Bincangperempuan.com- Gemercik air keran terdengar nyaring di tengah senyapnya bilik-bilik kios tak berpenghuni. Sambil mencuci bayam yang baru ia beli dari pedagang keliling, Novi (54) dengan lesu bercerita bahwa tadi malam ia hanya mendapat uang Rp90 ribu dari hasil menjual 4 jagung bakar dan 2 sekoteng. Kepalanya dipenuhi bayang-bayang soal bagaimana esok ia membayar sewa kios tanpa harus mengorbankan isi perut keluarganya.
Dulu, sebelum direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Novi mengais pundi-pundi rupiah lewat usaha warteg kecilnya yang berada di pinggir jalan. Meski kecil, penghasilannya saat itu berlipat kali lebih banyak dibandingkan yang ia dapat sekarang. Dagangan yang ia jual selalu laris manis walaupun pada hari-hari biasa, tak seperti di Rest Area Gunung Mas yang bisa sampai terbuang atau kadaluwarsa.
“Susah diandelin (usaha) di sini mah,” ucap Novi ketika ditemui pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Saat pertama kali buka kios di Rest Area Gunung Mas, Novi mencoba peruntungan yang sama, yaitu usaha warteg. Tak tanggung-tanggung, ia pernah menggelontorkan modal hingga Rp5 juta per minggu, tapi hasilnya nihil. Banyak makanan yang basi atau terbuang karena sepi pembeli. Tak mau meraup kerugian yang lebih besar, Novi akhirnya menutup usaha wartegnya dan beralih menjual makanan yang tidak cepat basi, seperti mi instan dan makanan ringan lainnya.
Kendati demikian, setelah satu tahun berjalan, kehidupan Novi dan keluarga tidak jauh lebih baik. Untuk membayar sewa kios di Rest Area Gunung Mas, suami Novi mau tak mau harus berjualan lagi ke jalan agar mendapat uang tambahan. Jika tidak begitu, makai ia dan keluarganya terancam kelaparan. Namun, kembali ke jalan bukanlah hal yang mudah lantaran harus kucing-kucingan lagi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ibu penghasilan di sini seminggu berapa sih, kadang 100 – 200 ribu lah ya, bapak ke jalan buat bayar ini kios, kalau gak dibantu dari jalan mah kelaparan,” ujarnya sambil membilas perabotan kotor yang tergeletak di wastafel.
Biaya sewa kios di Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor bervariasi tergantung strategis tidaknya lokasi. Kios yang ditempati Novi, yang mana terdiri dari empat bilik kios, dipatok harga Rp50 ribu per minggu. Jika dikalikan empat, maka Novi harus membayar Rp200 ribu per minggunya.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2025 yang mencapai Rp4,8 juta, pendapatan Novi dan suami yang hanya berkisar antara Rp600.000 – Rp1.000.000 per bulan sangat jauh dari standar hidup layak.
Kondisi ini semakin menjadi beban karena Novi juga harus menanggung biaya sewa empat kios sebesar Rp200 ribu per minggu atau sekitar Rp800 ribu per bulan—yang dalam beberapa bulan bahkan bisa setara atau lebih besar dari total pendapatannya.
Artinya, bukan hanya tidak cukup untuk kebutuhan pokok, pendapatan Novi nyaris habis hanya untuk menutup biaya sewa kios. Situasi tersebut menggambarkan bagaimana pelaku usaha mikro, khususnya di kawasan wisata seperti Puncak Bogor, masih menghadapi ketimpangan ekonomi yang signifikan meskipun berada di area dengan potensi pengunjung tinggi.
Novi adalah satu dari sekian banyak ibu rumah tangga yang menghabiskan seluruh waktunya di Rest Area Gunung Mas. Ibu tujuh anak tersebut memilih tinggal di kios yang ia sewa lantaran tidak memiliki tempat tinggal tetap. Dulu, ketika berjualan di pinggir jalan, ia beserta anak dan suaminya juga menetap di kios yang mereka bangun seadanya.
Selain kios, Novi juga memiliki bengkel kecil di pinggir jalan yang dikelola oleh anak laki-lakinya. Namun, setelah bengkel tersebut digusur, Novi memutuskan untuk menjual seluruh perkakas bengkel dan mengalokasikannya sebagai modal berjualan di tempat relokasi.
“Ibu buka bengkel kan, (setelah digusur) alat-alat bengkelnya dijual buat modal dan bikin lesehan di warung,” terang Novi.

Dulu kredit lancar, kini tak berani berutang
Novi tinggal di kios bersama suami dan satu anak perempuannya yang masih duduk di kelas 4 SD. Jadi, selain mengurus kios, ia juga harus mengurus anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya. Anaknya yang bernama Difa bersekolah tak jauh dari Rest Area Gunung Mas, tepatnya di SDN 02 Tugu Selatan yang berjarak sekitar 600 meter dari lokasi kios.
