Bincangperempuan.com – Usianya sudah mendekati kepala 4. Dia tetap mengais butiran pasir, untuk mendapatkan ratusan kerang bercangkang tipis yang hidup di dasar perairan pantai tempat tinggalnya, Muara Buluan.
Waktu menunjukkan pukul 10.30 WIB sudah. Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tampak sudah disusupi sinar mentari. Menyengat karena mendekati tengah hari. Cahaya itu menusuk pori-pori kulit.
Perempuan 36 tahun itu baru saja selesai meracik bumbu sayur bening, di dapur rumahnya. Ramuan itu untuk memasak kerang bercangkang kuat dan simetris hasil meremis, semalam.
Tidak kurang dari 400 buah kerang berbentuk agak bundar, memanjang dibagian dalam berwarna putih, dia peroleh. Sebagian dia jual. Sisanya untuk dimakan bersama keluarga kecilnya, pada hari itu.
Zemi Sipantri merupakan perempuan Komunitas Masyarakat Adat Suku Serawai. Ibu dari dua anak ini telah meremis sejak berusia 7 tahun. Sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tidak kurang dari 30 tahun, dia menjadi nelayan pinggir.
Nelayan pinggir sudah menjadi bagian hidup dari perempuan berkulit sawo matang itu. Secara turun temurun, diwarisi nenek moyang mereka. Dari pencari kerang yang berwarna abu-abu kecokelatan inilah dia bisa membantu ekonomi keluarga.
Saban hari dia pergi ke tepi Pantai Muara Buluan untuk meremis. Jaraknya tidak kurang dari 3 kilometer (KM) dari pemukiman penduduk. Pantai itu berjarak 500 meter dari jalan provinsi, dipunggungi areal perkebunan sawit.
Dari pagi hingga tengah malam bahkan hingga subuh, mereka mengais butiran pasir dengan jari diterangi lampu senter, di sepanjang muara Buluan. Sejauh 2 KM. Di pantai itulah, dia bersama 100 kepala keluarga (KK) menggantungkan periuk.
”Tempat kami mencari remis itu masuk dalam kawasan wilayah hutan adat, makanya kami dari masyarakat adat tetap menjaga wilayah itu agar tidak dirusak. Sebab ratusan kepala keluarga menggantungkan periuk di remis,” kata Perempuan kelahiran tahun 1988.
Baca juga: Perjuangan Perempuan Adat Serawai Menjaga Pengaling
Mendongkrak Ekonomi Keluarga
Remis (Corbicula) merupakan kerang yang banyak ditemukan di sepanjang pasir pantai, Desa Pasar Seluma. Kerang dengan daging putih pucat itu hampir punah, tahun 2010. Ini menyusul terbitnya izin tambang pasir besi di wilayah tersebut.
Namun berkat perjuangan masyarakat adat, mereka berhasil mengusir perusahaan tambang. Di bawah 2009, sekali meremis mereka bisa mendapatkan hasil mencapai 1000 buah. Namun saat ini jumlah remis sudah berkurang, bisa mendapatkan 300 – 400 buah rasanya sudah beruntung.
Kemunculan remis, mulai melimpah memasuki 2015. Sebab mereka masih menjaga kawasan dengan mempertahankan jenis tanaman pantai di sekitar pesisir, serta menolak masuknya perusahaan tambang pasir besi.
”Dari sore sampai tengah malam saya bisa dapat remis 300 hingga 400 buah,” jelasnya.
Hasil meremis itu dijual seharga Rp60 ribu per 300 buah. Harga itu untuk remis berukuran super atau setara dengan tutup air mineral gelas. Ukuran remis menengah atau sebesar tutup botol air mineral dibandrol seharga Rp20 ribu per 100 buah.
Mata pencarian sebagai nelayan pinggir, kata Zemi, mampu menghidupi keluarga. Bahkan dia bersama suaminya mampu membiayai sekolah anaknya yang sudah memasuki jenjang SMP. ”Kalau remis ukuran kecil kami jual Rp10 ribu per canting,” kata Zemi.

Benteng Alam
Pengaling begitulah masyarakat suku Serawai Desa Pasar Seluma menyebutnya. Sebutan itu berarti benteng alam untuk melindungi desa dari ancaman abrasi akibat gelombang laut, badai dan bencana tsunami.
