Bincangperempuan.com- “Logo.” Hanya kata itu yang terdengar dari pembaca layar di telepon genggam Erika Putri (bukan nama sebenarnya) saat ia membuka situs Loker Merah Putih milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tidak ada keterangan logo apa, apalagi isi pengumuman lowongan di halaman itu. Jarinya pun berhenti menggulir layar.
”Yah, ternyata enggak terbaca screen reader, jadi gak tahu apa isi pengumumannya,” kata Erika (23), Rabu (09/09/2026).
Di hadapan Bincang Perempuan, Erika baru saja mencoba membuka ulang sebuah link yang didapat dari temannya via WhatsApp, https://lokermerahputih.bengkuluprov.go.id/. Informasi dari temannya menyebutkan bahwa Pemda Provinsi Bengkulu membuat website tersebut untuk memfasilitasi pencari kerja di Bengkulu. Sehingga dengan adanya platform tersebut, ketika ada informasi lowongan pekerjaan atau kesempatan magang, pencari kerja tidak perlu lagi repot-repot mengantre seperti saat mengikuti job fair.
Bagi Erika, seharusnya kehadiran website tersebut dapat memudahkan perempuan dengan disabilitas netra seperti dirinya untuk mengakses informasi lowongan pekerjaan cukup dari genggaman. Ia tidak perlu meminta bantuan kerabat atau pendamping digital setiap kali ingin mengetahui informasi yang tersedia di dalamnya.
Namun, ketika informasi di dalam website tidak dapat dibaca oleh screen reader, Erika kembali harus bergantung pada bantuan orang lain untuk mengetahui apakah ada lowongan pekerjaan yang dibuka. Tak menutup kemungkinan, ia juga harus mengantre dalam job fair atau mendatangi langsung tempat yang membuka lowongan untuk menyerahkan lamaran secara offline.
Teknologi yang semestinya memangkas hambatan justru menambah beban Erika. Ia butuh waktu dan tenaga lebih, bergantung pada orang lain, dan harus menanggung ongkos untuk datang langsung, hal yang tidak dialami pencari kerja nondisabilitas.
“Tapi ya sayangnya ternyata tidak accessible,” imbuhnya.
Erika bilang website yang tidak dapat dibaca screen reader bukan kali pertama ia temui. Sebelumnya, ia juga pernah mencoba mengakses https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak, layanan informasi pajak kendaraan bermotor di Bengkulu. Namun, informasi di dalam website tersebut kembali tidak dapat dibaca screen reader. Akibatnya, Erika tidak dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarnya dan terpaksa mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui secara pasti kewajiban pajaknya.
“Ini juga tidak terbaca,” kata Erika, Senin (5/10/2026), saat mencoba membuka portal Bengkulu Satu Data.

Hal yang sama juga dirasakan Novita Sari (bukan nama sebenarnya), perempuan penyandang disabilitas netra yang mengandalkan screen reader di telepon genggamnya untuk mengakses informasi secara mandiri. Kamis (10/09/2026) bersama Bincang Perempuan, ia mencoba mengakses situs Loker Merah Putih. Saat membuka sebuah website, Novita mengandalkan suara screen reader untuk mengenali teks, tombol, tautan, dan informasi lain yang muncul di layar. Dari suara tersebut, ia dapat mengetahui isi halaman sekaligus menentukan langkah berikutnya.
Namun, saat mencoba mengakses situs Loker Merah Putih, Novita menemukan sejumlah kendala. ”Menunya tidak bisa diakses, tidak jelas keterangan tombolnya apa,” terang Novita.
“Kalau orang lain bisa langsung membaca dan mencari informasi, kami kadang harus mencari cara lain dulu hanya untuk tahu apa yang ada di dalam website,” lanjutnya.
Bagi Novita, hambatan tersebut bukan sekadar soal bisa atau tidak membuka sebuah halaman. Ketika tombol, tautan, atau informasi di dalam website tidak terbaca dengan baik oleh screen reader, disabilitas netra seperti dirinya kesulitan mengetahui langkah selanjutnya. Kondisi itu pada akhirnya membuat Novita kembali bergantung pada bantuan orang lain untuk memperoleh informasi yang sebenarnya tersedia secara digital.
