Luka Patriarki: Inses, Ekonomi, dan Perlindungan Anak di Bengkulu

Membongkar Aib, Melawan Stigma, Menyelamatkan Anak; Menelusuri Kasus Inses di Bengkulu 

Bincangperempuan.com-  Satu kasus inses (incest) kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Ini membuka selubung gelap kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah. Korban kerap ditemui masih berusia anak, dengan pelaku bisa bapak, paman, kakek hingga saudara laki- laki.

Tak berani banyak bicara, korban hanya bungkam dalam trauma. Sebuah potret realita relasi kuasa dan ketergantungan ekonomi yang ketika terungkap ke publik, korban langsung mendapat stigma memang sudah rusak.

Satu kasus terbaru, seorang ayah diketahui sudah memperkosa anak kandungnya bertahun-tahun, sejak duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa ini terungkap lantaran sang anak sudah tak tahan lagi, dan mengadukan perihal yang dialaminya pada sang ibu. Bak petir di siang bolong, si ibu hanya tergugu.

Tidak ingin hal serupa menimpa anak-anaknya yang lain, si Ibu memilih melaporkan ke aparat hukum. Hitungan jam, pelaku langsung diamankan dan mendekam di tahanan.

Apakah persoalannya selesai? Tentu tidak.

Pasca pelaku sekaligus suami pelapor ditahan, si ibu harus banting tulang untuk mencari nafkah. Selama ini, pelaku adalah satu-satunya pencari nafkah utama. Tak ada yang membantu, si Ibu bekerja serabutan sekadar untuk penyambung hidup.

 “Drama” kehidupan si ibu bersama anak-anaknya masih berlanjut. Cibiran dan cemooh dari tetangga kiri kanan tak pernah habis. Keluarga dari pihak suaminya pun, ikut  menyalahkan si Ibu. Menurut  mereka persoalan ini tak perlu dibawa ke aparat hukum.  

“Katanya ini aib keluarga, cukup diselesaikan secara keluarga,” ungkap si ibu dengan suara tercekak,  saat dijumpai Bincang Perempuan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Henny Anggraini: Menjadi Hakim itu, Bekerja dalam Sunyi

Lebih sekadar vonis pelaku

Belakangan, si ibu semakin resah. Lantaran anaknya yang menjadi korban mulai terlihat hilang arah.  Korban mulai pulang malam, hingga berani menginap. Tidak sedikit obrolan negatif tetangga yang mengarah pada korban dan menormalisasi perilaku korban sebagai sesuatu yang wajar karena memang sudah rusak.

“Kami kesulitan mengakses layanan pasca trauma yang komprehensif  untuk korban jadi saat ini memang sedang diupayakan langkah terbaiknya. Penguatan secara ekonomi keluarga korban juga menjadi prioritas saat ini, karena korban juga masih memiliki adik-adik,” ungkap Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu, Henny Anggraini.

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor tersebut mengungkapkan, KPI sudah melakukan pendamping sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari merujuk korban ke penanganan pasca trauma, mendampingi pelaporan ke aparat hukum. Serta sidang pemutusan perwalian korban dan anak pelaku lainnya.

“Sampai hari ini masih kita dampingin, termasuk saat ini mengupayakan bagaimana keluarga korban mendapatkan tempat tinggal yang layak,” imbuhnya.

Henny mengatakan kasus-kasus inses yang terjadi di Provinsi Bengkulu, tidak hanya menjadi tragedi indiviual, namun merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam perlindungan anak dan ketimpangan gender yang masih mendominasi  dalam ranah domestik.

“Korban dengan latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, pelaku sebagai pencari nafkah tunggal, termasuk minimnya edukasi seksual disini juga turut mempengaruhi,” kata Henny.

“Lebih dari sekadar vonis terhadap pelaku, tapi memulihkan korban inces dan pendampingan penguatan ekonomi keluarga korban juga menjadi hal yang sangat penting,” lanjut Henny.

Apa itu inses?

Ward 1982, dalam Narasi Pengingkaran dari Kasus Lima Ayah Pelaku Inses yang  ditulis Titiek Kartika Hendrastiti dan Noeke Sri Wardhani (Jurnal Perempuan, Agustus 2021) mengatakan, inses adalah konsep hubungan seksual sedarah, atau antar anggota dalam ikatan keluarga; bisa antara kakak dan adik, ayah dan anak perempuan, paman dan keponakan, ibu dan anak, dan hubungan bertalian darah lainnya. Selain melanggar norma dan menjadi aib besar dalam masyarakat, hubungan seksual sedarah dalam ikatan keluarga ini menurut Ward mengandung relasi kekerasan (a form of abuse).

