Perjuangan Perempuan Adat Serawai Menjaga Pengaling

Demon Fajri

News, Lingkungan

Bincangperempuan.com – Dari kejauhan perempuan berhijau biru tua cerah dibaluti kaos oblong putih pucat itu berdiri di tepi jalan, dengan telepon genggam di telinga sebelah kanan. Di depan rumahnya. 

Seolah memberi tanda tempat tinggal yang dia diami bersama keluarga kecilnya. Bukan tanpa alasan. Ibu dari dua orang anak itu sedang menunggu kedatangan kami, sembari sejenak meninggalkan masakannya di atas tunggu api kayu bakar di dapur. 

Zemi Sipantri seorang ibu rumah tangga yang aktif berjuang di Komunitas Masyarakat Adat Suku Serawai. Bersama perempuan di desanya, dengan latar belakang berupa konsisten mempertahankan hutan adat. 

Kendati hidup serba berkecukupan, perjuangannya tidak berhenti begitu saja. Perempuan 36 tahun itu telah berjuang sejak masukkan perusahaan tambang pasir besi, 2010. 

Kala itu pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan tambang pasir besi di wilayah pesisir pantai Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. 

Daerah yang dipertahankan tersebut kawasan cagar alam, hutan adat serta Muara Buluan. Sejak itulah, perempuan berkulit cerah ini bersama masyarakat terus menolak aktivitas tambang pasir besi. 

Hingga akhirnya perjuangan mereka membuahkan hasil. Perusahaan tambang pun hengkang dari tanah Serawai. Perjuangan itu tidak terlepas dukungan seluruh masyarakat adat di tanah kelahirannya serta dan aktivis lingkungan di Bengkulu.  

”Sekarang aktivitas perusahaan tambang sudah tidak ada lagi. Di lokasi tambang tersisa, camp-camp pekerja, tumpukan pasir, lobang bekas galian, dan pos jaga. Semuanya sudah ditinggalkan perusahaan,” kata Zemi, Jumat 3 Oktober 2025. 

Baca juga: #PerempuanRawatBumi: Kelompok Perempuan Kaba Lestari, dari Ladang Konflik ke Solusi Pangan yang Memberdayakan

Menghalau Bencana  

Muara Buluan merupakan ekosistem pantai yang mayoritas ditumbuhi pohon cemara laut. Tak jauh dari muara, terdapat kawasan hutan adat. Pengaling, komunitas masyarakat adat suku Serawai, menyebutnya. 

Hutan itu berjarak tidak kurang dari 150 meter dari bibir Pantai Pasar Seluma. Luasnya mencapai setengah hektare. Pengaling sebutan lainnya benteng alam. Ini berfungsi memperlambat terjangan gelombang air laut yang menyebabkan abrasi.

Zemi menunjukan pohon cemara laut disepanjang hutan adat. (foto:Demon Fajri/bincangperempuan)

Fungsi lainnya, hutan terlarang tersebut dipercaya mampu menahan serbuan angin kencang serta menghambat gelombang tsunami. Sebab daerah mereka masuk dalam kawasan zona merah bencana alam gempa bumi berdampak gelombang tsunami. 

Wilayah tersebut, kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat setempat untuk mencari sumber pangan. Meremis, menjaring, memasang perangkap bubu hingga memancing di muara. Pekerjaan mereka sebagai nelayan pinggir. 

Oleh masyarakat hasil tangkapan mereka dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tak hanya itu komunitas adat ini juga menjual hasil dari melaut ke tengkulak di desa, guna membantu perekonomian keluarga. 

”Hasil dari meremis untuk kami konsumsi. Jika hasilnya melimpah remis itu kami jual. Pekerjaan ini menjadi salah satu pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas perempuan kelahiran 1988, ini. 

Syawaludin,satu dari puluhan nelayan pinggir di Desa Pasar Seluma. Sejak dulu, daerah Pengaling terus dijaga dan dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat suku Serawai.

Benteng alam yang bagian Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, dipunggungi perkebunan sawit milik perusahaan merupakan peninggalan nenek moyang suku Serawai. Sejak itu hingga sekarang kawasan pesisir ini dijadikan lokasi meremis. 