“Padahal kami ingin bisa mengaksesnya sendiri. Bukan karena tidak mau meminta bantuan, tapi karena kami juga punya hak untuk mendapatkan informasi secara mandiri,” kata Novita.
Erika dan Novita hanyalah dua dari sekitar 5.000 perempuan dengan disabilitas netra di Bengkulu, yang tersebar di 1.514 desa/kelurahan (BPS 2025). Artinya, meski layanan publik sudah mulai berbasis digital, ribuan perempuan dengan disabilitas penglihatan masih menghadapi hambatan serius untuk mengakses informasi dan peluang kerja secara mandiri.
Informasi yang dihimpun Bincang Perempuan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mengelola 102 portal aplikasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital. Sebanyak 43 di antaranya merupakan portal website dinas yang digunakan untuk publikasi informasi, transparansi kinerja, dan komunikasi dengan masyarakat. Selain itu, terdapat empat portal aplikasi generik untuk administrasi umum lintas instansi serta 55 portal aplikasi spesifik yang dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bengkulu juga memiliki 29 aplikasi SPBE dan 28 portal layanan publik yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan, mulai dari administrasi dan perizinan hingga layanan sosial.
Banyaknya layanan digital tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Apalagi, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki landasan hukum yang secara tegas mengatur persoalan tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda tersebut menempatkan aksesibilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh informasi dan menggunakan teknologi. Pasal 11 secara khusus menyebutkan, “Pemerintah Daerah wajib menjamin aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi, komunikasi, dan penggunaan teknologi, termasuk layanan publik berbasis elektronik.”
Ketentuan itu diperkuat dengan pasal-pasal lain yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, hingga perlindungan sosial. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel, termasuk layanan digital yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD).
Perda tersebut turut mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, serta mekanisme evaluasi, pembinaan, dan pengawasan. Dari sisi pendanaan, pemerintah daerah juga menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan program pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Merespons pengalaman Erika dan Novita, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bengkulu, Magdalena Simanjuntak (25), juga mencoba mengakses website Loker Merah Putih, Senin (14/09/2026).
Menurut Magdalena, website tersebut belum sepenuhnya dapat diakses secara mandiri oleh pengguna tunanetra yang menggunakan screen reader. Sejumlah elemen pada website tidak memberikan informasi yang cukup bagi pembaca layar. Misalnya, logo hanya terbaca sebagai “logo” tanpa deskripsi visual alternatif (alt text). Navigasi halaman juga tidak dapat digunakan secara mandiri, termasuk ketika pengguna hendak berpindah dari satu halaman ke halaman lain.
Ia menunjukkan kendala tersebut saat mengakses Loker Merah Putih. Ketika screen reader membaca menu dan pilihan halaman, sistem hanya membacakan informasi seperti jumlah data atau status lowongan tanpa menyediakan opsi yang dapat dipilih dan dibuka.
“Informasi itu hak setiap warga negara. Jadi seharusnya semua orang bisa mengaksesnya, termasuk teman-teman tunanetra,” kata Magdalena.
Menurut dia, persoalan aksesibilitas digital membuat tunanetra masih bergantung pada orang yang dapat melihat untuk mengakses informasi. Kondisi itu dapat menyebabkan keterlambatan memperoleh informasi sekaligus menambah biaya dan waktu ketika harus datang atau meminta bantuan orang lain.
Hambatan serupa, kata Magdalena, juga ditemui saat mengakses layanan publik digital lainnya. Di portal Bengkulu Satu Data https://data.bengkuluprov.go.id/, misalnya, dokumen data penerima bantuan sosial yang tersedia dalam format Excel sulit dibaca melalui screen reader pada telepon genggam. Ia menilai format PDF yang terstruktur lebih mudah diakses.