Sementara konteks kekerasan di Indonesia, konsep inses dipakai untuk menandai kasus atau kejahatan seksual, pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan, serta pelecehan seksual di dalam keluarga (Katjasungkana 2001, h. 2; Celbis et al. 2020) menyatakan bahwa inses merupakan sebuah bentuk spesifik dari kekerasan seksual, yang dilakukan baik dengan pengakuan maupun bukti adanya penetrasi maupun non-penetrasi, dan berdampak luar biasa terhadap korbannya.

Titiek Kartika Hendrastiti dan Noeke Sri Wardhani mengatakan, Indonesia sudah memiliki beberapa instrumen hukum yang dapat melindungan anak dan perempuan.

“Namun jumlahnya masih terbatas, selain itu kemajuan kultural berjalan lebih lambat dibandingkan dengan substansi hukum. Hal ini di sebabkan oleh masih bekerjanya kultur dan mitos yang bias tentang anak perempuan sebagai hak milik dan properti,” katanya.  

Baca juga: Absennya Rumah Aman bagi Korban Kekerasan Seksual di Bengkulu

Inses: Kelindan Kuasa di Ruang Privat dan Publik

Melansir Hasil riset Titiek Kartika Hendrastiti dan Noeke Sri Wardhani dalam Narasi Pengingkaran dari Kasus Lima Ayah Pelaku Inses, menunjukan adanya hubungan silang yang erat antara pengaruh ekonomi, politik, serta kultur sosial dalam keluarga di masyarakat yang patriarki.

Beberapa temuannya menunjukan ayah, yang menjadi pelaku inses mengingkari bentuk kekerasan tersebut dengan dalih situasional. Seperti lokasi yang jauh, sepi hingga pembiaran oleh istri, menjadi situasi yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks ini, pelaku menjadi berdalih sebagai korban dari situasi yang tidak menguntungkan.

Adapula persoalan kompleksitas komunikasi dalam keluarga, dimana inses menjadi hal yang dinormalisasi dan menjadi tindakan yang wajar. Termasuk ketika korban memiliki riwayat dan identitas seksual yang dianggap berbeda, seperti lesbian.

Serta adanya  objektifikasi seksual perempuan dalam pikiran pelaku yang melampaui batas kemanusiaan. Dimana anak perempuan korban dan istri perlu menjadi milik, yang harus “jinak” dan berbakti. Anak perempuan korban itu dianggap sebagai tubuh yang mengharapkan tindakan seksual dari pelaku, yang mana mereka adalah ayah.

Inses lanjut Titiek, tidak hanya terjadi dalam keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang beruntung. Namun juga bisa terjadi pada keluarga dengan latar belakang high class.

“Gak juga sih. Kalau terjadi pada keluarga high class, kalau di masyarakat kelas bawah, sulit menutupinya, karena layout rumah di kampung kan terlihat jelas oleh tetangga,” kata Titiek.

Biasa terjadi di kalangan bangsawan

Titiek mengatakan dalam sejarah kerajaan di Eropa di abad ke-15 hingga ke abad 19, fenomena inces sering terjadi di dalam istana. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan dan harta. Termasuk menjaga kemurnian garis keturunan dan memperkuat aliansi antar kerajaan.

Praktik inses yang paling terkenal yakni pada Dinasti Habsburg di Spanyol dikenal luas karena praktik perkawinan sedarah yang ekstrem. Dimana, Raja Charles II lahir dari generasi perkawinan antar kerabat dekat, termasuk antara paman dan keponakan. Akibatnya, Charles II mengalami berbagai kelainan fisik dan mental. Ia baru bisa berjalan di usia 8 tahun dan tidak memiliki keturunan. Penelitian genetik menunjukkan bahwa koefisien inses Charles II setara dengan anak hasil hubungan orang tua dan anak.

Selain Habsburg, keluarga kerajaan Prusia, Bourbon (Prancis), dan Inggris juga sering menikah dengan sepupu mereka. Menikah dalam keluarga memastikan kekayaan dan takhta tidak “keluar” dari dinasti. Selain itu dalam beberapa budaya, seperti Mesir Kuno dan Hawaii, inses dianggap mendekatkan keluarga kerajaan dengan para dewa.