Untuk beraktivitas sehari-hari seperti tidur, makan, dan mengerjakan tugas sekolah, Difa memanfaatkan satu bilik kios dari empat bilik yang ditempati keluarganya. Masing-masing bilik kios berukuran sekitar 2 x 1 meter. Bilik tersebut difungsikan sebagai ruang tamu sekaligus tempat tidur, menjadi satu-satunya ruang yang cukup aman dan layak untuk digunakan sehari-hari. Sebenarnya, terdapat ruang istirahat di atas plafon kios. Namun, karena tangganya cukup curam dan berisiko, demi alasan keamanan, Difa beserta kedua orang tuanya lebih sering tidur di bawah.
Dulu, saat berjualan di pinggir jalan, Novi sering membeli barang-barang elektronik untuk memenuhi kebutuhan warung dengan sistem kredit. Meskipun kredit, ibu tujuh anak itu mengaku tak mengalami kesulitan dalam membayarnya lantaran penghasilannya kala itu lebih dari cukup.
Namun, setelah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Novi tidak berani lagi membeli barang dengan sistem kredit. Pendapatannya yang minim membuatnya takut untuk berutang. Terlebih, untuk memenuhi kebutuhan kios, seperti membeli mi instan, kopi, dan lain sebagainya, Novi juga sering berhutang karena uang yang ia punya tidak cukup.
“Pas masih jualan di pinggir jalan ibu suka kredit ke Intan Jaya. Sekarangpikir dua kali (kalau mau berhutang), takut gak bisa bayar,” kata Novi sambil tertawa miris.
“Sekarang banyak hutang, kadang ibu ambil barang (dagangan) itu ngutang dulu,” sambungnya.

Saat ditanya apakah pernah mendapatkan tambahan modal dari pengelola atau pemerintah, Novi menjawab tidak pernah. Untuk bertahan di tengah sepinya Rest Area Gunung Mas, ia ikut arisan yang diinisiasi oleh kelompok PKL perempuan. Meski tak seberapa, uang hasil arisan setidaknya bisa membantu kebutuhan pokok Novi dan keluarga di momen-momen darurat.
“Di jalan dulu udah ada koperasi (simpan pinjam untuk tambah modal), setelah di sini jadi buyar (gak ada),” terang Novi.
Novi juga bercerita, sebagai ibu rumah tangga yang memikul beban ganda di ruang publik dan domestik, ia harus pandai dalam mengatur uang. Pendapatan sang suami dari hasil berjualan di pinggir jalan harus ia bagi untuk kebutuhan warung, jajan anak, makan, dan lain sebagainya.
“Belum ibu tuh anak sekolah, kalau bapak dapat uang 100 ribu dari jalan, buat makan aja kurang,” tutur Novi.
“Contoh misal bapak dapat uang 100 ribu nih, jualan di jalan hari-hari biasa, 100 ribu (dibagi) beli beras, jajan Difa ke sekolah, beli rokok, paling beli kopi 1 renceng, sekarang gak mikirin buat simpenan,, buat makan aja alhamdulillah,” lanjutnya.
Suami Novi bukan satu-satunya pedagang kaki lima yang kembali turun ke jalan. Novi mengatakan bahwa hampir semua PKL yang sudah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas terpaksa berjualan lagi di pinggir jalan lantaran rest area sepi pembeli.
“Kenapa orang-orang (PKL lain) gak mau ngisi (kios)? Karena sepi, untuk penghasilan minus banget,” tutur Novi.
Ditemui secara terpisah, Nana (65), memberi keterangan yang sama. Ia mengatakan bahwa kios-kios yang tampak kosong sebenarnya sudah berpenghuni. Namun, para pedagang tersebut memilih kembali berjualan di pinggir jalan karena rest area sepi pengunjung.
“Kayak si bapak ini (menunjuk kios kosong yang berada di sebelah kiosnya), jualannya kan di pinggir jalan. Diabisa bawa motor, kalau ibu kan enggak bisa, apalagi sekarang dikejar-kejar Satpol PP,” kata Nana pada Sabtu, 27 Juli 2025.
Keterangan serupa dilontarkan oleh Ani (nama samaran), PKL perempuan yang kembali berjualan di pinggir jalan, tepatnya di area Riung Gunung, Jalan Raya Puncak. Ani bersama sekitar 20 pedagang lainnya berjualan dengan perlengkapan seadanya seperti payung, tikar, dan bangku plastik. Tak sendiri, beberapa PKL perempuan di sana ada yang membawa anak-anak mereka.
“Kalau di rest area rame, kita juga gak akan jualan di sini,” ucap Ani (nama samaran), PKL perempuan di pinggir jalan yang tak mau disebutkan namanya.
