Pelanggaran yang Dianggap Sukarela: Bukti Gagalnya Perlindungan Pemilih Perempuan di Pilkada Bogor 2024

Mutiara Ananda

News

SA, perempuan berusia paruh baya, termenung sambil menautkan kedua tangannya di atas paha. Mimik gelisah terpancar di wajahnya. Ingatannya kembali pada Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu yang menjadi trauma hingga hari ini. Kala itu, surat suaranya dicoblos oleh orang lain tanpa ia benar-benar mengetahuinya. 

“Saya lagi sibuk beresin dagangan di rumah, tiba-tiba ada anggota KPPS datang,” ingat SA saat ditemui pada Senin, 10 November 2025 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada 27 November 2024, pada hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bogor di TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Jawa Barat. Jadwal pencoblosan surat suara harusnya sampai pukul 13.00. Namun sekitar pukul 11.30, salah satu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mendesak SA untuk segera ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Alasannya, proses pemungutan suara akan segera ditutup. 

SA memang berencana berangkat bersama sang anak ke TPS setelah menunggu pelanggan. Waktu itu dia tak lantas pergi karena masih menata gorengan, menunggu pelanggan untuk mengambil pesanan itu. 

Namun, Roni, anggota KPPS bersikeras mengambil formulir C6 milik SA dan memaksanya untuk mencobloskan surat suara sebagai perwakilan. Dia terkejut dan ragu. Roni bilang, kata SA, hal itu diperbolehkan dalam pemilu. 

“Jadi yaudah aja diambil itu (formulir C6) saya dan anak saya yang diletakan di atas kulkas,” jelas SA.

Terbujuk oleh perkataan Roni serta dorongan bahwa TPS akan segera ditutup, SA akhirnya menyetujui permintaan Roni. Meski, sebenarnya SA belum benar-benar memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.

Pelanggaran itu berdampak adanya pemungutan suara ulang di TPS 09, Desa Tugu Selatan. Kasus tersebut sempat menggemparkan warga, khususnya di wilayah Cisarua, setelah sebuah video pengakuan tersebar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, Roni menyatakan bahwa ia mencobloskan surat suara milik SA dan putri SA dengan alasan telah mendapat persetujuan sebelumnya.

“Formulir C6 (SA) dikasih ke ketua KPPS TPS 09 lalu dicoblos (sama saya),” kata Roni dalam potongan video berisi pengakuannya yang sempat viral pada 27 November 2024.

Tak hanya penyalahgunaan formulir C6, pada TPS yang sama pun terjadi kecurangan suara. Deden mengungkap bahwa hak suaranya dan sang istri tak ada dalam hitungan. Keduanya mengaku mencoblos pasangan calon nomor urut 02. Namun, ketika perhitungan suara berlangsung, hasil suara di TPS 09 tercatat 100% untuk paslon nomor urut 01.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berjumlah 454 orang. Pada hari pemungutan suara, tercatat 399 pemilih hadir di TPS 09, Desa Tugu Selatan. Hasil penghitungan suara di TPS tersebut, 100 % untuk pasangan calon nomor urut 01.

Kejanggalan ini terungkap saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cisarua. Forum tersebut menemukan fakta ada 18 surat suara yang sebenarnya tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 02, tetapi angka tersebut tidak muncul dalam hasil penghitungan resmi di TPS 09 sebelumnya.

Kasus yang menimpa SA, ditambah temuan selisih data dalam rekapitulasi perhitungan suara di kecamatan, akhirnya mendorong KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 09 pada Selasa, 3 Desember 2024. Saat itu, jumlah pemilih yang hadir turun menjadi 276 orang. Dari total suara sah, 228 suara memilih pasangan calon nomor urut 01, sementara 38 suara memilih pasangan nomor urut 02.

Baca juga: Rest Area Gunung Mas Sepi, Hidup PKL Perempuan di Puncak Kian Terdesak

Data Pribadi dalam Formulir C6

Formulir C6 memuat data pribadi umum, seperti nama, alamat, dan informasi TPS. Meski bukan data spesifik, data ini hanya boleh dipegang oleh pemilik hak pilih. Ketika formulir tersebut dibawa, disimpan, atau digunakan oleh orang lain, tindakan itu sudah masuk kategori penyalahgunaan data pribadi sekaligus pelanggaran prosedur pemilu. 

