Bincangperempuan.com- Belakangan kita dibuat bergidik ngeri dengan berbagai berita teror hingga kasus kriminal yang menimpa pekerja media, aktivis hingga pegawai negeri. Mulai dari kiriman paket kepala babi ke kantor Tempo, hingga kasus yang menimpa seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Mekanisme semacam ini bukanlah hal baru. Sejarah mencatat bagaimana aktivis terutama yang lantang mengkritik kekuasaan atau membela kelompok rentan kerap dijerat lewat cara-cara tidak langsung. Selain cara-cara teror tersebut, aktivis juga banyak dijerat dengan kasus narkoba yang ganjil dan penuh kejanggalan.
Misalnya pada tahun 2020, Zenzi Suhadi dari WALHI yang aktif mengkritik pemindahan Ibu Kota dan kerusakan hutan tiba-tiba didatangi polisi narkoba ke rumahnya tengah malam tanpa surat penggeledahan. Ia dipaksa menjalani tes urine, meskipun tidak ditemukan barang bukti dan hasilnya negatif. Hanya berselang beberapa hari, dua aktivis WALHI lainnya Muhammad Al Amien dan Yohana Tiko juga mengalami perlakuan serupa. Ketiganya dikenal vokal terhadap kebijakan negara dan korporasi yang berdampak pada lingkungan.
Tak hanya mereka, beberapa kasus lain juga memperlihatkan pola kriminalisasi serupa. Seorang aktivis asal Madura ditangkap di Surabaya karena membawa sabu dalam jumlah kecil, sementara dua aktivis LSM di Pamekasan dituduh menjadi pengedar setelah digerebek di penginapan. Kasus-kasus ini memang tak selalu terang-benderang, tapi yang menonjol adalah bagaimana label “aktivis” justru memudahkan negara atau aparat untuk menggiring opini publik. Tuduhan narkoba menjadi semacam tombol cepat untuk menghancurkan kredibilitas cukup satu headline, dan suara kritis pun lenyap sebelum sempat diperdebatkan.
Kasus seperti ini juga bisa menimpa pekerja migran hingga aktivis lokal yang terlibat dalam advokasi agraria, buruh, dan lingkungan, banyak yang mengalami hal serupa. Tak jarang mereka bahkan tak tahu apa yang terjadi, sebelum dijemput paksa dan divonis publik lewat headline berita.
Baca juga: Eksklusifitas yang Dibungkus dalam Narasi Inklusifitas
Narkoba yang Tiba-Tiba Muncul: Dari Saku Hingga Kamar, Semua Bisa Jadi “TKP”
Seorang aktivis yang meminta identitasnya disamarkan—sebut saja AC (30), ia membagikan cerita tentang bagaimana kawan-kawannya nyaris dijerat lewat kriminalisasi narkotika. Bukan karena memakai, apalagi menjadi pengedar. Tapi karena barang haram itu tiba-tiba muncul: diselipkan di kantong kemeja, di bawah jok motor, bahkan ada yang mendapati sabu di saku celana yang baru saja digantung. “Itu udah semacam pola,” ujar AC. “Begitu kamu kritis dan bersuara lantang, kamu harus siap salah satu dari kami dijadikan tumbal.”
Metode lainnya yang kerap digunakan adalah razia tes urine secara mendadak. AC menyebutkan bahwa tes semacam itu sering dilakukan saat demonstrasi atau konsolidasi gerakan. Tidak ada surat perintah, tidak ada pendamping hukum, dan tidak ada kejelasan hasil. “Tiba-tiba BNN datang, dan kamu dipaksa pipis di botol plastik,” ujarnya. “Tes urine jadi alat gertakan: kalau negatif kamu tetap dicurigai, kalau positif langsung dihancurkan nama baikmu.”
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana aparat bisa dengan mudah memanipulasi jalur hukum untuk membungkam suara yang dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, siapa pun bisa jadi target. Bukan karena bersalah, tapi karena dianggap berbahaya bukan bagi masyarakat, tapi bagi struktur kuasa yang anti kritik.
Baca juga: Misandri Bukan Lawan dari Misogini, dan Feminisme Bukan Balas Dendam
Kriminalisasi yang Melanggar Prosedur Hukum
Selain itu dalam banyak kasus yang menimpa aktivis, tes urine sering kali dilakukan secara mendadak tanpa surat perintah. Padahal, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Undang-Undang Narkotika, setiap tindakan upaya paksa seperti ini harus disertai prosedur hukum yang jelas. Tes urine bukan hanya soal teknis memeriksa zat dalam tubuh seseorang, tetapi juga menyangkut hak dasar atas perlindungan hukum dan privasi. Ketika seseorang dipaksa menjalani tes tanpa ada dasar hukum tertulis, itu bukan lagi penegakan hukum melainkan bentuk intimidasi.
Tak hanya tes urine, penggeledahan terhadap aktivis juga kerap dilakukan secara sewenang-wenang. Seperti yang diungkapkan Z (30), ia mengaku pernah menemukan sabu di saku kemeja, di motor, bahkan di ruang pribadi mereka. Parahnya, penggeledahan ini sering dilakukan tanpa izin dari pengadilan, tanpa kehadiran saksi, dan tidak disertai berita acara yang sah. Padahal, KUHAP mengatur dengan tegas bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan surat izin dari pengadilan negeri, dan jika dalam keadaan mendesak sekalipun, harus segera dilaporkan dan disahkan. Tanpa itu, penggeledahan menjadi ilegal, dan setiap barang bukti yang ditemukan bisa dipertanyakan keabsahannya.
Lebih jauh lagi, banyak dari mereka yang mengalami intimidasi hukum ini tidak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Dalam posisi yang rentan dan terkejut karena tiba-tiba ditemukan”membawa narkoba, mereka kerap tidak tahu harus berbuat apa. Tanpa pendamping hukum, proses pemeriksaan bisa menjadi sangat bias, apalagi jika narasi kriminalisasi sudah lebih dulu dibentuk lewat media. Stigma dan asumsi publik akan lebih dulu menghukum sebelum ada proses pengadilan.
Inilah yang menjadikan pola-pola seperti ini berbahaya. Upaya hukum yang semestinya dilakukan secara sah, justru digunakan sebagai alat represi. Ketika prosedur diabaikan, hukum kehilangan netralitasnya. Dan dalam konteks ini, kriminalisasi terhadap aktivis bukan hanya pelanggaran hukum formal, tapi juga upaya sistematis membungkam suara-suara kritis atas nama “penegakan hukum”.
Referensi:
- CNN Indonesia. (2020, June 29). Polisi Datangi Rumah Direktur Eksekutif Walhi, WALHI: Intimidasi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200629141450-12-518237/
- Kompas.com. (2020, July 2). WALHI Ungkap Kronologi Intimidasi Terhadap Direktur Eksekutifnya. https://www.kompas.com/nasional/read/2020/07/02/13392541/
- LBH Jakarta. (2021). Panduan Hukum: Tes Urine dan Penggeledahan oleh Aparat Penegak Hukum. https://bantuanhukum.or.id
- Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Urine Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