Akses toilet jauh, lingkungan tak aman
Rest Area Gunung Mas memiliki luas 7 hektar dengan 516 kios dan 4 titik toilet umum. Adapun, kios yang Novi tempati berjarak cukup jauh dari toilet umum hampir 50 meter, sehingga ia harus bulak-balik meninggalkan kios apabila ingin mandi atau buang air. Sebagai perempuan yang memikul beban ganda, ia sering mengeluhkan hal tersebut.
Terlebih, kondisi kebersihan di area toilet kurang memadai. Banyak sarang laba-laba yang dibiarkan menumpuk di atas plafon, air keran sering macet, dan beberapa bagian wastafel toilet yang rusak berada tepat di atas wastafel cuci tangan, sehingga menimbulkan kesan jorok dan tidak higienis.
Di tengah lelahnya berdagang, mengurus anak, dan menyiapkan makan untuk keluarga, Novi masih harus membagi waktunya untuk mengakses kebutuhan dasar sanitasi yang lumayan menguras tenaga. Oleh sebab itu, agar tidak terlalu membebaninya, Novi dengan terpaksa memanfaatkan wastafel yang berada di dekat kios untuk sekadar mencuci pakaian. Ia mengaku tak tenang jika harus mencuci pakaian di toilet karena harus meninggalkan kios dalam waktu yang lumayan lama.
“Cuci baju paling di situ, wastafel, kalau cuci baju di toilet umum itu gak tenang (karena) kios jauh dan takut ada (pengunjung) yang buru-buru pengen ke toilet,” kata Novi.

Hal serupa juga dirasakan oleh Mia (34), PKL perempuan yang kebetulan sedang hamil 9 bulan. Ketika Bincang Perempuan sedang mengobrol dengan Novi, Mia beberapa kali terlihat bolak-balik ke toilet umum untuk buang air kecil. Saat ditemui di kiosnya yang lumayan berjarak dengan kios Novi, Mia mengeluhkan hal yang sama soal akses toilet yang jauh.
“Lumayan, capek banget (bolak-balik toilet), karena emang pertengahan (lokasi kios) kita, ke sana jauh ke sini jauh,” ucap Mia sambil memegang pinggangnya.
Mia menceritakan bahwa sebelumnya ia berjualan di pinggir jalan bersama adik laki-lakinya, tepatnya di wilayah Riung Gunung. Pada tahun 2024, ia direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Berbeda dengan Novi yang tinggal di kios, Mia hanya menggunakan kiosnya sebagai tempat berdagang. Namun, pada hari-hari ramai pengunjung seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu, ia kerap menginap di kios tersebut.
“Buka 24 jam hari Jumat, Sabtu, Minggu doang, kalau hari-hari biasa kadang gak buka karena sepi,” kata Mia.
Tak sendirian, Mia ditemani oleh suaminya saat berjualan. Pada hari-hari ramai seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu, ketika ia dan suaminya harus menginap di kios, Mia menitipkan kedua anaknya yang berusia 15 dan 10 tahun kepada orang tuanya.
“Anak dua dititip sama kakeknya, udah pada gede jadi gak mau ikut ke kios,” tutur perempuan yang sedang hamil 9 bulan tersebut.
Suami Mia sebenarnya memiliki pekerjaan utama, yaitu bekerja pada orang lain. Meski demikian, Mia tetap memutuskan untuk berjualan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan dari sang suami dirasa belum memadai untuk memenuhi biaya hidup, terutama dengan dua anak yang masih sekolah. Karena itu, Mia memilih tetap berdagang meskipun harus mengorbankan waktu dan tenaga, termasuk menginap di kios pada akhir pekan.
Padahal, saat ini Mia tengah hamil 9 bulan. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangatnya. Baginya, usaha kecil yang dijalani bersama suami adalah cara untuk bertahan dan memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya, termasuk calon buah hati yang sedang dikandungnya.
Meski tetap berjualan dengan semangat tinggi, Mia tak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapinya sebagai perempuan, terutama soal keamanan di Rest Area Gunung Mas. Kondisi ini menjadi semakin krusial mengingat ia kerap bermalam di kios bersama suaminya dan tak jarang berada di lokasi saat suasana sudah sepi. Masalah keamanan tersebut, khususnya bagi perempuan, menjadi kekhawatiran tersendiri yang belum sepenuhnya teratasi.
Sebelumnya, Novi juga mengungkapkan keresahannya terkait keamanan selama tinggal di Rest Area Gunung Mas. Ia bercerita bahwa hampir setiap malam kerap terjadi keributan yang melibatkan anak-anak muda yang berkelahi atau mabuk-mabukan. Ironisnya, petugas keamanan setempat sering kali tidak mengambil tindakan atas kejadian-kejadian tersebut.
