Bincangperempuan.com – Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Bengkulu ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya melindungi.
Terbaru, seorang pejabat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu berinisial LH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Padahal, lembaga tersebut seharusnya menjadi tempat aman bagi korban.
Situasi ini menimbulkan kontradiksi serius: di satu sisi Bengkulu menerima penghargaan Kota Layak Anak, di sisi lain kasus kekerasan terhadap anak masih marak dengan penanganan yang dinilai jauh dari tuntas.
Baca juga: Luka Patriarki: Inses, Ekonomi, dan Perlindungan Anak di Bengkulu
Kontradiksi Kota Layak Anak
Kota Bengkulu meraih predikat KLA sejak 2019 dan mempertahankannya hingga 2023 dengan kategori Pratama. Penghargaan ini diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemenuhan hak anak.
Namun data 2024 justru menunjukkan adanya 12 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk 5 kasus persetubuhan dan 6 pencabulan. Dari total 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, hanya 6 yang terselesaikan secara hukum.
Minimnya penyelesaian hukum memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara komitmen formal dengan realita perlindungan anak. Indikasi upaya “damai” di luar mekanisme hukum juga menambah keraguan publik terhadap efektivitas sistem perlindungan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya soal kebijakan, tapi juga integritas pelaksana. Masyarakat dan pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan pemulihan korban,” kata Fonika Thoyib, Koordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB)
Baca juga: ASN Dilarang Bercerai? Helmi Hasan Lupa Negara Bukan Penjaga Rumah Tangga
Dugaan Kasus di UPTD PPA
Kasus dugaan pencabulan oleh pejabat UPTD PPA bermula ketika lembaga tersebut menerima laporan korban kekerasan seksual pada 8 Juli 2025. Dalam proses pendampingan, oknum pejabat diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menyatakan pihaknya telah memperketat prosedur.
“Kita telah menerbitkan aturan yang nantinya tidak memperbolehkan lagi korban perempuan didampingi oleh laki-laki,” katanya.
Meski membantah, LH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Posisi ASN tersebut juga terancam diberhentikan setelah DP3AP2KB melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bengkulu.
Tuntutan Publik dan Lembaga Pendamping
Kasus ini memicu reaksi luas. Yuniarti, S.H., Ketua LBH Perempuan Bengkulu (LBHPB), menilai penegakan hukum harus maksimal.
“Dalam hal ini, tersangka LH selaku Kepala UPTD PPA jelas memiliki posisi kuasa dan kedekatan dengan korban yang sedang dalam kondisi rentan. Maka, sudah seharusnya negara menggunakan pasal pemberatan hukuman secara maksimal agar memberi efek jera,” ungkap Yuniarti.
LBHPB, kata Yuniarti juga menegaskan bahwa fokus publik jangan hanya pada kasus LH. Tiga terduga pelaku lain yang dilaporkan dalam kasus awal masih buron.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak diselesaikan secara diam-diam atau dengan pendekatan damai. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral,” tegasnya.
Evaluasi Status Kota Layak Anak
Penghargaan KLA bagi Bengkulu kini dipertanyakan. Menurut Fonika, label tersebut berisiko menjadi simbol kosong jika kasus kekerasan seksual masih terus terjadi.
“Kota layak anak harus dievaluasi. Anak-anak kita tidak aman, ternyata pelakunya adalah orang-orang sekitar. Jangan hanya puas karena dapat penghargaan, mekanismenya harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup berhenti pada kebijakan formal. Integritas aparat, transparansi penanganan kasus, serta keberanian menindak pelanggaran harus menjadi kunci utama. Tanpa perubahan mendasar, Kota Layak Anak hanya akan menjadi slogan yang tidak memberi perlindungan nyata bagi generasi muda.