Momen Roni, anggota KPPS TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mengaku melakukan kecurangan saat Pilkada 2024. (Dok. Warga Desa Tugu Selatan)

Haykal, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pun menegaskan bahwa ruang untuk memberikan suara di luar TPS sangat terbatas dan tidak bisa dijadikan justifikasi sembarangan. Praktik membawa keluar atau menggunakan dokumen pemilu untuk mencobloskan orang lain, menurut Haykal, bukan hanya melanggar aturan teknis tetapi juga merusak prinsip dasar kedaulatan suara pemilih.

“Itu hanya diperbolehkan kalau pemilih benar-benar tidak bisa datang ke TPS. Kalau sebenarnya masih mampu hadir, surat-surat itu tidak boleh keluar dari TPS untuk dicoblos atau digunakan memberikan hak suara,” jelas Haykal saat dihubungi pada Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan, ketika KPPS mendatangi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS karena alasan sah, misalnya sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, peran petugas hanya sebatas membawa surat suara, bukan ikut campur dalam pilihan politik pemilih.

“Tetap bukan KPPS yang memberikan suaranya atau mewakili pemilih tersebut,” tegas Haykal.

Pernyataan Haykal tersebut didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan setiap pemilih memberikan suaranya secara langsung atau tanpa perantara sebagai bagian dari asas LUBER-JURDIL. 

UU yang sama melalui Pasal 353 juga menegaskan bahwa proses pencoblosan dilakukan sendiri oleh pemilih di TPS sesuai prosedur resmi. Dengan demikian, tindakan membawa formulir C6 milik orang lain dan mencobloskan suara atas namanya tidak hanya menabrak prinsip dasar pemilu langsung, tetapi juga masuk kategori pelanggaran tata cara pemungutan suara menurut regulasi nasional.

Baca juga: Jurnalis Lebih Aman di Era Digital: PPMN dan Bincang Perempuan Gelar Pelatihan

Penghentian kasus kecurangan 

Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diajukan SA telah diregistrasi secara resmi dengan nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan tersebut dinilai memenuhi syarat formal dan materil, bahkan sempat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Dalam prosesnya, Bawaslu bersama penyidik dan jaksa memeriksa pelapor, saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti selama beberapa hari. Namun, hasil pembahasan kedua Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor (Foto: Mutiara Ananda/Bincang Perempuan)

“Ditindaklanjuti atau diberhentikannya proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan itu berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada pada peristiwa tersebut serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juhdi Buldani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu, 10 Desember 2025.

Atas dasar itu, penanganan kasus dinyatakan dihentikan dan statusnya diumumkan secara resmi pada 2 Desember 2024. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara didasarkan pada penilaian bukti dan fakta hukum, bukan semata-mata karena adanya klaim pemberian formulir C6 secara sukarela oleh pemilih.

Menanggapi pernyataan dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Perludem pun angkat suara dan mempertanyakan alasan penghentian penanganan kasus dengan dalih pemberian formulir C6 secara sukarela. , Haykal, menilai logika tersebut janggal dan berpotensi menyesatkan.

“Saya rasa cukup aneh juga ketika kemudian Bawaslu mengatakan bahwa perkaranya sudah bisa diselesaikan dikarenakan yang bersangkutan memang memberikan form C6-nya,” ujar Haykal.

Ia menegaskan formulir C6 bukan hanya syarat untuk menggunakan hak pilih, melainkan sekadar surat pemberitahuan kepada pemilih bahwa dirinya terdaftar dan diundang untuk memberikan suara. Tanpa C6 pun, seseorang tetap dapat memilih selama terdaftar dalam DPT atau memiliki KTP sesuai domisili. Karena itu, menurut Haykal, pemberian C6 kepada pihak lain semestinya ditelusuri lebih jauh karena bisa menjadi modus pemungutan suara di luar ketentuan, bahkan berpotensi mengarah pada praktik pencoblosan atau penggelembungan suara dalam kondisi tertentu.

Adapun terkait sanksi yang dapat dikenakan, menurut Perludem, penilaiannya tidak bisa dilepaskan dari siapa aktor yang terlibat dan dampak perbuatannya terhadap kemurnian hak suara. Haykal menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan pemilu pada dasarnya sudah memenuhi unsur pelanggaran administratif, meski dalam kondisi tertentu dapat pula masuk ranah pidana atau etik.