“Pernah di warung kosong ini (kios sebelah Novi) ada yang berantem, kalo ibu yang negor (takut) kan nanti sasarannya ke ibu (lalu) ibu minta tolong sekuriti untuk naik tapi tidak ada yang naik,” tutur Novi.
Akibat tidak adanya petugas keamanan yang datang, perkelahian anak-anak muda itu dibubarkan oleh suami Novi sendiri. Sejak kejadian tersebut, Novi tidak lagi menaruh kepercayaan pada petugas keamanan di rest area. Ia menilai kinerja mereka kurang sigap dan tidak kompeten dalam menangani situasi yang mengganggu ketertiban.
Novi pun membandingkan suasana yang kini ia rasakan di Rest Area Gunung Mas dengan pengalamannya saat dulu berjualan di pinggir jalan. Menurut pengalamannya, ketika masih berdagang di jalan, jarang sekali terjadi kasus anak-anak muda yang mabuk hingga terlibat perkelahian. Justru setelah pindah ke rest area, ia mulai merasa resah—haknya untuk mendapatkan rasa aman seolah menghilang.
“Dulu pas di jalan malah gak ada anak-anak muda mabuk atau kelahi, setelah di sini baru kejadian terus,” terang dia.
Diketahui, Novi dan suaminya telah berjualan di pinggir jalan sejak tahun 1991. Artinya, ia sudah menjalani profesi sebagai pedagang kaki lima selama 34 tahun. Ia bersama PKL lain yang berada di Jalur Puncak direlokasi ke Rest Area Gunung Mas pada Juni 2024.
Kala itu, pengelola Rest Area Gunung Mas, yakni PT Sayaga Wisata (BUMD Kabupaten Bogor), membebaskan biaya sewa kios selama 6 bulan. Namun, setelah berjalan 6 bulan, kios-kios di sana mulai dikenakan biaya sewa sebesar Rp30 – 70 ribu rupiah per minggu. Besaran harga sewa ditentukan oleh strategis atau tidaknya lokasi kios tersebut. Misal, kios yang berada di area depan dan ada fasilitas parkiran dikenakan biaya Rp70 ribu per minggu, sementara kios-kios yang sulit dijangkau oleh pengunjung dipatok Rp30 – 50 ribu per minggu.
Menunggu bantuan yang tak kunjung datang
Saat pertama kali direlokasi, pedagang kaki lima hanya mendapat satu petak kios berukuran sekitar 2 x 1 meter. Dalam satu bangunan terdapat empat petak kios. Untuk menarik perhatian dan membuat pembeli merasa nyaman, para pedagang kemudian berinisiatif membuat lesehan lengkap dengan meja dan kursi. Namun, pengadaan fasilitas tersebut sepenuhnya dibiayai dari dana sendiri.
“Ibu sampe ngemis-ngemis (uang) ke anak buat bikin lesehan,” kata Novi.
Novi mengatakan bahwa pihak pengelola sempat berjanji akan bantu menyediakan bambu dan besi. Namun, hingga kini janji tersebut belum juga terealisasi. Akhirnya, para pedagang tetap harus menggunakan dana pribadi untuk membangun berbagai fasilitas demi menarik pembeli, termasuk membuat area parkir di depan kios dengan cara mengecor area selokan yang tak berfungsi.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri menyatakan bahwa janji pengadaan bambu, besi, dan material lainnya bukan berasal dari pihak perusahaan. Supriadi menjelaskan, ia hanya sekedar mencatat kebutuhan para pedagang untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tak hanya soal bambu dan besi, permintaan pedagang soal penambahan toilet dan musala juga bukan janji Sayaga, melainkan disanggupi langsung oleh Plt. Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu. Supriadi mengatakan bahwa merombak tata ruang bukan merupakan wewenangnya, karena Rest Area Gunung Mas bukanlah aset milik PT Sayaga Wisata. Ia menegaskan, peran Sayaga hanya sebatas mencatat dan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Permintaan pedagang itu penambahan WC, musala, besi untuk parkiran, gitu loh, dan itu bukan janji Sayaga, tapi saya catat lalu disampaikan kepada Bupati saat itu, Pak Asmawa Tosepu dan dia menyanggupi itu semua,” kata Supriadi saat ditemui di Kantor BUMD PT Sayaga Wisata, Senin, 11 Agustus 2025.
Kemudian, terkait pengadaan besi, Supriadi menyebut hal itu menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara untuk bambu, ia mengatakan bahwa pihak Sayaga telah menyiapkannya dan akan dikirim pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Kamis ini sudah datang untuk 1.000 bambu,” ucapnya.
