Supriyanti: Dari Konflik Agraria Menjadi Kesejahteraan Pangan

Betty Herlina

Tokoh

Supriyanti Dari Konflik Agraria Menjadi Kesejahteraan Pangan

Bincangperempuan.com-  “Konfliknya sudah sangat lama. Lintas generasi. Harus ada yang mengakhir,” kata Supriyanti, mantan Kepala Desa Bandung Jaya, pada Bincang Perempuan beberapa waktu lalu.

Supriyanti, biasa dipanggil Bu Supri, merupakan kades perempuan pertama di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kaba Wetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, di tahun 2017 sampai 2023. Tadinya, sebelum menjadi kades, bermodal ijazah SMP ia dipercaya mengajar di PAUD Bandung Baru, desa sebelah.

Sebagai guru PAUD non sertifikat, Supri mengabdikan dirinya dengan penuh kesabaran, dan dedikasi yang kuat. Jangan tanya, soal berapa gaji yang ia terima. Bagi Supri, bisa mengajarkan anak-anak desa membaca, menulis dan mengenal angka merupakan sebuah anugrah. Supri mengaku ia sangat menyenangi bisa berinteraksi dengan anak-anak.

Relasinya yang tulus tersebut, menumbuhkan kepercayaan di kalangan masyarakat Desa Bandung Jaya. Memperkuat jaringan, melebihi sekat administrasi di desa.  Supriyanti pun menang telak dalam pemilihan kades setempat.

“Saat ada pemilihan kades, warga yang mencalonkan saya. Ya, sudah, karena dicalonkan, saya bersedia maju,” kenang Supri.

Terpilih menjadi kades,  membuat Supri dihadapkan pada kenyataan nasib warganya yang nyaris setiap hari dikejar-kejar polisi hutan. Ini lantaran, warga kedapatan menggarap lahan di sekitar kawasan Taman Wisata Alam, Bukit Kaba. Kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem alami. Aktivitas bertanam di kawasan tanpa izin, menjadi perbuatan ilegal di mata negara.

“Warga tidak ada pilihan ya. Sampai ada yang ditangkap dan dibawa dengan mobil polisi hutan. Bahkan ada yang terpaksa meninggalkan hasil kebunnya, melarikan diri supaya tidak ditangkap,” papar Supri.

Baca juga: Rita Wati, Inspirasi Perempuan yang Memperjuangkan Hak Atas Hutan

Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba memiliki luas area 14.650,5 hektare ( Dirjen KSDAE). Secara administrasi, TWA Bukit Kaba berada di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Selain sebagai kawasan konservasi, TWA  Bukit Kaba juga terkenal sebagai destinasi wisata vulkanik kawah hidup dan mati. Serta pariwisata air terjun dan air panas. 

Desa Bandung Jaya menjadi salah satu desa penyangga TWA Bukit Kaba.  Menurut BPS (2024), desa ini dihuni 1.166 jiwa, dengan mayoritas merupakan etnis Jawa, yang didatangkan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, lewat program transmigrasi pertama di era Presiden Soekarno tahun 1954-1955.  Penduduk desa ini umumnya bekerja sebagai petani.

Melansir riset Akar Global Inisiatif terkait analisis konflik agraria delapan desa penyangga TWA Bukit Kaba, diketahui polemik antara masyarakat di sekitar kawasan TWA memasuki titik kritis di tahun 2007, ketika pihak BKSDA setempat mengeluarkan himbauan larangan berkebun. Himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan aksi kejar-kejaran dan penangkapan terhadap petani yang kedapatan dianggap melanggar oleh polisi hutan. 

Tumpang tindih regulasi tata kelola TWA juga menyebabkan posisi masyarakat sebagai pihak yang merambah. Sehingga harus berhadapan dengan negara yakni BKSDA. Akibatnya, masyarakat harus meninggalkan kebun di wilayah yang diklaim TWA, meskipun sebenarnya masyarakat bertanam di atas tanah margo.

Polemik semakin memanas di tahun 2011 saat terjadi pengusiran dan penangkapan lima orang petani yang tuduhan perambah. Kondisi ini terus berlanjut hingga tahun 2016, dengan keluarnya Surat Edaran dari Kecamatan Kabawetan No 158/KBWT/IX/2016 perihal himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima/membeli hasil pertanian/perkebunan dari hutan. 

“Kondisinya benar-benar “panas” waktu itu. Bahkan saya sempat menyerahkan nama-nama penggarap lahan, tujuannya supaya aman, bagaimana caranya bisa duduk bersama, jadi tidak geger kalau ke kebun, nangis, atau apalah,” papar Supri. 

Tak ingin konflik lintas generasi tersebut terus berlarut-larut, Supri pun mengambil inisitif untuk mengajukan surat ke negara melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu- Lampung. 

Awalnya Supri mengaku tidak tahu harus mengadu kemana perihal nasib warga desanya. Ia bersama beberapa warga sempat mengadu ke DPRD Kepahiang. Melakukan konsultasi dengan Ombusman Wilayah Bengkulu, hingga akhirnya dipertemukan dengan Akar Global Inisiatif yang bersedia membantu melakukan pendampingan. 

Gayung pun bersambut dengan keluarnya Permen LHK No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Ditetapkan pada 9 Juni 2017, regulasi ini mengatur Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, dimana salah satu fokusnya mendorong kemitraan kehutanan sebagai bentuk kolaborasi antara negara dan warga. 

Kemudian setahun berikut Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Mengatur tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang menjadi landasan untuk penguatan kelembagaan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. 

Dalam usulannya, Supri mengajukan izin skema kemitraan 202 hektare lahan di kawasan TWA untuk ditanami kopi dengan masa berlaku hingga tahun 2031. Saat ini sebanyak 35 hektare dikelola 32 orang kepala keluarga. Dan 2 hektare dikelola Kelompok Wanita Tani (KWT) Kaba Indah Lestari. 

“Selain menanam kopi, petani juga diminta menanam tanaman produktif lainnya sesuai rundingan dengan BKSDA,” papar Supri. 

Supri berharap setelah masa kontrak PKS Skema Kemitraan berakhir, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang masa kontrak. 

Baca juga: Supartina Paksi, Penggerak Perempuan untuk Desa Kopi Tangguh Iklim

Ketika Perempuan Jadi Motor Perubahan

Peneliti senior dalam bidang gender dan pembangunan,  Titiek Kartika Hendrastiti, mengapresiasi hal yang dilakukan Supriyanti. Sebagai kades saat itu, Supriyanti menjalankan “ide partisipasi” untuk  konflik multipihak.

Dalam praktinya, ia melibatkan  warga, perangkat, filantropis lokal, dan pihak eksternal yang berkepentingan untuk terlibat. Tak hanya itu, lanjut Titiek, perempuan mendapatan porsi perhatian terbesarnya, dalam setiap pertemuan dimana mereka selalu diajak dan memberi usulan.

“Setidaknya, Ibu Kades telah memberi pelajaran kepada kita tentang  penyelesaian konflik yang partisipatif dan pembangunan  desa partisipatif, dan mendukung rencana otoritas nasional.

Titiek menambahkan, Supriyanti dalam menjalankan kepemimpinannya adalah menggunakan  identitas perempuan. Kesadaran feminisme yang  ditampilkan adalah pemajuan pembangunan desa melalui pengorganisasian kelompok perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Khatijah dan Kartini

Khatijah dan Kartini, Perempuan yang Luput dari Cerita Konservasi

Rida Nurdin; Pengabdian Seorang Pengacara

Enjellia: Keterbatasan Bukan Hambatan untuk Berjuang

Leave a Comment