Pada layanan tertentu, tunanetra juga menghadapi kendala ketika proses administrasi mengharuskan pemindaian dokumen fisik, seperti ijazah. Tanpa bantuan orang lain, hasil pemindaian berisiko buram atau tidak sesuai sehingga diperlukan mekanisme yang memungkinkan pendaftar tunanetra melakukan proses tersebut secara mandiri.
“Tidak semua teman tunanetra punya laptop. Karena itu, akses lewat HP Android juga penting. Jangan sampai layanan digital hanya bisa diakses kalau punya perangkat tertentu,” ujarnya.
Magdalena mengatakan penyandang tunanetra memiliki cara tersendiri dalam mengakses informasi melalui suara dan sentuhan. Menurut dia, penyedia layanan publik perlu menyediakan teks alternatif untuk gambar serta format dokumen yang dapat dibaca teknologi asistif.
Ia juga menyoroti fungsi Loker Merah Putih sebagai platform pencarian pekerjaan. Menurut Magdalena, penyediaan lowongan yang benar-benar aksesibel penting untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas agar dapat mandiri secara finansial.
“Lowongan kerja itu penting supaya teman-teman disabilitas bisa bekerja dan mandiri, bukan terus bergantung pada bantuan orang lain,” katanya.
Namun, ia menilai informasi lowongan pada platform tersebut belum optimal. Saat mengakses sejumlah kategori, menurut dia, informasi lowongan tidak tersedia atau tidak diperbarui oleh perusahaan.
Magdalena berharap pemerintah memperbaiki aksesibilitas sekaligus memastikan platform pencarian kerja tersebut aktif dan benar-benar berfungsi sebagai penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Layanan Digital yang Belum Sepenuhnya Inklusif
Praktisi gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) Irna Riza Yuliastuty menilai persoalan aksesibilitas pada website Loker Merah Putih menunjukkan layanan digital ketenagakerjaan di Bengkulu belum sepenuhnya inklusif. Ketika pengguna tunanetra tidak dapat menavigasi website dengan screen reader, persoalannya bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan ketimpangan kesempatan dalam mengakses layanan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri juga telah menyatakan komitmennya terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini diperkuat lewat hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Saat pengguna non disabilitas dapat mencari lowongan, membuat akun, mengisi formulir, dan mengirim lamaran secara mandiri, sebaliknya, penyandang tunanetra kehilangan kesempatan yang sama ketika fungsi tersebut tidak dapat diakses melalui teknologi bantu.
“Masalahnya bukan sekadar screen reader-nya tidak bekerja. Kita harus bertanya apakah sejak awal desain layanan tersebut menganggap penyandang disabilitas sebagai pengguna,” ujar Irna pada Bincang Perempuan, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, aksesibilitas harus dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan desain, bukan setelah layanan selesai dibangun. Pemerintah juga tidak cukup menyediakan layanan tatap muka sebagai alternatif ketika layanan digital tidak aksesibel.
Jika masyarakat non disabilitas dapat mengakses layanan dari rumah, sementara penyandang disabilitas harus datang ke kantor karena layanan digital tidak dapat digunakan, kondisi itu belum setara. Mereka dapat menanggung tambahan biaya transportasi, waktu, dan kebutuhan pendamping.
“Pemerintah harus memastikan hasil akses yang setara, bukan sekadar menyediakan jalur alternatif setelah sistem digital gagal mengakomodasi penyandang disabilitas,” kata Irna, yang juga Ketua Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (MMI).
Menurut dia, tanggung jawab layanan digital inklusif berada pada seluruh pihak yang terlibat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemilik layanan harus memastikan layanan dapat digunakan seluruh warga. Diskominfo bertanggung jawab pada standar dan tata kelola, sementara vendor menerjemahkan kebutuhan tersebut ke dalam desain teknologi yang aksesibel. Pemerintah tetap bertanggung jawab memastikan layanan memenuhi prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas.
Irna menilai audit teknis saja tidak cukup. Penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam desain, pengujian, dan evaluasi layanan sebagai co-designer sekaligus pengguna.
“Tidak ada yang menyangkut kami tanpa melibatkan kami,” katanya, mengacu pada prinsip nothing about us without us.