Meskipun Sayaga memberikan bantuan berupa bambu, para pedagang tetap harus membuat sendiri fasilitas tambahan seperti area lesehan dan perlengkapan pendukung lainnya. Bantuan tersebut hanya mencakup penyediaan material, tanpa pendampingan teknis maupun bantuan tenaga kerja. Hal ini jelas bisa membebani pedagang, terutama perempuan. Dengan keterbatasan tenaga dan waktu, mereka akan kesulitan membangun sendiri fasilitas tambahan yang diperlukan.
“Setelah bahan-bahannya saya kirim, kerjain sendiri gotong royong,” kata Supriadi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, memberi tanggapan terkait persoalan ini. Sebagai organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mewujudkan keadilan gender, Solidaritas Perempuan menyoroti bahwa dukungan paling krusial bagi PKL perempuan bukan hanya berupa bantuan finansial atau teknis, melainkan perlindungan atas ruang kelola mereka dan pengakuan identitas dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Hal utama yang mereka butuhkan adalah perlindungan ruang Kelola dan pengakuan identitas dalam regulasi kebijakan pembangunan di Indonesia,” terang Armayanti saat dihubungi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam konteks tersebut, Solidaritas Perempuan menekankan pentingnya kebijakan pembangunan yang adil gender. Kelompok PKL perempuan membutuhkan jaminan atas ruang hidup dan kerja mereka serta pengakuan atas peran strategis yang mereka mainkan dalam ekonomi rakyat. Dukungan struktural ini dinilai lebih penting daripada bantuan sesaat yang bersifat teknis atau ekonomi semata.
PKL tak dilibatkan dalam perencanaan
Rest Area Gunung Mas, yang berlokasi di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibangun pada tahun 2020 – 2021. Pembangunannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tempat relokasi tersebut dibangun di atas tanah milik PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas. Lahan yang sebelumnya diselimuti oleh perkebunan teh disulap menjadi menjadi kawasan relokasi bagi pedagang kaki lima di sepanjang Jalur Puncak. Namun, alih-alih menyerupai rest area yang fungsional dan ramai seperti yang diharapkan, tata ruang lokasi tersebut justru lebih menyerupai komplek perumahan. Hal ini tampak dari deretan bangunan (kios) permanen yang tertutup dan tidak mencerminkan suasana rest area yang hidup sebagaimana mestinya.
Salah satu PKL yang telah berjualan selama puluhan tahun di kawasan Puncak, Apen (61), mengungkapkan bahwa para pedagang sebenarnya tidak menuntut rest area yang mewah. Menurutnya, Rest Area Gunung Mas tempat ia berjualan saat ini memang unggul dari segi estetika, namun tidak berdampak positif secara ekonomi.

“Sebenarnya sih kita ya dulu juga memang bukan minta rest area yang wah seperti ini, secara konsep memang salah,” ucap Apen saat ditemui di kiosnya pada Sabtu, 27 Juli 2025.
Sejak awal, lanjut Apen, kelompok pedagang kaki lima tidak dilibatkan dalam perencanaan konsep atau tata ruang Rest Area Gunung Mas. Akibatnya, banyak aspek penting yang berkaitan dengan kebutuhan dan kebiasaan berdagang mereka tidak terpenuhi. Alih-alih mendukung aktivitas jual beli, desain lokasi justru lebih fokus pada tampilan visual dan mengabaikan kebutuhan dasar pedagang, seperti seperti aksesibilitas, sirkulasi pengunjung, dan keterbukaan area jual beli.
“Enggak ada (dilibatkan dalam perencanaan konsep), padahal kita ada himpunannya kan, peguyubannya,” tutur Apen.
“Coba kami diajaklah kalau memang ini diperuntukkan untuk para pedagang pinggir jalan. Ajaklah bicara walaupun kita bodoh,” lanjut laki-laki berusia 61 tersebut.
Ketiadaan partisipasi ini membuat para pedagang merasa terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. Para PKL menilai bahwa Rest Area Gunung Mas tidak mendukung kelangsungan usaha lantaran tidak dirancang sesuai dengan realitas di lapangan, baik dari segi perilaku konsumen, kebutuhan ruang, maupun dinamika sosial yang selama ini terbentuk di lokasi lama (pinggir jalan).
“Saya dari dulu bilang ini salah konsep. Sebenarnya simpel ya kalau konsep rest area itu, bikin aja letter U apa susahnya? Di tengah buat taman atau tempat rekreasi. Kalau ini kan (kaya) perumahan konsepnya, lihat aja sendiri,” tutur Apen, raut wajahnya tampak berapi-api.
Supriadi Jupri, Direktur Utama PT Sayaga Wisata, mengaku tidak tahu menahu soal apakah pedagang kaki lima dilibatkan dalam perencanaan konsep atau tata ruang Rest Area Gunung Mas. Namun, ia mengakui bahwa PT Sayaga Wisata tidak pernah mengadakan pertemuan dengan para PKL untuk membahas konsep yang dimaksud. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi terkait sejauh mana keterlibatan PKL dalam proses perencanaan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.
