Bincangperempuan.com- Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) menjalani ujian praktik nikah di sekolah. Meski hanya sebatas simulasi pembelajaran, suasana yang tercipta menyerupai acara pernikahan sungguhan.
Mempelai perempuan didandani dengan kebaya pengantin adat Sunda berwarna putih, lengkap dengan siger dan ronce bunga melati. Sementara mempelai laki-laki mengenakan busana pengantin dengan warna senada. Tidak hanya busana, dekorasi pelaminan, karpet, hingga properti khas resepsi juga dihadirkan. Setelah prosesi akad nikah, kedua “pengantin” dipertemukan, berfoto bersama sambil memegang buku nikah tiruan.
Sontak, video ini memicu banyak komentar. Sebagian besar netizen mempertanyakan, bahkan mengkritik keras, urgensi dari praktik tersebut.
Baca juga: Problem Pernikahan Anak yang Tak Kunjung Selesai di Bengkulu
Apa Urgensinya?
Apa mendesaknya praktik pernikahan ini? Padahal rata-rata usia anak SMA masih di bawah usia legal untuk menikah. Perlukah praktik ini disegerakan? Padahal ketimbang praktik pernikahan layaknya pesta sungguhan, terdapat banyak hal yang lebih penting untuk mengenalkan berbagai aspek kehidupan kepada siswa. Beberpa hal lain yang lebih urgen untuk diajarkan di sekolah, seperti:
- Pendidikan kesehatan reproduksi (kespro),
- Literasi keuangan dasar,
- Pendidikan anti kekerasan berbasis gender,
- Keterampilan pengambilan keputusan dalam hidup.
Alih-alih mempraktikkan akad nikah layaknya pengantin sungguhan, akan jauh lebih berdampak jika sekolah membekali siswa dengan pemahaman tentang bagaimana membangun relasi sehat, mengelola keuangan, atau memahami hak dan kesehatan reproduksi mereka.
Baca juga: Perceraian Meningkat, Solusinya Revisi UU atau Perbaikan Struktural?
Romantisasi Nikah Muda
Selain itu, praktik pernikahan layaknya sungguhan dikhawatirkan memengaruhi persepsi siswa dalam memandang nikah sebatas prosesi seremonial yang manis. Akibatnya banyak dari mereka jadi meromantisasi pernikahan muda. Padahal pernikahan bukan sekadar urusan cinta atau selebrasi semata. Justru pernikahan di usia muda berisiko memperbesar kemungkinan:
- Putus sekolah,
- Kesulitan ekonomi,
- Kekerasan dalam rumah tangga,
- Hilangnya kesempatan untuk pengembangan diri.
Padahal, menurut data UNICEF Indonesia (2023), sekitar 1 dari 9 perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Ini membuat Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Padahal di dalam Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019 sudah ditetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, dispensasi pernikahan di bawah umur masih terus terjadi dan diberikan oleh pengadilan, umumnya dengan alasan “menghindari zina” atau karena “telanjur saling mencintai.”
Jika siswa sampai meromantisasi nikah muda, ini justru menimbulkan masalah baru. Karena menikah menuntut kesiapan mental, emosional, finansial, dan sosial. Tanpa itu semua, pernikahan muda rentan gagal — bukan karena kurang cinta, tetapi karena belum siap menghadapi tekanan dan tanggung jawab nyata dalam berumah tangga.
Perspektif Gender: Siapa yang Rentan?
Apakah praktik ini mempertimbangkan perspektif gender? Dalam banyak budaya, termasuk di Indonesia, perempuan sering mendapat tekanan lebih besar dalam urusan pernikahan. Praktik nikah yang mungkin menimbulkan romantisasi nikah muda berpotensi memperkuat stereotipe lama. Bahwa perempuan harus cepat menikah, siap mengurus rumah tangga, dan mengabaikan pendidikan serta karier pribadi mereka.
Sebaliknya, laki-laki dalam konstruksi ini tetap dipandang sebagai “pemimpin keluarga,” sekalipun mereka sama-sama belum siap mental atau finansial. Ini menunjukkan ketimpangan struktural yang berbahaya bila terus direproduksi, bahkan lewat institusi pendidikan yang semestinya progresif.
Jika pendidikan formal ikut memperkuat bias gender ini tanpa refleksi kritis, bukankah kita justru tengah memperpanjang siklus ketidakadilan yang sudah lama menindas generasi perempuan?
Baca juga: Female Breadwinners, Ketika Perempuan Jadi Pencari Nafkah Utama
Transparansi Dana dan Prioritas Pendidikan
Tidak bisa dipungkiri, pelaksanaan praktik “pernikahan” di sekolah dengan dekorasi semewah itu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaannya, dari mana sumber dana tersebut? Apakah menggunakan iuran dari siswa dan orang tua? Atau bahkan memakai dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?
Kalau memang dananya berasal dari iuran siswa, ini menjadi problem tersendiri. Artinya, orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk praktik yang urgensinya patut dipertanyakan.
Padahal banyak kegiatan pendidikan yang lebih layak didanai, seperti praktik kesiapsiagaan bencana, pendidikan kesehatan reproduksi, atau simulasi keterampilan hidup lainnya yang lebih relevan dengan kebutuhan remaja.
Penggunaan dana tanpa kejelasan tujuan pendidikan yang substansial hanya menunjukkan betapa mudahnya prioritas pendidikan diselewengkan demi kegiatan seremonial semu. Ini mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan dana pendidikan sekaligus kurangnya sensitivitas sekolah terhadap masalah serius seperti pernikahan usia dini.
Pendidikan Harus Memerdekakan, Bukan Membelenggu
Pendidikan seharusnya memerdekakan generasi muda — memberikan mereka alat untuk memilih jalan hidup mereka dengan sadar dan bertanggung jawab. Bukan malah membelenggu mereka pada norma usang yang tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Alih-alih mendandani remaja menjadi “pengantin” sebelum waktunya, sekolah seharusnya mengajarkan mereka tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, literasi finansial, pengelolaan emosi, hingga pentingnya kesiapan mental dalam membuat keputusan besar, termasuk pernikahan.
Karena sejatinya, pernikahan bukan tentang kebaya, pelaminan, atau buku nikah. Pernikahan adalah tentang kesiapan untuk berbagi hidup, menghadapi tantangan, dan membangun masa depan bersama — sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan kematangan, bukan sekadar cinta sesaat. Mengajarkan itu semua jauh lebih penting dibanding sekadar memperagakan pesta pernikahan, yang justru bisa menjerumuskan generasi muda pada ilusi manis.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UNICEF Indonesia. (2023). Child marriage in Indonesia. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/child-marriage
- Viva.co.id. (2024). Viral ujian praktik nikah di sekolah ini tuai pro-kontra netizen: Gunanya apa? Viva. https://www.viva.co.id/amp/trending/1816757-viral-ujian-praktik-nikah-di-sekolah-ini-tuai-pro-kontra-netizen-gunanya-apa