”Mau bagaimana pun hutan adat itu akan terus dijaga. Tentunya ini untuk diwarisi anak cucu mereka nanti, dan sebagai Benteng Alam Desa Pasar Seluma, dalam menghalau bencana alam,” kata pria berkulit gelap, berusia 53 tahun itu.

Baca juga: : Perempuan Pembela HAM: Kerja Pro Bono Hingga Dicemooh 

Hijaukan Hutan Adat

Perubahan iklim menggerogoti pesisir pantai barat Sumatra. Dampaknya sepanjang pantai Pasar Seluma, berkurang setiap tahun. Mereka ingat sewaktu kecil, daratan masih sejauh 400 meter dari bibir pantai. Sekarang tidak kurang dari 100 meter.  

Mendekati pertengahan 2022, Komunitas Masyarakat Adat Pasar Seluma, menanam pohon di Pengaling. Ini sebagai penanda kawasan wilayah hutan adat dan benteng alam. Tepatnya di luar tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi.

Penanaman pinang yang dilakukan perempuan adat Serawai di wilayah hutan adat. (foto: Demon Fajri/bincangperempuan)

Sementara perusahaan tambang itu masuk dalam hutan adat Pengaling. Hutan adat pun menjadi rusak. Penghijauan ini tidak lain, salah satu bentuk perlawanan masyarakat menolak tambang pasir besi beroperasi di daerah mereka. 

”Kami ingin mengembalikan hutan adat yang telah rusak akibat bekas galian perusahaan tambang dan dampak perubahan iklim,” jelas Zemi Sipantri.   

Pohon yang ditanam di sebelah selatan yang berbatasan dengan Samudera Hindia tersebut, mulai dari Pinang, Kelapa Dusun, dan Cemara Laut. Jumlahnya mencapai ribuan pohon di atas lahan tidak kurang dari setengah hektare. 

Masyarakat setempat percaya, pohon cemara 2000 batang, Pinang 500 batang dan Kelapa 200 batang yang ditanam ini mampu meredam terjangan angin kencang, abrasi, serta menolak perusahaan tambang mengambil pasir besi di kawasan wilayah adat.

”Pohon yang sudah ditanam sudah tumbuh besar di Pengaling. Hutan adat sudah mulai kembali hijau, kami akan terus menjaga dan merawatnya. Tanah adat ini tentu diwariskan untuk anak cucu nanti,” kata Zemi. 

Kawasan hutan adat “Pengaling” Komunitas Adat Pasar Seluma. (foto: Demon Fajri/bincangperempuan)

Perda dan SK Bupati Komunitas Adat

Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seluma telah mengesahkan peraturan daerah (Perda), tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2022, tentang Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seluma. Lalu, terdapat 5 komunitas adat yang ditetapkan Bupati atas pengakuan dan perlidungan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. 

Seperti Komunitas Serawai Pasar Seluma, Semidang Sakti Pring Baru, Napal Jungur, Arang Sapat dan Serawai Lubuk Lagan. Di mana setiap komunitas adat dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Seluma. 

Komunitas adat Serawai Pasar Seluma, terang Fahmi, berdasarkan Keputusan Bupati Seluma, nomor 189-791 tahun 2024, tentang penetapan pengakuan dan perlindungan komunitas adat Serawai Pasar Seluma sebagai kesatuan masyarakat adat hukum adat di Kabupaten Seluma.

Keputusan itu berisikan wilayah adat seluas 2.978,484 Hektare (Ha), mengakui hak-hak komunitas adat Serawai Pasar Seluma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat meliputi hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.  

Kemudian hak atas pembangunan, hak atas spriritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, dan hak untuk menjalan hukum dan peradilan adat, yang ditetapkan pada 17 September 2024. 

”Lima komunitas memiliki surat keputusan Bupati Seluma. Di Komunitas Serawai Pasar Seluma, ditetapkan pada 17 September 2024,” kata Fahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Inisiatif Perempuan

Teras

Artikel Lainnya

Berinvestasi pada perempuan: Mempercepat kemajuan

Media Sulit Apresiasi Prestasi Perempuan

Media Sulit Apresiasi Prestasi Perempuan

Matilda Effect Ketika Ilmuwan Perempuan Dipinggirkan dalam Sejarah

Leave a Comment