Ketika Anak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual: Salah Siapa?

Ketika Anak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Salah Siapa

Bincangperempuan.com- Pada 10 Juni 2025 lalu, publik dikejutkan oleh laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak berusia 8 tahun di Bekasi. Kasus ini terungkap setelah seorang ibu membagikan cerita ke media sosial tentang anaknya yang menunjukkan perubahan perilaku drastis. Anaknya enggan menginap di rumah kerabat dan menolak melakukan aktivitas keagamaan yang sebelumnya rutin dilakukan. Setelah didampingi dan diajak bicara, sang anak mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari teman sebayanya saat bermain.

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah mungkin anak sekecil itu bisa menjadi pelaku kekerasan seksual? Apakah ia memahami apa yang dilakukannya? Dan yang paling penting, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mungkinkah Pelaku Dihukum?

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), batas usia minimum anak yang dapat diproses secara hukum pidana adalah 12 tahun. Artinya, anak di bawah usia tersebut tidak dapat dipidana secara formal, meskipun tindakannya sudah masuk kategori kejahatan berat. Dalam konteks ini, anak usia 8 tahun seperti pada kasus di Bekasi tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Menurut Dr. Edita Elda, S.H, MH., akademisi hukum pidana di Universitas Andalas, hal ini sejalan dengan semangat utama SPPA, yaitu perlindungan anak, bukan pemidanaan semata. “Pidana itu jalan terakhir. Tujuan utama SPPA adalah menjamin anak diperlakukan secara manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya kepada Bincang Perempuan, pada Selasa, 11 Juni 2025.

Menurutnya penting melibatkan peran berbagai pihak dalam penyelesaian kasus kejahatan melibatkan anak. “Pertama kita pertanyakan kenapa anak bisa menjadi pelaku? Ini perlu diselidiki, bagaimana di rumah? Karena siapa tau anak ini pernah menjadi korban sebelumnya,” katanya.

Edita menjelaskan bahwa ada alternatif penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pembinaan, bukan penghukuman. Anak pelaku bisa dibina melalui balai pemasyarakatan (bapas), dan proses tersebut harus melibatkan pendampingan oleh pihak yang kompeten, seperti psikolog anak. “Korban juga jangan dilupakan. Pendampingan psikis itu penting. Kalau aksesnya sulit secara ekonomi, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)  yang bisa membantu,” tambahnya.

Baca juga: Absennya Rumah Aman bagi Korban Kekerasan Seksual di Bengkulu

Kenapa Anak Bisa Melakukan Kejahatan?

Edita menekankan pentingnya memahami latar belakang sosial dan keluarga anak sebelum melabelinya sebagai pelaku. “Kita harus bertanya, kenapa anak bisa melakukan itu? Apakah sebelumnya ia pernah menjadi korban? Bagaimana pola komunikasi dan pengawasan di rumah?” ujarnya. Dengan kata lain, kasus kekerasan oleh anak bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan dari kondisi sistemik yang bermasalah.

Ia juga mengaitkan meningkatnya perilaku menyimpang anak dengan dampak jangka panjang dari pandemi. Menurutnya, masa Covid-19 mengubah dinamika ruang sosial, terutama di dalam rumah. “Waktu pandemi 2019–2020, kriminalitas di ruang publik memang menurun. Tapi kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di ruang domestik. Kita ini hidup di masyarakat kolektif, di mana privasi sering kali nyaris tidak ada, bahkan di rumah sendiri,” jelasnya.

Edita menduga banyak kekerasan yang sebelumnya tersembunyi justru terjadi dalam ruang privat, termasuk kekerasan terhadap anak yang kemudian berpotensi membentuk siklus baru: korban yang tumbuh menjadi pelaku. “Kriminalitas di ruang domestik mungkin saja lebih tinggi, tapi tersembunyi karena tidak terekspos,” tambahnya.

Perspektif Psikologis: Anak Bukan Lahir sebagai Pelaku

Ignatia Susan, M.Psi, psikolog yang aktif mendampingi anak-anak di LPG Rumah Shinta Kota Padang, menyatakan bahwa secara perkembangan, anak usia 8 tahun belum berada pada tahapan psikologis di mana hasrat seksual terbentuk secara utuh.