“Jadi, kalau saya (PT Sayaga Wisata) enggak ada pertemuan (dengan PKL). Apakah mereka dilibatkan atau tidak kami tidak memahami,” tutur Supriadi.
Dalam setiap proyek pemerintah, lanjut Supriadi, terdapat tahap Detail Engineering Design (DED) yang wajib dilaksanakan. Pada tahap ini, idealnya masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari proses perencanaan. Namun, terkait keterlibatan masyarakat dalam DED proyek yang sedang berjalan, pihak PT Sayaga mengaku tidak mengetahui secara pasti karena proses tersebut sepenuhnya dikelola oleh pemerintah dan konsultan perencana yang ditunjuk.
Menanggapi keluhan para pedagang mengenai konsep rest area yang dinilai tidak sesuai harapan, Surpriadi mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan redesign. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian alias masih menggantung. Untuk redesign sendiri, kata Supriadi, membutuhkan waktu paling cepat sekitar 2 tahun.
“Masih dalam proses. Itu butuh waktu mungkin bisa 2 tahunan kalau cepat,” ucap Direktur Utama PT Sayaga Wisata tersebut.
Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan juga menanggapi hal ini. Menurutnya, proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur publik di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal inklusivitas dan partisipasi yang bermakna (meaningful participation), terutama bagi perempuan pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
Selama ini, suara mereka kerap terabaikan dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan program, hingga pelaksanaan di lapangan.
Perempuan pekerja informal di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius dalam mengakses fasilitas sanitasi, keamanan, dan aksesibilitas di ruang-ruang publik, termasuk di rest area. Salah satu hambatan utama adalah minimnya informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh perempuan terkait infrastruktur dan layanan publik.

Tidak hanya itu, ketiadaan jaminan ruang yang aman membuat perempuan rentan mengalami kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender lainnya saat mengakses fasilitas publik. Kurangnya pencahayaan, CCTV, serta desain ruang yang tidak mempertimbangkan aspek keamanan menjadi persoalan yang belum banyak mendapat perhatian serius.
“Untuk memastikan pembangunan yang partisipatif dan inklusi, pemerintah dan pemangku kebijakan di semua level harus mengedepankan prinisip non diskriminasi dan keadilan gender dengan mengedepankan konsep GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam semua tahap pembangunan,” terang Armayanti.
Baca juga: Perempuan Petani Menantang Perubahan Iklim: Membangun Kebun Kopi Tangguh Iklim
Pedagang jangan terlalu banyak mengeluh
Alih-alih memberikan solusi konkret terkait sepinya Rest Area Gunung Mas, Supriadi justru hanya meminta para pedagang untuk tidak mengeluh dan menerima kondisi yang ada. Ia menilai, keluhan tersebut hanya datang dari satu atau dua pedagang, yang mana memberikan kesan buruk untuk Rest Area Gunung Mas secara keseluruhan.
“Enggak usah ngeluh, tempat yang ada sekarang mau diapain? Bareng-bareng aja lah,” tutur dia.
Padahal, saat Bincang Perempuan turun langsung ke Rest Area Gunung Mas, keluhan soal sepinya rest area dan menurunnya pendapatan bukan datang dari satu atau dua pedagang saja. Dari tujuh pedagang yang ditemui, semuanya menyampaikan keluhan serupa.
Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, hampir seluruh pedagang di sana mengeluhkan kondisi tersebut. Fakta bahwa banyak pedagang akhirnya memilih kembali berjualan di pinggir jalan sudah menjadi bukti nyata betapa seriusnya masalah ini.
“Kalau dibandingin sama di jalan perbandingan pendapatannya 80 persen di jalan dan 20 persen di sini,” kata Apen, PKL laki-laki yang sebelumnya diwawancara oleh Bincang Perempuan.
“Kadang kalau pulang gak dapet duit ibu suka sampe nangis, ya abis ya gimana,” ujar Nana, mengeluhkan hal serupa.
“Kalau pendapatan di sini minus banget,” ucap Novi, yang juga mengeluhkan soal penurunan pendapatan.
“Banyaknya pada ngeluh, selalu yang enggak dapat duit,” tambah Rustini, PKL perempuan berusia 65 tahun.
PT Sayaga Wisata seolah-olah menutup mata terhadap realitas yang terjadi di rest area saat ini. Bahkan, dalam beberapa pernyataannya, pihak perusahaan menyalahkan kondisi tersebut pada ketidaktertiban dan kurangnya disiplin para pedagang. Sikap ini dinilai mengabaikan masalah mendasar yang sebenarnya menjadi penyebab utama sepinya rest area, seperti kurangnya dukungan dan pengelolaan yang efektif dari pengelola. Padahal, tanpa perhatian serius dari PT Sayaga Wisata, keluhan para pedagang sulit untuk diselesaikan secara tuntas.
