Kasus Sister Hong dan Masifnya Penyebaran Konten Intim Non Konsensual

Kasus Sister Hong dan Masifnya Penyebaran Konten Intim Non Konsensual

Bincangperempuan.com- Belum lama ini kasus Sister Hong membuat geger dunia. Sister Hong adalah seorang lelaki asal Tiongkok yang menyamar sebagai perempuan. Ia mengundang laki-laki ke apartemennya, lalu melakukan hubungan intim, dengan tanpa sadar jika hal tersebut direkam secara diam-diam. Alhasil rekamannya kemudian dijual secara daring.

Polisi di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu, Tiongkok Timur, mengonfirmasi bahwa mereka menangkap pria berusia 38 tahun itu pada 5 Juli 2025 atas tuduhan penyebaran konten seksual ilegal. Media China daratan melaporkan bahwa Jiao, yang dijuluki “Uncle Red Nanjing,” memasang kamera tersembunyi di apartemennya dan merekam dirinya sendiri sedang berhubungan intim dengan tamu prianya. Beberapa korban baru sadar setelah melihat wajah mereka muncul dalam video yang bocor di internet, lalu melaporkannya. Jiao mengaku telah berhubungan intim dengan 1.691 laki-laki. Namun polisi setempat menyatakan angka itu bukan angka pasti.

Dari kasus tersebut kita bisa menarik pelajaran soal identitas gender atau orientasi pelaku. Tetapi mengenai penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate imagery/NCII) sebagai bentuk kekerasan seksual digital, dan realitanya. Karena ini bukan fenomena yang hanya terjadi di China. Melainkan telah lama menjamur, termasuk di Indonesia. 

Baca juga: Luka Patriarki: Inses, Ekonomi, dan Perlindungan Anak di Bengkulu

Rekaman Intim Ilegal: Industri Gelap yang Nyata

Coba buka platform X, Telegram, atau situs alter. Ketik kata kunci-kata kunci tertentu yang berkaitan dengan hal-hal intim, atau kamu juga bisa menemukannya melalui menelusuri topik atau hashtag yang sedang trend di X. Dijamin, kamu pasti akan menemukan konten yang mengarah kepada kegiatan seksual. Tak sedikit dari konten tersebut adalah video bocoran, leaked, hasil rekaman diam-diam, atau bahkan video call yang di-screenrecord tanpa izin. Biasanya dikemas dengan judul sensasional seperti “mahasiswa kampus X”, “cewek kosan”, “hijabers viral”, “selebgram viral mesum” dan lain sebagainya.

Namun yang perlu kita pertanyakan apakah orang dalam video itu sadar dan setuju videonya direkam dan dijual? Kemungkinan besar tidak. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu video itu eksis sampai videonya viral. Bahkan ketika sadar, mereka sering memilih diam. Karena begitu suara mereka muncul, yang datang bukan perlindungan tapi justru penghakiman.

Korban Laki-Laki dan Perempuan Sama-sama Hancur, Tapi…

Di kasus Sister Hong, semua korbannya adalah laki-laki. Beberapa melapor ke polisi, tetapi banyak yang tetap bungkam karena malu. Mereka takut dituduh homoseksual, takut diragukan maskulinitasnya, atau takut jadi bahan olokan. Shame culture ke laki-laki mungkin berbeda bentuknya, tapi tetap menekan mereka untuk diam.

Di Indonesia kebanyakan korbannya adalah perempuan. Kita sering mendengar atau membaca berita penyebaran konten intim non konsesual dan sering kali penghakiman lebih berat kepada perempuan. Dari publik figur sampai mahasiswa, banyak perempuan yang jadi korban penyebaran konten intim tanpa izin. Tapi alih-alih dibela, mereka justru disalahkan.

Komentar yang muncul biasanya seperti:
“Ya salah sendiri mau direkam.”
“Cewek kok gatel banget.”
“Kok mau sih begituan sama pacarnya.”
“Di luar tutup aurat, tapi ternyata kelakuannya begitu.”

Padahal mereka semua sama-sama korban. Sama seperti para lelaki dalam kasus Sister Hong. Sama-sama tidak tahu dan tidak memberi izin. Sama-sama dijadikan objek untuk keuntungan seksual dan ekonomi.

