publik SHE & Rights, para aktivis menegaskan bahwa sunat perempuan adalah bentuk kekerasan berbasis gender. Praktik ini melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh organ kelamin luar perempuan tanpa alasan medis, dengan dampak yang tidak hanya fisik—seperti infeksi, komplikasi persalinan, dan nyeri kronis—tetapi juga psikologis sepanjang hidup.
Medikalisasi memperumit persoalan. Ketika tenaga kesehatan terlibat, praktik ini seolah mendapatkan legitimasi. Padahal, seperti diingatkan para aktivis, tidak ada bentuk sunat perempuan yang aman. Yang terjadi justru sebaliknya: kekerasan diberi stempel profesional.
Akar dari semua ini tidak berubah: patriarki yang mengatur tubuh perempuan melalui narasi kesucian, moralitas, dan kontrol seksual. Tubuh anak perempuan diposisikan bukan sebagai milik individu, tetapi sebagai objek yang harus “disesuaikan” dengan norma sosial.
Baca juga: Global Backlash Threatens Women’s Sexual and Reproductive Health Rights
Dan kontrol itu tidak berhenti di sana
Ketika anak perempuan tumbuh, bentuk kontrol berubah—lebih halus, tapi tidak kalah sistemik. Salah satu contohnya adalah kemiskinan menstruasi.
Jika sunat perempuan adalah bentuk kontrol yang eksplisit, maka kemiskinan menstruasi adalah bentuk pengabaian yang terstruktur. Menstruasi adalah proses biologis, tetapi ketidakmampuan mengakses pembalut, air bersih, toilet layak, dan informasi kesehatan adalah hasil keputusan politik.
Ratusan juta perempuan di dunia tidak memiliki akses terhadap produk menstruasi yang aman. Mereka terpaksa menggunakan bahan tidak higienis—kain bekas, kertas, bahkan pasir atau daun—yang meningkatkan risiko infeksi dan masalah kesehatan jangka panjang.
Dampaknya meluas ke pendidikan. Banyak anak perempuan absen sekolah setiap bulan, bahkan putus sekolah, hanya karena tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai. Menstruasi, yang seharusnya menjadi bagian normal dari kehidupan, berubah menjadi sumber rasa malu, sakit, dan eksklusi.
Di sini, pola yang sama kembali terlihat: tubuh perempuan dipaksa menanggung konsekuensi dari sistem yang tidak dirancang untuk mereka.
Stigma memperparah situasi. Menstruasi masih dikaitkan dengan kenajisan dan tabu. Perempuan dibatasi dari aktivitas sosial, bahkan dari ruang publik. Rasa sakit dianggap normal, sehingga kebutuhan kesehatan diabaikan. Ini bukan sekadar masalah budaya—ini adalah bentuk kekerasan simbolik yang dilegitimasi secara sosial.
Yang lebih problematik, kebijakan kesehatan di banyak negara masih memusatkan perhatian pada kehamilan dan persalinan, seolah kesehatan perempuan hanya relevan ketika berkaitan dengan reproduksi. Menstruasi—yang dialami sepanjang hidup—justru dipinggirkan.
Akibatnya, tubuh perempuan terus menjadi beban privat, bukan tanggung jawab publik.
Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Mandek Dua Dekade, Pakar: “Tak Ada Alasan untuk Tidak Zero Tolerance”
Baik dalam praktik sunat perempuan maupun kemiskinan menstruasi, benang merahnya jelas: tubuh perempuan menjadi medan pertempuran antara tradisi, moralitas, kebijakan negara, dan kekuasaan patriarki.
Negara sering hadir setengah hati—melarang di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi; mengakui masalah, tetapi gagal menyediakan solusi. Bahkan dalam banyak kasus, negara justru ikut melanggengkan, baik melalui pembiaran maupun kebijakan yang tidak sensitif gender.
Selama tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai objek yang bisa diatur—bukan sebagai subjek yang memiliki hak penuh—praktik-praktik ini akan terus bertahan dalam berbagai bentuk.
Mengakhiri sunat perempuan tanpa mengatasi kemiskinan menstruasi hanya akan menyelesaikan separuh masalah. Keduanya adalah bagian dari spektrum yang sama: bagaimana sistem sosial dan politik mengontrol, mengabaikan, dan mendisiplinkan tubuh perempuan.
Jika ada satu hal yang perlu diubah secara mendasar, itu bukan hanya praktiknya—tetapi cara kita memandang tubuh perempuan itu sendiri. Bukan sebagai beban. Bukan sebagai objek moral. Tapi sebagai hak.