Sikap pengelola yang meminta para pedagang untuk tidak banyak mengeluh justru dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Larangan atau tekanan agar tidak menyampaikan keluhan merupakan bentuk pembatasan suara warga negara dalam menyampaikan pendapat atas kondisi yang mereka alami.
Selain itu, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang menekankan tiga pilar utama: protect (melindungi), respect (menghormati), dan remedy (memulihkan). Dalam konteks ini, perusahaan sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (respect), termasuk hak para pedagang untuk menyuarakan keresahan mereka. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi (protect) hak-hak tersebut melalui regulasi dan kebijakan yang adil, sementara jika terjadi pelanggaran, harus tersedia mekanisme pemulihan (remedy) yang dapat diakses oleh masyarakat terdampak.
Hanya laki-laki yang dianggap punya suara
Selain terkesan abai terhadap keluhan pedagang secara keseluruhan, PT Sayaga Wisata juga menunjukkan kecenderungan untuk meminggirkan suara perempuan dalam dinamika pengambilan keputusan. Suara perempuan dianggap kurang penting dalam proses pengambilan keputusan, seolah hanya laki-laki yang layak didengar dan dilibatkan dalam urusan strategis perusahaan.
“Jangan perempuan lah (yang diwawancara). Maksud saya kalau teman-teman memang mau membela hak-hak perempuan, jangan dominan di perempuannya. Kan ada juga yang laki-laki,” ujar Supriadi.
Terkait partisipasi perempuan dalam diskusi atau rapat, pihak pengelola menyatakan bahwa sebaiknya yang dilibatkan adalah para laki-laki yang dianggap sebagai kepala keluarga. Ia beralasan bahwa kepala keluargalah yang lebih bertanggung jawab atas kondisi ekonomi keluarga dan memahami situasi lapangan secara langsung
“Perempuan itu masih ada penopangnya, yaitu laki-laki. Tapi kalau laki-laki lebih berat, karena mereka kepala keluarga,” kata dia.
Dalam pandangannya, ketika ada permasalahan atau keluhan di lapangan, yang seharusnya diajak berbicara adalah para suami, bukan istri. Menurutnya, para istri atau ibu rumah tangga hanya akan menerima informasi dari suaminya setelah ada kesepakatan di antara laki-laki terlebih dahulu.
“Lebih baik kumpul kita aja, bapak-bapak dulu. Nanti kalau sudah beres baru disampaikan ke ibu-ibunya. Ini pertanyaan mereka, apakah kemudian dengan begitu suami menganggap peran istri tidak ada? Enggak begitu,” tutur Supriadi
“Jadi, ada fungsi di dalam sebuah keluarga yang dianggap bertanggung jawab atas segala macamnya sekarang apa? Kepala keluarga,” lanjutnya.
Dari pernyataan tersebut, diketahui bahwa perusahaan masih memegang stereotip lama soal perempuan yang hanya sebagai penerima informasi, bukan pengambil keputusan. Dengan mengedepankan “kepala keluarga” sebagai satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab, suara perempuan tidak hanya dikecilkan, tetapi juga diabaikan keberadaannya secara sistemik.
Padahal, dalam konteks pengelolaan ekonomi dan sosial seperti di PT Sayaga Wisata, keterlibatan perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen penting yang dapat membawa perspektif dan solusi lebih inklusif. Sikap ini memperlihatkan betapa struktur patriarki masih sangat kuat mengakar, bahkan dalam institusi yang seharusnya membuka ruang partisipasi setara bagi seluruh anggota masyarakat.
Sebagai NGO yang fokus terhadap hak-hak perempuan dan keadilan gender, Solidaritas Perempuan pun angkat bicara soal hal ini. Armayanti menegaskan bahwa ketika perempuan tiidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka pengalaman dan pengetahuan mereka akan terus diabaikan.
Konsekuensinya, substansi kebijakan yang dihasilkan tidak akan pernah menyentuh persoalan-persoalan riil maupun kebutuhan spesifik perempuan.Ketidakterlibatan ini mencerminkan dan sekaligus melanggengkan bentuk penindasan sistemik yang lebih besar terhadap perempuan.
“Pernyataan Dirut PT Sayaga Wisata tersebut menurutku dia akan terus melanggengkan penindasan sistemik terhadap perempuan. Ini berujung pada pemiskinan sistemik ketika perempuan tidak pernah dilibatkan dalam ruang-ruang strategis ataupun ruang-ruang politis,” terang Armayanti.