“Anak usia 8 tahun itu bukan berada di fase seksual. Fase phallic, di mana hasrat seksual mulai muncul justru biasanya saat di bawah usia 6 tahun. Jadi kalau ada anak usia 8 tahun yang melakukan tindakan seksual, itu bukan karena dorongan seksual. Pasti ada faktor lain,” kata Susan saat dihubungi Bincang Perempuan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Susan mengungkapkan bahwa ada beberapa kemungkinan penyebab mengapa anak bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Pertama adalah paparan terhadap konten pornografi. “Kita nggak punya kendali atas algoritma di internet. Bisa saja anak awalnya cuma iseng, lalu tertarik, dan akhirnya kecanduan karena ada sensasi tertentu yang didapat,” paparnya.

Kemungkinan kedua adalah riwayat sebagai korban. “Ada juga kemungkinan bahwa anak ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual juga, baik oleh orang dewasa maupun teman sebaya. Ini bisa memengaruhi perilakunya kemudian,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan adanya anak-anak yang memiliki kecenderungan mendominasi. “Biasanya ini lebih banyak muncul di kasus bullying. Tapi bisa juga terjadi dalam konteks seksual. Kalau korban tidak bisa menolak atau mengatakan ‘tidak’, pelaku merasa bisa mengontrol,” ujar Susan.

Ketika Anak Jadi Pelaku Siapa yang Salah?

Ketika anak menjadi pelaku kekerasan, insting publik sering kali langsung mengarah pada pencarian kambing hitam. Siapa yang salah? Orang tua? Sekolah? Lingkungan? Namun menurut Ignatia Susan, M.Psi., psikolog anak dari LPG Rumah Shinta, pendekatan semacam itu justru kontraproduktif. “Tidak hanya korban dan pelaku yang harus didampingi, tetapi orang tua juga. Karena mereka pasti panik ketika anaknya terlibat dalam kasus seperti ini—baik sebagai korban maupun pelaku. Akan ada rasa bersalah dan kebingungan, dan itu harus direspons dengan adanya pendampingan,” jelasnya.

Baca juga: Fantasi Sedarah, Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dinormalisasi

Panik yang tidak dikelola bisa berdampak buruk. Menurut Susan, anak yang melihat orang tuanya bereaksi ekstrem bisa menangkap pesan yang salah. “Anak akan berpikir kalau ‘Oh ini kasus besar, aku harus sembunyiin kalau terjadi lagi’, atau bahkan ‘kalau aku begini, aku dapat perhatian lebih dari orang tuaku, aku harus lebih hati-hati,’” tambahnya. Alih-alih membuat anak sadar kesalahan, reaksi emosional dari orang tua justru bisa semakin membuat anak jadi tidak kooperatif.

Selain itu, rasa panik yang dialami orang tua bisa berkembang menjadi sikap defensif. Ungkapan seperti, “Saya nggak tahu anak saya kayak gitu,” menurut Susan, bukan hanya membatasi pemahaman orang tua terhadap kondisi anaknya, tapi juga jadi hambatan besar dalam proses penyelesaian dan rehabilitasi.

Lantas, Bagaimana dengan Penanganan Pelaku yang Masih Anak-anak?

Menurut Susan, pendekatan terhadap pelaku anak harus melampaui sekadar konseling. “Kita bisa menggunakan terapi, bahkan hipnoterapi, untuk menyentuh alam bawah sadar mereka dan menanamkan nilai-nilai baru. Jadi memang tidak cukup hanya ngobrol atau memberikan nasihat.Tapi, itu pun harus dibarengi pengawasan yang ketat, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.” Jelasnya.

Susan juga menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini. “Masih banyak orang tua menganggap seks edukasi tabu, padahal kita bisa mulai dari hal sederhana, seperti mengajarkan batasan tubuh, bagaimana mengatakan ‘tidak’, dan pentingnya melapor kalau merasa tidak nyaman.” Menurutnya, justru dengan menyembunyikan informasi soal tubuh dan seksualitas, anak-anak jadi lebih rentan terhadap kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

#SamaSamaAman: Hati-hati dalam Bercanda Jangan Sampai Melanggengkan KBGO

Kejahatan Seksual di Pesantren: Sedikit Kasus, atau Sedikit yang Berani Bicara?

100 Hari Prabowo-Gibran Pemiskinan Perempuan di Balik Janji Pembangunan

100 Hari Prabowo-Gibran: Pemiskinan Perempuan di Balik Janji Pembangunan

Leave a Comment