Kasus Loker Merah Putih, kata Irna, pengujian dapat dilakukan dengan meminta pengguna tunanetra menjalankan seluruh proses pencarian kerja secara mandiri, mulai dari mencari lowongan, membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, hingga mengirim lamaran. Cara ini dapat menemukan hambatan yang tidak terlihat dalam audit teknis.
Irna mengatakan layanan publik digital setidaknya harus dapat diakses dan digunakan secara mandiri oleh penyandang disabilitas, memiliki navigasi yang mudah dipahami, menjaga privasi, serta diuji langsung oleh pengguna disabilitas. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan perbaikan.
Ia mengingatkan, digitalisasi tanpa aksesibilitas dapat menciptakan bentuk baru kesenjangan sosial.
“Dulu hambatannya mungkin berupa tangga menuju kantor pelayanan. Sekarang tangganya bisa berupa tombol yang tidak terbaca screen reader. Teknologinya berubah, tetapi eksklusinya tetap sama,” ujarnya.
Jika persoalan ini dibiarkan, lanjut Irna, perempuan penyandang disabilitas berisiko semakin tertinggal dalam mengakses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi, dan layanan administrasi.
”Ketika informasi lowongan pekerjaan di website tidak dapat diakses secara mandiri, misalnya, mereka harus meminta bantuan orang lain hanya untuk mengetahui posisi yang tersedia, persyaratan, atau cara mengirimkan lamaran,” katanya.
Irna menambahkan, hal serupa dapat terjadi ketika perempuan dengan disabilitas netra harus mengakses informasi layanan kesehatan, mendaftar bantuan sosial, mengikuti program pendidikan, atau mengurus layanan administrasi yang kini semakin banyak dilakukan secara daring.
“Ketergantungan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis, namun kondisi ini juga dapat membatasi kesempatan perempuan penyandang disabilitas untuk menentukan pilihan dan mengambil keputusan atas kehidupannya sendiri. Alih-alih teknologi membuka akses yang lebih luas, layanan digital yang tidak aksesibel justru dapat mempersempit ruang kemandirian mereka,” tandasnya.
Baca juga: Coreng Moreng Pendidikan Penyandang Disabilitas di Bengkulu
Diskominfotik: Standar Aksesibilitas Belum Masuk Pengembangan Awal Loker Merah Putih
Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Ilham Suci Putra mengatakan pengembangan website Loker Merah Putih pada tahap awal belum memasukkan kebutuhan khusus terkait standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Menurut Ilham, pengembangan website dilakukan melalui siklus Software Development Life Cycle (SDLC), mulai dari analisis hingga penyusunan alur proses bisnis. Saat itu, pengembangan lebih berfokus pada kemudahan akses masyarakat umum, pengalaman pengguna (user experience/UX), serta navigasi yang intuitif.
“Untuk aksesibilitas, yang sudah kami pertimbangkan antara lain keterbacaan ukuran huruf, terutama bagi pengguna lanjut usia,” kata Ilham.
Ia mengatakan sejumlah layanan digital lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerapkan fitur yang mendukung aksesibilitas. Di antaranya fitur pengucapan kode keamanan saat login dan text-to-speech pada panduan presensi kendaraan.
Namun, Ilham menjelaskan pengembangan website perangkat daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sementara Diskominfotik berperan sebagai pengembang teknis. Mayoritas pengelolaan website OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu juga berada di bawah Diskominfotik.
“Untuk website OPD, kami menyesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan masing-masing OPD,” ujarnya.
Menurut dia, Diskominfotik juga melakukan audit sistem secara berkala bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui IT Security Assessment. Audit tersebut mencakup aspek keandalan dan keamanan sistem.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengakui masih adanya kekurangan dalam implementasi layanan digital yang dapat diakses penyandang disabilitas. Namun ia menegaskan hal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan layanan publik yang inklusif.
”Semua layanan kita harus memperhatikan semua segmen, termasuk penyandang disabilitas. Harus mudah diakses sehingga kita memberikan kemudahan,” kata Herwan, Selasa (15/09/2026).