Tapi ketika korbannya perempuan, yang dihancurkan bukan cuma mental, tapi juga nama baik, karier, relasi sosial, bahkan hidupnya. Karena masyarakat lebih mudah percaya bahwa perempuan yang punya rekam jejak semacam itu pantas dipermalukan.

Baca juga: Ketika Anak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual: Salah Siapa?

Shame Culture: Mesin yang Membungkam Korban

Baik laki-laki maupun perempuan, sama-sama bisa jadi korban rekaman seksual non-konsensual. Tapi mereka hidup dalam sistem sosial yang memaksa mereka diam. Laki-laki malu dianggap “nggak laki”, perempuan malu dianggap “murahan”. Inilah kenapa konten seperti itu terus menjamur. Karena pelaku tahu korban tidak akan berani melawan.

Kita sering lupa bahwa melakukan hubungan intim dengan konsensual bukan berarti otomatis setuju direkam. Dan direkam bukan berarti setuju disebarkan—apalagi dijual ke ribuan orang yang bahkan tak kita kenal. Ini bukan soal moral atau agama. Ini soal pelanggaran hak privasi paling mendasar.

Tapi di Indonesia, cara pandang masyarakat masih sangat problematik. Penyebaran konten intim non-konsensual sering dilihat sebagai “kesalahan pribadi”, bukan sebagai bentuk kekerasan.

Padahal rekaman itu bisa terjadi bahkan dalam konteks pacaran, hubungan suami-istri, bahkan ketika seseorang tidak sadar sedang difilmkan. Kita perlu berhenti menghakimi korban. Karena meskipun kita menolak normalisasi hubungan intim di luar nikah, rekaman tanpa izin dan penyebarannya tetap merupakan pelanggaran hukum dan etika. Mau aktivitas seksual itu terjadi dalam hubungan halal atau tidak, tidak ada satu pun manusia yang pantas direkam tanpa persetujuan, lalu videonya disebar untuk konsumsi publik.

Sama halnya seperti menaruh kamera tersembunyi di kamar mandi umum, lalu menyebarkan rekamannya ke internet untuk ditonton massal, itu dianggap kejahatan, bukan? Lalu kenapa saat rekaman intim bocor, yang disalahkan adalah mereka yang direkam, bukan yang merekam?

Masalahnya bukan ada pada aktivitas seksnya, tapi pada eksploitasi tubuh orang lain tanpa izin. Ini bukan urusan moral, tapi urusan integritas, keadilan, dan perlindungan hak digital. Lagi pula, kalau logika korban salah karena berbuat dosa terus dipakai, maka pelaku akan terus punya ruang aman. Korban akan terus bungkam karena malu. Dan masyarakat akan terus jadi penonton pasif yang ikut menyebar konten tanpa rasa bersalah karena merasa “moralnya lebih tinggi”.

Dasar Hukum Pelanggaran Privasi dan Konten Intim Non Konsensual

Indonesia sebenarnya punya landasan hukum yang cukup jelas soal penyebaran konten intim non-konsensual. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), secara eksplisit disebut bahwa merekam, menyimpan, menyebarluaskan, dan/atau mentransmisikan konten seksual tanpa persetujuan merupakan tindak pidana.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menyebut larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, walaupun implementasinya sering kali bias moral dan lebih menyasar korban ketimbang pelaku.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga melarang perbuatan:

memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Jadi secara hukum, tindakan merekam dan menyebarkan konten intim seseorang—terlepas dari jenis kelaminnya—tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius.

Oleh karena itu penting berempati terhadap korban. Mari berhenti menyepelekan dengan tidak mencari-cari alasan seperti “kenapa dia sampai direkam” atau “kenapa dia ngirim video”. Yang harus dipertanyakan adalah siapa yang menyebarkan, siapa yang mengonsumsi, dan siapa yang membuatnya jadi komoditas.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Aurelie dan Broken Strings: Alarm untuk Stop Romantisasi Gap Usia

Kesetaraan Gender dan Ancaman Deklarasi Konsensus Jenewa

Deklarasi Konsensus Jenewa, Ancaman Bagi Kesetaraan Gender

Dorong Tata Kelola Digital Berbasis Hak Publik, AMSI dan UNESCO Hadirkan Podcast Ruang Damai

Leave a Comment