Wilayah itu diwarisi turun temurun nenek moyang suku Serawai, dan dijadikan sebagai wilayah pesisir untuk meremis, berawang atau mencari ikan di muara dan berutan mencari umbut rotan dan rotan.
Meremis yang dilakukan komunitas masyarakat adat, dulunya menggunakan alat mirip arit atau sengkuit. Sekarang. Mereka meremis cukup menggunakan jari tangan, menggali lobang di bibir pantai.
”Kalau dulu bawa besi yang dibentuk mirip arit. Sekarang meremis sudah bisa pakai jari. Ada juga yang masih menggunakan alat bantu besi persis Sengkuit,” jelas Zemi.
Aktivitas mencari ikan air tawar di dekat Muara Buluan, merupakan salah satu mata pencarian masyarakat. Mereka menyebutnya Berawang. Alatnya yang digunakan berupa jaring, bubu dan jenis penangkap ikan air tawar lainnya.
Berawang berlokasi di ujung desa ini sudah tidak ada. Sehingga kaum laki-laki, mulai dari orangtua, dewasa hingga remaja, secara tidak langsung mulai meninggalkannya dan beralih menjadi nelayan pinggir dengan meremis.
”Seingat saya, terakhir sekira tahun 1997. Berawang itu mencari ikan di rawa atau siring. Ikan Gabus, Betok, Selincah dan Sepat. Sekarang menjadi nelayan pinggir dengan menjaring ikan di Muara Buluan,” ulas Syawaludin (53), nelayan pinggir, Desa Pasar Seluma.
Sumber pangan masyarakat adat suku Serawai lainnya dengan cara Berutan. Pekerjaan ini disebut mencari rotan. Ini salah satu kearifan lokal untuk membuat anyaman bubu dan keranjang. Sementara rotan muda atau umbut untuk bahan sayur dan dijual.
”Sejak tahun 2000-an, keberadaan rotan sudah mulai menghilang. Kawasan itu sudah menjadi areal perkebunan sawit,” jelas pria berkulit gelap ini, Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengakuan dan Perlindungan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu mencatat, ada dua pemerintah kabupaten yang telah mengesahkan peraturan daerah (Perda), tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kabupaten Seluma dan Rejang Lebong.
Kabupaten Seluma memiliki Perda Nomor 3 tahun 2022, tentang Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seluma. Di Kabupaten Rejang Lebong, memiliki Perda Nomor 5 tahun 2018, tentang Pangakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari Perda tersebut, kata Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi, 10 komunitas di Kabupaten Seluma dan Rejang Lebong, telah ditetapkan atas pengakuan dan perlidungan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masing-masing.
Komunitas di Seluma, jelas Fahmi, terdapat 5 komunitas. Yakni, Serawai Pasar Seluma, Semidang Sakti Pring Baru, Napal Jungur, Arang Sapat dan Serawai Lubuk Lagan. Kemudian, di Rejang Lebong, tambah Fahmi, ada komunitas Kutei Air Lanang, Babakan Baru, Bangun Jaya, Cawang An dan Kutei Lubuk Kembang.
”Ada 10 komunitas adat yang telah ditetapkan atas pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Lima di Seluma dan Lima lainnya di Rejang Lebong. Setiap komunitas adat dikeluarkan Surat Keputusan Bupati,” kata Fahmi, Minggu 5 Oktober 2025.
Komunitas adat Serawai Pasar Seluma, lanjut Fahmi, berdasarkan Keputusan Bupati Seluma, nomor 189-791 tahun 2024, tentang penetapan pengakuan dan perlindungan komunitas adat Serawai Pasar Seluma sebagai kesatuan masyarakat adat hukum adat di Kabupaten Seluma.
Keputusan itu berisikan wilayah adat seluas 2.978,484 Hektare (Ha), mengakui hak-hak komunitas adat Serawai Pasar Seluma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat meliputi hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
Kemudian hak atas pembangunan, hak atas spriritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, dan hak untuk menjalan hukum dan peradilan adat, yang ditetapkan pada 17 September 2024.
”Setiap komunitas memiliki surat keputusan bupati. Begitu juga dengan komunitas lainnya. Di Komunitas Serawai Pasar Seluma, ditetapkan pada 17 September 2024,” jelas Fahmi.