Menurut Herwan, keluhan pengguna tunanetra terkait aksesibilitas website pemerintah akan menjadi masukan untuk evaluasi kebijakan dan layanan ke depan. “Termasuk layanan digital. Bagaimana layanan kita bisa diakses sehingga mereka mudah mengaksesnya,” katanya.
Baca juga: Semangat Perempuan Disabilitas, Potret Tangguh di Masa Pandemi Covid-19
Belum Ada Standar Teknis yang Wajib dan Bersanksi
Konsultan Aksesibilitas Digital Rifat Najmi mengatakan pemerintah perlu menjadikan aksesibilitas sebagai standar wajib dalam pengembangan layanan publik digital. Mengacu pada Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.2, menurut dia, Level A dapat menjadi batas minimum, sedangkan standar yang lebih ideal secara global adalah Level AA.
“Level A itu bisa menjadi baseline minimum. Kalau mengacu pada standar global, seharusnya sudah sampai Level AA,” kata Rifat kepada Bincang Perempuan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rifat, persoalan aksesibilitas layanan digital pemerintah tidak hanya terjadi di Bengkulu. Riset yang dilakukan Radikal Studio, lembaga yang didirikannya, pada 7–10 Agustus 2026 menunjukkan belum satu pun dari tujuh situs layanan publik pemerintah Indonesia yang diaudit mencapai Grade C atau lebih tinggi berdasarkan standar WCAG 2.2.
Audit tersebut mencakup Portal Informasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, LAPOR!, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, OSS RBA, dan Direktorat Jenderal Pajak. Tiga situs memperoleh Grade D, yakni Portal Informasi Indonesia dengan skor 45,5, Direktorat Jenderal Imigrasi 44,5, dan LAPOR! 44. Empat lainnya berada pada Grade F, yakni BPJS Kesehatan dengan skor 27,5, BPJS Ketenagakerjaan 18,5, OSS RBA 10,5, dan Direktorat Jenderal Pajak minus 7.
Pengujian dilakukan pada tampilan mobile melalui tiga pendekatan, yakni pengujian manual, penggunaan teknologi pembaca layar VoiceOver dan TalkBack, serta pengujian otomatis menggunakan WAVE dan headingsMap. Pengujian manual mencakup navigasi menggunakan keyboard dan pemeriksaan kode. Audit dilakukan pada halaman utama, sedangkan situs yang memiliki alur pendaftaran atau login publik juga diuji pada bagian tersebut.
Penilaian menggunakan skor awal 100 yang kemudian dikurangi berdasarkan tingkat keparahan temuan. Temuan kritikal dikurangi tiga poin, serius dua poin, sedang satu poin, dan minor setengah poin. Skor akhir kemudian dikonversikan ke dalam lima kategori: Grade A untuk skor 90–100, B untuk 75–89, C untuk 60–74, D untuk 40–59, dan F untuk 0–39.
Sejumlah persoalan ditemukan berulang, antara lain navigasi dan tombol yang tidak dapat diakses melalui keyboard, tombol tanpa nama yang dapat dikenali pembaca layar, kontras warna di bawah standar, struktur heading yang tidak logis, serta label formulir yang tidak terhubung dengan kolom isian secara tepat. Persoalan tersebut dapat membuat pengguna teknologi asistif kesulitan mengetahui fungsi tombol, menavigasi halaman, atau mengisi layanan digital secara mandiri.
“Ini menjadi serius karena situs-situs tersebut menyediakan layanan yang berkaitan dengan identitas, kesehatan, perpajakan, ketenagakerjaan, perizinan, sampai pengaduan masyarakat,” ujar Rifat.
Untuk diketahui hasil audit Radikal Studio merupakan snapshot pada 7–10 Agustus 2026, bukan audit menyeluruh terhadap seluruh halaman dan fitur situs. Pengujian juga dilakukan oleh satu auditor dan tidak melibatkan user testing secara langsung bersama penyandang disabilitas. Karena itu, hasil tersebut menggambarkan kondisi teknis aksesibilitas pada periode pengujian, bukan keseluruhan pengalaman pengguna penyandang disabilitas.