Padahal, lanjut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komitmen ini seharusnya menjadi dasar bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap perempuan di berbagai bidang, termasuk dalam ruang sosial dan politik.
Selain itu, Solidaritas Perempuan juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pengaduan dan skema perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya perempuan, di Rest Area Gunung Mas.
Berdasarkan pengalaman Solidaritas Perempuan, mekanisme pengaduan yang efektif harus bersifat inklusif dan mudah diakses. Akses informasi yang memadai menjadi kunci utama, disertai dengan layanan pengaduan yang akuntabel dan hadir dekat dengan komunitas. Prosedur pengaduan harus sederhana dan tidak birokratis agar perempuan pekerja informal dapat menyampaikan keluhan atau laporan tanpa hambatan teknis maupun psikologis. Penting pula adanya tenaga pendamping yang memahami konteks lokal dan perspektif gender.
Proyek pemerintah pasti untuk kebaikan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi atau yang akrab disapa Wanhay, turut memberikan tanggapan soal keluhan para pedagang kaki lima di Rest Area Gunung Mas. Menurut Wanhay, pembangunan Rest Area Gunung Mas merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menata kawasan Puncak agar terlihat lebih rapi, tertib, dan indah. Ia menilai bahwa keberadaan rest area merupakan bentuk penataan yang sejalan dengan program pemerintah pusat dan daerah.
Terkait keluhan para pedagang mengenai sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan pasca relokasi, Wanhay justru menyebut hal tersebut sekadar asumsi para pedagang. Alih-alih menanggapi dengan solusi atau empati, ia malah menegaskan bahwa semua kebijakan pemerintah pusat pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat, tanpa menyentuh langsung persoalan riil yang dihadapi para pedagang.
“Asumsi (PKL) aja itu mah. Intinya segala sesuatu yang dibangun oleh pemerintah pusat itu baik untuk masyarakat,” kata Wanhay saat dihubungi via telepon pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Wanhay juga menegaskan bahwa Jalur Puncak yang terletak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini merupakan jalur nasional, yang mana sering dilalui oleh para pejabat–dan bahkan presiden. Oleh sebab itu, menurutnya, penataan kawasan Puncak menjadi penting untuk menunjang estetika dan kenyamanan jalur tersebut.
“Jalur Puncak ini bukan jalur kabupaten tapi jalur nasional, yang sering dilewati oleh beberapa pejabat bahkan presiden juga suka lewat situ kan? Rest area ini adalah untuk agar Puncak ini indah,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut.
Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga legislatif, Wanhay mendorong PT Sayaga Wisata dan Pemkab Bogor melakukan evaluasi terkait pengelolaan Rest Area Gunung Mas. Wanhay menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi tersebut. Pertama, perlunya daya tarik tambahan supaya rest area mampu menarik pengunjung. Kedua, pentingnya menciptakan rasa nyaman bagi para pengunjung. Ketiga, para PKL juga dituntut untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar rest area tidak terkesan kumuh.
“Kalo saya ditanya sebagai pengawas, saya mendorong agar Sayaga mengevaluasi keberadaan rest area, salah satunya harus ada daya tarik untuk menarik pengunjung, (kedua) harus nyaman, ketiga temen-temen PKL harus mendorong kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Relokasi PKL ke Rest Area Gunung Mas bukan sekadar persoalan penataan ruang, tetapi telah menjadi bentuk nyata perampasan hak atas penghidupan layak, terutama bagi PKL perempuan yang masuk ke dalam kelompok rentan. Dalam kebijakan yang diklaim demi keindahan kawasan Puncak, aspek perlindungan sosial dan ekonomi bagi kelompok rentan justru terabaikan.
Para pedagang perempuan, yang selama ini menanggung beban ganda di ruang publik dan domestik, kini harus menghadapi kondisi baru yang lebih tidak pasti, yaitu minimnya pembeli, menurunnya pendapatan, dan ketiadaan jaminan keberlanjutan usaha. Relokasi ini tidak hanya memindahkan lokasi berdagang, tetapi juga secara tidak langsung memiskinkan mereka, melalui kebijakan yang sejak awal tidak dirancang dengan perspektif keberpihakan pada masyarakat kecil, apalagi perempuan pekerja informal.
Ini melanggar Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang sudah disahkan Indonesia lewat Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang memadai.
Bincang Perempuan telah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Pemkab Bogor terkait persoalan yang menyangkut hak penghidupan layak PKL perempuan di Rest Area Gunung Mas pasca relokasi. Berbagai cara telah ditempuh, mulai dari mengirim pesan teks kepada pejabat terkait hingga mendatangi langsung lokasi kunjungan kerja Bupati Bogor di Kecamatan Leuwiliang pada Senin, 11 Agustus 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Bogor belum memberikan respons apapun.