Tak Ada Angka Pasti  

Tidak ada catatan resmi berapa jumlah kasus inses yang terjadi di Bengkulu. Namun menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2022, ada 433 kasus inses yang tercatat, atau sekitar 18% dari total kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal. Inses menempati posisi ketiga setelah pemerkosaan (597 kasus) dan kekerasan seksual dalam perkawinan (591 kasus), dengan pelaku paling banyak ayah dan paman.

Henny Anggraini mengatakan, praktik inses menjadi realita pahit yang masih terjadi dan sulit untuk didapatkan angka pastinya, karena kasus ini terjadi di dalam rumah akan dianggap aib jika persoalan tersebut teredus publik.

Melansir Simfoni KemenPPA, di Bengkulu, rumah menempati urutan pertama sebagai lokasi kekerasan seksual dengan korban terbanyak, dengan jumlah korban yang berfluktuasi dari tahun ke tahun.

Tren 10 tahun terakhir, korban kekerasan seksual dengan lokasi di rumah terbanyak terjadi di tahun 2023 dengan jumlah mencapai 287 korban, menyusul tahun 2017 sebanyak 262 korban. Hingga Juni 2025, sudah tercatat 75 korban.

“Ibarat gunung es ya, jumlah yang muncul ke permukaan hanya segelitir, sedangkan yang terjadi lebih banyak. Salah satunya akibat cengkraman patriarki yang masih mengakar dan sosial budaya yang membuat korban hingga keluarga mengalami stigma,” katanya.

Henny menambahkan untuk memutus mata rantai inses tidak cukup hanya dengan hukuman, namun perlu dilakukan perubahan cara pandang dan pembiasaan di tingkat paling dasar, yakni keluarga.

“Anak-anak perlu mendapatkan pendidikan seksual komprehensif sejak usia dini. Mereka berhak tahu apa itu batas tubuh, mana yang tidak boleh disentuh orang lain—termasuk oleh orang yang mereka kenal atau percaya,” ujar Henny.

Ia menambahkan bahwa edukasi seksual tidak boleh lagi dianggap tabu, karena justru ketidaktahuanlah yang membuat anak-anak menjadi rentan.

Henny juga menyoroti pentingnya pembiasaan kecil yang berdampak besar dalam ruang keluarga.

“Pisahkan kamar tidur anak perempuan dan laki-laki, bahkan jika mereka saudara kandung. Biasakan budaya mengetuk pintu sebelum masuk kamar. Jangan remehkan kebiasaan-kebiasaan ini, karena semua berkontribusi membangun rasa hormat dan batas personal,” jelasnya.

Namun menurutnya, perubahan budaya tidak akan cukup jika sistem hukum tidak berpihak pada korban. Henny menyerukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku inses, termasuk bila pelakunya adalah orang tua, paman, atau saudara kandung.

 “Sering kali korban justru ditekan untuk diam oleh keluarganya sendiri. Ini sangat berbahaya karena anak bisa hidup dalam trauma berlapis dan tidak ada perlindungan hukum yang berpihak padanya,” tegasnya.

Pendampingan psikologis dan sosial juga menjadi perhatian. Korban inses, kata Henny, membutuhkan layanan pemulihan jangka panjang yang holistik, bukan sekadar konseling satu-dua kali.

“Mereka sering merasa bersalah, terisolasi, dan kehilangan rasa aman terhadap dunia. Kita tidak bisa menyembuhkan itu hanya dengan meminta mereka ‘melupakan’ kejadian tersebut.”

Di sisi lain, Henny menekankan pentingnya kampanye publik yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, guru, dan media. Edukasi harus dilakukan dengan pendekatan yang empatik dan non-stigmatis, agar masyarakat tidak lagi membungkam korban demi menjaga nama baik keluarga.

“Yang perlu kita jaga bukanlah reputasi keluarga, tapi keselamatan dan masa depan anak-anak. Itu hal yang lebih sakral dari sekadar nama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

The Practice of Female Genital Mutilation Continues to Rise, Girls’ Bodies Remain a Site of Power Struggles

Stroberi, Siasat Cerdas Perempuan Desa

Antara Jilbab dan Asap Stigma terhadap Perempuan Berjilbab yang Merokok

Antara Jilbab dan Asap: Stigma terhadap Perempuan Berjilbab yang Merokok

Leave a Comment