Temuan serupa terlihat dalam audit terhadap sejumlah situs layanan publik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Audit yang dilakukan Rifat pada Selasa (06/10/2026), menemukan persoalan pada situs Pusako Bengkulu, Bengkulu Satu Data, dan Loker Merah Putih.
Pada situs Pusako Bengkulu, khususnya halaman informasi pajak, formulir belum dapat dibaca oleh teknologi pembaca layar. Akibatnya, pengguna tidak mengetahui informasi atau kolom yang harus diisi.
“Formulir ini tidak terbaca oleh pembaca layar sehingga pengguna dengan pembaca layar tidak tahu apa yang harus diisi,” kata Rifat.

Di Bengkulu Satu Data, persoalan ditemukan pada pop-up yang tidak dapat ditutup menggunakan keyboard. Kondisi itu membuat pengguna yang hanya mengandalkan keyboard tidak dapat mengakses menu lain.
“Popup ini tidak bisa ditutup menggunakan keyboard sehingga pengguna keyboard-only tidak bisa mengakses menu apa pun,” ujarnya.
Adapun pada Loker Merah Putih, ikon media sosial tidak memiliki alternative text atau ALT text. Pengguna pembaca layar akhirnya tidak dapat mengetahui fungsi tautan tersebut.
“Icon media sosial ini tidak memiliki ALT text sehingga pengguna pembaca layar tidak tahu fungsi tautan ini apa,” kata Rifat.
Masalah navigasi juga muncul ketika Loker Merah Putih diakses melalui perangkat berbeda. Pada laptop, menu masih dapat dibaca. Namun, ketika diakses melalui telepon genggam, navigasi menjadi sulit karena keberadaan pop-up.
“Untuk navigasi menu di Loker Merah Putih jika dibuka dengan menggunakan laptop bisa dibaca, namun dengan menggunakan telepon genggam akan menjadi tidak terbaca karena pop-up-nya, jadinya susah dinavigasi,” ujar Rifat.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aksesibilitas bukan semata soal ada atau tidaknya tombol khusus untuk pengguna disabilitas. Struktur dasar sebuah situs mulai dari formulir, tombol, ikon, hingga mekanisme navigasi menentukan apakah sebuah layanan dapat digunakan secara mandiri.
Karena itu, menurut Rifat, perbaikan tidak cukup dilakukan dengan memasang overlay atau tombol aksesibilitas pada sebuah situs. Aksesibilitas harus diperhatikan sejak penyusunan struktur kode, desain, pengembangan, hingga tahap pengujian.
Ia menilai salah satu persoalan yang membuat aksesibilitas layanan digital pemerintah belum menjadi prioritas adalah belum kuatnya regulasi yang mewajibkan standar tersebut sekaligus memberikan konsekuensi ketika layanan tidak aksesibel.
“Ketika tidak ada regulasi yang jelas, aksesibilitas sering kali dianggap sebagai pilihan. Padahal, website bisa dibuat aksesibel sejak awal tanpa harus selalu menambah biaya besar,” kata Rifat.
Menurut Rifat, sejumlah negara telah menempatkan aksesibilitas digital dalam kerangka regulasi layanan publik. Amerika Serikat memiliki Americans with Disabilities Act (ADA) dan Section 508 of the Rehabilitation Act, Kanada melalui Accessible Canada Act, sedangkan Inggris mengaturnya dalam Equality Act 2010. Regulasi serupa juga diterapkan di sejumlah negara Eropa, Australia, Jepang, dan Selandia Baru.
Keberadaan aturan tersebut, kata Rifat, menunjukkan bahwa aksesibilitas layanan digital dapat ditempatkan sebagai kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses informasi dan layanan secara setara.
“Ketika pemerintah memindahkan layanan publik ke ruang digital, warga dengan disabilitas juga harus dipastikan bisa mengakses layanan itu secara mandiri,” katanya.
*) Liputan ini dikerjakan dengan dukungan Beasiswa Liputan Isu Hak Digital SAFEnet 2026.