“Setidaknya unsur-unsur pelanggaran administratif sebenarnya sudah terpenuhi, karena ada tindakan yang dilakukan di luar dari ketentuan yang ada,” jelas Haykal.

Suara perempuan yang terpinggirkan

Bagi SA, kecurangan pemilu tak hanya berdampak pada hilangnya kendali atas hak pilihnya. Beberapa hari setelah kejadian, ia mengaku mendapat intimidasi dari kelompok pasangan calon tertentu. “Saya didatangi orang, dia pura-pura mau beli gorengan. Dia bertanya sejak kapan ikut-ikutan politik?,” terang SA.

Ia kian gelisah dan tertekan. Ia merasa seolah dirinya yang bersalah atas persoalan yang menimpanya kemarin. “Saya sampai gak bisa makan berhari-hari karena kepikiran, ini gimana, itu gimana,” lanjut SA.

Tekanan itu terasa semakin berat ketika SA dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Bogor untuk memberikan kesaksian. Proses klarifikasi yang berlangsung hampir dua jam membuatnya kelelahan, baik secara fisik maupun mental.

Bagi SA, sebagai perempuan yang setiap hari harus bekerja, mengurus rumah, dan menjaga anak, rangkaian pemeriksaan ini bukan sekadar prosedur, tetapi beban tambahan yang ia tanggung sendirian.

Setelah melewati rangkaian kejadian dan pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Bogor, SA menjadi hilang arah dan kebingungan. Ia bahkan tidak lagi tahu suaranya diberikan kepada siapa dalam Pilkada 2024 kemarin. “Jadi saya gak tau (pilih siapa) pas pencoblosan kemarin,” tutur SA.

SA mengaku baru memahami bahwa suaranya sebenarnya penting, bukan hanya sebagai angka dalam penghitungan, tetapi sebagai bentuk keberadaan dan pengakuan dalam proses demokrasi. Sebagai perempuan, ia berharap pemilu memberi ruang aman untuk memilih tanpa tekanan, tanpa rasa takut, dan tanpa harus bergantung pada orang lain.

Ia kini menyadari bahwa penyalahgunaan hak pilih tersebut berdampak langsung pada rasa aman, kepercayaan diri, dan cara ia memandang posisinya sebagai perempuan dalam ruang publik.

Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami SA mencerminkan pola terpinggirkannya perempuan dalam kontestasi pemilu. Dalam praktik demokrasi di tingkat lokal, suara perempuan kerap diabaikan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Namun, ketika pemilu tiba, suara yang sama justru menjadi penting dan rentan disalahgunakan.

“Segala bentuk kekerasan yang ditujukan pada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional karena partisipasi dan aspirasi politiknya,” jelas Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pengalaman SA menunjukkan bagaimana relasi kuasa yang timpang membuat perempuan sulit melindungi hak pilihnya sendiri. Intimidasi yang ia alami, ditambah penyalahgunaan hak suara, memperlihatkan bahwa perempuan masih berada dalam posisi rentan dalam proses pemilu. Situasi ini membuat partisipasi politik perempuan tidak berjalan setara dengan laki-laki.

“Kekerasan tersebut ditujukan untuk membatasi, menghalangi, dan melemahkan perempuan sehingga tidak setara dalam memilih, dipilih, maupun menyampaikan pendapat politiknya.”

Pada akhirnya, kasus yang dialami SA pada Pilkada Bogor 2024 menunjukkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya soal angka dan prosedur, tetapi juga soal siapa yang paling rentan menanggung dampaknya. Ketika perempuan berada di posisi sosial dan ekonomi yang lemah, hak politik mereka menjadi lebih mudah diambil alih, diabaikan, bahkan ditekan. Tanpa perlindungan yang berpihak dan mekanisme yang benar-benar ramah perempuan, demokrasi berisiko terus mereproduksi ketimpangan yang sama, dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Sindrom Menyalahkan Perempuan: Menyoroti Beban Tidak Adil

Mengapa Celana Dalam Perempuan Cepat Rusak? Peran pH Vagina dan Cara Memilih yang Tepat

Stop Pelecehan Di Ruang Private dan Publik

Leave a Comment